Biaya jabatan dan biaya pensiun merupakan komponen yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keduanya berfungsi mengurangi penghasilan bruto agar pajak yang dikenakan lebih mencerminkan kondisi penghasilan bersih yang diterima karyawan.
Namun, masih banyak wajib pajak maupun bagian HR dan payroll yang belum memahami cara menentukan biaya jabatan dan biaya pensiun secara tepat sesuai ketentuan.
Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci tentang cara menentukan biaya jabatan dan pensiun untuk menghitung PPh 21 berdasarkan peraturan terbaru.

Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Melalui Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, dijelaskan bahwa biaya jabatan dan biaya pensiun merupakan komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.
A. Apa itu Biaya Jabatan?
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yang diberikan sebagai pengakuan atas pengeluaran yang secara umum timbul karena pelaksanaan pekerjaan. Pengurang ini bersifat standar atau normatif, sehingga tidak memerlukan bukti pengeluaran dari pegawai.
Dalam konteks PPh 21, biaya jabatan digunakan untuk mencerminkan biaya pribadi yang tidak secara langsung dapat diklaim, tetapi dianggap wajar terjadi selama pegawai menjalankan tugasnya.
Ciri utama biaya jabatan antara lain:
- Berlaku khusus untuk pegawai tetap
- Dihitung secara otomatis dalam payroll
- Tidak memerlukan dokumen pendukung
- Memiliki batas maksimal tertentu
B. Apa itu Biaya Pensiun?
Biaya pensiun adalah iuran yang dibayarkan pegawai kepada dana pensiun atau program jaminan hari tua yang telah mendapat pengesahan dari pemerintah. Iuran ini dapat menjadikan pengurang penghasilan bruto selama memenuhi ketentuan perpajakan.
Berbeda dengan biaya jabatan, biaya pensiun tidak bersifat asumsi. Besarnya biaya pensiun bergantung pada jumlah iuran yang benar-benar dibayarkan oleh pegawai, dengan tetap memerhatikan batas maksimal yang ditetapkan.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang biaya jabatan dan biaya pensiun adalah PMK 168/2023. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK 250/2008) dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan Biaya Jabatan bagi Pegawai Tetap
Biaya jabatan tidak berlaku untuk seluruh penerima penghasilan. Terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yakni:
- Pegawai yang Berhak Mendapatkan Biaya Jabatan: Pegawai tetap, pegawai dengan penghasilan rutin dan berkesinambungan.
- Pegawai yang Tidak Berhak: Pegawai tidak tetap, tenaga lepas atau freelancer, dan penerima penghasilan tidak teratur.
Selain itu, biaya jabatan hanya diterapkan satu kali dalam perhitungan bulanan dan tidak dapat digabungkan dengan pengurang lain yang memiliki karakter serupa.
Berikut beberapa ketentuan biaya jabatan bagi pegawai tetap ditetapkan sebagai berikut:
- Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Jika seseorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
- Jika seorang telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun
Tarif Biaya Jabatan & Biaya Pensiun
Besar tarif biaya jabatan dan tarif biaya pensiun ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) PMK 168/2023.
| Tarif Biaya Jabatan | Tarif Biaya Pensiun |
| Biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal: – Rp500.000 sebulan atau; – Rp6.000.000 setahun. |
Biaya pensiun, besarannya juga ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, namun dengan batas maksimal yang lebih rendah, yaitu: – Rp200.000 sebulan atau; – Rp2.400.000 setahun. |
Catatan:
- Biaya Jabatan: Jika hasil perhitungan melebihi batas maksimal, maka yang digunakan adalah nilai batas tersebut.
- Biaya Pensiun: Biaya pensiun hanya dapat dikurangkan sebesar iuran aktual yang dibayarkan pegawai dan tidak boleh melampaui batas yang ditentukan.
Cara Menentukan Biaya Jabatan & Pensiun untuk PPh 21
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menentukan biaya jabatan dan biaya pensiun dalam penghitungan PPh 21:
1. Pastikan status karyawan
Langkah awal adalah memastikan status pegawai. Jika pegawai bukan karyawan tetap, maka biaya jabatan tidak dapat digunakan dalam perhitungan PPh 21.
2. Hitung penghasilan bruto bulanan
Penghasilan bruto meliputi seluruh penghasilan teratur, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga.
3. Tentukan biaya jabatan
Rumus yang digunakan: 5% x penghasilan bruto.
4. Tentukan biaya pensiun
Langkah berikutnya:
- Identifikasi iuran pensiun yang dibayar pegawai
- Bandingkan dengan 5% dari penghasilan bruto
- Sesuaikan dengan batas maksimal
Nilai terendah yang memenuhi ketentuan digunakan sebagai biaya pensiun.
5. Hitung penghasilan neto
Penghasilan neto diperoleh dari:
- Penghasilan bruto – biaya jabatan – biaya pensiun
Nilai inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan selanjutnya.
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan & Pensiun
A. Contoh Perhitungan Biaya Jabatan
Tuan A bekerja di PT BBB dengan gaji bulanan Rp10.200.000. Maka, penghitungan biaya jabatan yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sebagai berikut:
|
Karena melebihi batas maksimal Rp500.000 per bulan, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp500.000.
B. Contoh Perhitungan Biaya Pensiun
Tuan B merupakan pensiunan yang menerima uang pensiun Rp5.000.000 per bulan. Maka, perhitungan biaya pensiun yang dapat dikurangkan sebagai berikut:
|
Karena melebihi batas maksimal Rp200.000 per bulan, maka biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah Rp200.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Pindah Kerja Terbaru
Contoh Hitung Penghasilan Neto Setelah Dikurangi Biaya Jabatan & Pensiun
Contoh 1: Penghasilan di Bawah Batas Maksimal
1. Penghasilan bruto: Rp8.000.000
2. Iuran pensiun: Rp100.000
- Biaya jabatan: 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
- Biaya pensiun: Rp100.000
| Penghasilan neto: Rp8.000.000 – Rp400.000 – Rp100.000 = Rp7.500.000 |
Contoh 2: Penghasilan di Atas Batas Maksimal
1. Penghasilan bruto: Rp15.000.000
2. Iuran pensiun: Rp250.000
- Biaya jabatan: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000 (dibatasi Rp500.000)
- Biaya pensiun: Rp250.000 (dibatasi Rp200.000)
| Penghasilan neto: Rp15.000.000 – Rp500.000 – Rp200.000 = Rp14.300.000 |
Ketentuan untuk Pekerja dengan Penghasilan dari Beberapa Pemberi Kerja
Merujuk Pasal 10 ayat (3) PMK 168/2023, bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
Hal yang sama berlaku untuk penerima pensiunan berkala, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) PMK tersebut, di mana biaya pensiun dihitung pada masing-masing dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun.
Beleid ini menegaskan bahwa biaya jabatan maupun biaya pensiun dihitung secara terpisah untuk setiap pemberi penghasilan atau dana pensiun, meskipun seorang pegawai atau pensiunan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Sehingga hal ini memungkinkan pegawai atau pensiunan untuk mendapatkan pengurangan biaya jabatan atau biaya pensiun dari masing-masing penghasilan yang diterimanya.
Baca Juga: Pajak Pensiun: Ketentuan dan Contoh Perhitungan
Tips Menghitung Biaya Jabatan & Biaya Pensiun bagi Perusahaan

Bagi Anda yang mengelola penggajian karyawan, dapat mengikuti tips penghitungan biaya jabatan dan biaya pensiun berikut ini:
-
- Pastikan data penghasilan bruto karyawan atau pensiunan akurat dan terkini.
- Gunakan sistem penggajian yang terintegrasi dengan perhitungan pajak untuk mengurangi kesalahan manual, seperti software HCM CLoud Mekari Talenta untuk penghitungan payroll otomatis dan terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang semakin memudahkan pengelolaan PPh 21.
- Selalu perbarui pengetahuan tentang peraturan perpajakan terbaru.
- Lakukan verifikasi berkala terhadap perhitungan biaya jabatan dan biaya pensiun.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak jika menghadapi kasus-kasus khusus atau kompleks.
- Simpan dokumentasi perhitungan dengan baik untuk keperluan audit atau pemeriksaan pajak. Melalui fitur Arsip Pajak Mekari Klikpajak, semua riwayat transaksi perpajakan Anda akan otomatis tersimpan dalam sistem dan mudah ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Edukasi karyawan tentang komponen penghitungan PPh 21, termasuk biaya jabatan dan biaya pensiun.
- Pertimbangkan penggunaan software pajak yang dapat membantu otomatisasi perhitungan. Anda dapat mencoba menghitungnya melalui Kalkulator PPh 21 Mekari Klikpajak.
Anda dapat mengelola gaji sekaligus membuat bukti potong PPh 21/26 karyawan secara otomatis melalui e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Kesimpulan
Penentuan biaya jabatan dan biaya pensiun merupakan aspek penting dalam perhitungan PPh 21. Dengan mengikuti panduan dan ketentuan terbaru sesuai PMK 168/2023, baik karyawan maupun perusahaan dapat melakukan perhitungan pajak dengan lebih akurat dan efisien.
Selalu perhatikan batas maksimal yang diperbolehkan dan lakukan perhitungan dengan teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kewajiban pajak.
Dengan memahami dan menerapkan ketentuan biaya jabatan dan biaya pensiun secara tepat, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak dan efisiensi dalam penghitungan PPh 21 karyawan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi”



