Daftar Isi
8 min read

SSE Pajak Online dan Penjelasan Surat Setoran Elektronik Pajak

Tayang 17 Jul 2023
SSE Pajak Online dan Penjelasan Surat Setoran Elektronik Pajak

SSE Pajak merupakan Surat Setoran Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apakah ada perbedaan SSP dan SSE Pajak online?

DJP menerapkan sistem SSE pajak untuk pembayaran online dengan tiga saluran yang sempat diluncurkan pada 2016 hingga 2020, yakni SSE1, SSE2, dan SSE3.

Terus simak penjelasan tentang SSE Pajak online di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian SSE Pajak Online

Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak online adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui penerapan billing system yang diadministrasikan oleh biller DJP.

SSE pajak online ini akan menerbitkan Kode Billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan untuk membayar pajak.

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing untuk pembayaran suatu jenis pajak yang akan dilakukan oleh WP melalui pos maupun bank persepsi.

Kode billing terdiri dari 15 digit angka, yakni:

  • Angka digit pertama merupakan kode penerbit billing
  • Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing DJP
  • Sedangkan angka awal 4, 5, 6 untuk sistem billing Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
  • Adapun angka awal 7, 8, 9 untuk sistem billing Ditjen Anggaran (DJA)

Untuk memperoleh kode billing inilah DJP menyediakan saluran pembuatannya melalui Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak.

Setelah mendapatkan kode billing atau SSE, dilanjutkan dengan menyetorkan/ membayar sejumlah pajak terutang yang tertera dalam surat setoran elektronik tersebut ke pos atau bank persepsi.

Kini wajib pajak dapat langsung bayar pajak dari jumlah pada billing pajak secara online melalui internet banking atau Mekari Pay Klikpajak.

Perbedaan SSP dan SSE

Surat Setoran Pajak atau SSP adalah surat yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak.

SSP tersebut diperoleh setelah wajib pajak mengisi formulir khusus penerimaan melalui salah satu tempat pembayaran pajak yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

Selengkapnya baca artikel Peraturan SSP Terbaru untuk Membuat Surat Setoran Pajak untuk mengetahui perbedaan SSP dan SSE ini.

Surat Setoran Elektronik (SSE)

Pada dasarnya SSP dan SSE sama, yang membedakan hanya pada proses pembuatannya saja.

Jika SSP dibuat dengan cara manual, sedangkan SSE dibuat secara elektronik atau online.

Jadi, SSE Pajak online ini merupakan pengganti dari metode lama yang masih manual dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP Pajak).

Lewat Surat Setoran Pajak Online atau SSE Pajak online, WP tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak.

SSE Pajak Online Versi SSE1, SSE2, SSE3

Pembuatan kode billing di DJP terdapat tiga versi, di antaranya:

  • SSE versi 1: https://sse.pajak.go.id/
  • SSE versi 2: https://sse2.pajak.go.id/
  • SSE versi 3: https://sse3.pajak.go.id/

Sse.pajak.go.id Ditutup, Dialihkan ke DJP Online

Sse.pajak.go.id adalah aplikasi yang digunakan dalam pembuatan surat setoran pajak elektronik yang disediakan Ditjen Pajak untuk menerbitkan kode billing pajak.

Pembuatan kode billing ini dengan cara memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta jenis KAP dan KJS dari pajak yang akan disetor atau dibayarkan.

Namun DJP telah menutup saluran pembuatan kode billing untuk proses pembayaran pajak pada SSE1 dan SSE3 sejak akhir 2019.

Mulai Januari 2020, saluran yang digunakan hanya SSE2 yang sudah dilebur dalam DJP Online (djponline.pajak.go.id).

Menurut DJP berhenti beroperasinya SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing adalah bagian dari integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan integrasi sistem ini, maka PIN (Personal Identification Number) yang digunakan saat mengakses SSE1, SSE2 dan SSE3 tidak dapat dipakai lagi pada DJP Online.

Sedangkan bagi WP yang ingin membuat kode billing tinggal mengakses ke menu e-Billing DJP Online.

SSE Pajak online: SSE1 & SSE3 Ditutup, Membuat Kode Billing di SSE2Contoh kode billing

Jenis Saluran Pembutan Kode Billing atau SSE Pajak

Ada beberapa saluran pembuatan kode billing atau SSE Pajak di antaranya:

1. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP

Pembuatan kode billing juga dapat melalui saluran-saluran lain yang ditunjuk DJP, seperti e-Billing Klikpajak.

2. DJP Online

Saluran pembuatan kode billing melalui sistem yang disediakan DJP, yakni SSE1 dan SSE3 yang sudah ditutup, serta SSE2 yang sudah dilebur ke DJP Online.

Setelah mendapatkan kode billing, WP baru dapat membayar kewajiban pajaknya ke bank persepsi atau di kantor pos persepsi.

3. Kring Pajak atau datang langsung ke KPP

Untuk WP yang masih konvensional atau lebih suka tatap muka dan berbicara langsung untuk mendapatkan kode billing, maka bisa menghubungi telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing.

Setelah itu kemudian masih harus dilakukan verifikasi data dengan datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

4. Laman Penerimaan Negara

Alternatif membuat kode billing dapat dilakukan melalui laman penerimaan negara.

WP dapat mengunjungi situs resmi ini di mpn.kemenkeu.go.id.

5. Customer Service Bank

Pembuatan kode billing juga dapat dilakukan melalui customer service pada bank persepsi.

Karena melalui customer service, artinya pembuatan kode billing ini tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang bank persepsi.

Baca Juga: Cara Bayar PPN Terutang dari Halaman SPT

Di Mana Bayar Pajak Setelah Membuat Surat Setoran?

Perlu diingat, proses pembayaran pajak tidak berhenti pada pembuatan kode billing saja, tapi dilanjutkan membayarkan jumlah nominal yang tertera pada kode billing tersebut.

Jika bayar pajak masih gunakan SSE DJP Online

Apabila bayar pajak masih menggunakan SSE DJP Online, maka bayar billing-nya dapat dilakukan dengan beberapa pilihan yakni secara langsung mendatangi kantor cabang bank persepsi atau pembayaran elektronik maupun kantor pos persepsi.

Berikut beberapa pilihan tempat membayar billing atau bayar pajak setelah mendapatkan kode billing, di antaranya:

A. Bayar Pajak Melalui PJAP

Bayar pajak/billing juga dapat dilakukan melalui PJAP Klikpajak sebagai mitra resmi DJP. Anda dapat langsung membayar billing ke bank persepsi atau dompet digital dalam satu platform yang sama dengan pembuatan kode billing.

Untuk diketahui, selain melalui PJAP atau ASP, antara membuat kode billing dan membayar billing atau pajaknya masih harus berpindah platform.

Berikut cara praktis membuat kode billing dan bayar pajaknya dalam satu platform:

B. Bank atau Pos Persepsi

Seperti yang dijelaskan di atas, membuat kode billing dapat dilakukan melalui kantor cabang bank atau pos persepsi.

Pilihan pembayaran ini ada beberapa pilihan, yakni:

  • Teller pada bank dan kantor pos persepsi
  • ATM (Anjungan Tunai Mandiri)

Untuk pembayaran billing/pajak melalui ATM, cukup memasukkan kode billing yang sudah didapatkan tersebut dengan cara memasukan kode yang tertera pada kode billing tersebut sesuai petunjuk di ATM.

C. Internet Banking

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara elektronik atau secara online.

Pembayaran melalui pajak/billing juga dapat dilakukan melalui Internet Banking tersedia pada 10 bank, diantaranya adalah Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Sebagai agen laku pandai, yakni BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa), PPN Dalam Negeri (masa), PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Sementara itu, pembayaran melalui mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Keuntungan Menggunakan Surat Setoran Elektronik Pajak

1. Lebih Fleksibel

Keberadaan Surat Setoran Elektronik memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak  tanpa harus melakukan tatap muka, baik dengan petugas pajak atau teller bank.

Tanpa harus antre di loket dan membawa setumpuk berkas, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui smartphone dengan internet banking.

Cara lain yakni pembayaran melalui ATM, dan cukup dengan memasukkan kode billing yang telah didapatkan dari sistem online SSE.

2. Tidak terikat tempat, waktu, dan tenaga

Pembayaran pajak yang tadinya harus memakan waktu sedemikian lama, bisa diselesaikan dalam hitungan menit saja melalui sistem SSE.

Penggunaan sistem online ini juga memungkinkan wajib pajak menyisihkan sedikit waktu dan tenaga saja untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.

3. Praktis

Pembayaran pajak melalui sistem SSE lebih praktis karena tidak perlu mencetak dokumen fisik.

Cukup menggunakan jaringan internet untuk menuntaskan proses pembayaran pajak Anda kapan saja dan di mana saja.

4. Tepat dan akurat

Sistem pelayanan Surat Setoran Elektronik dapat meminimalkan risiko kesalahan saat memasukkan KAP maupun KJS  dan dapat melakukan pembayaran pajak secara tepat serta akurat.

Karena sistem otomatis mengarahkan pada pengisian Surat Setoran Elektronik dengan benar, tepat dan tepat.

Sistem ini juga berguna untuk mengurangi resiko terjadinya kesalahan pembayaran pajak akibat faktor human error.

Sistem yang disediakan SSE, akan memberikan keterangan jelas pada setiap data yang harus dimasukkan wajib pajak.

Ada beberapa kolom yang akan terisi secara otomatis ketika wajib pajak mengisi kolom sebelumnya.

Hal ini karena sistem telah membaca data yang dimasukkan, sehingga isian selanjutnya dapat menyesuaikan.

Baca Juga: Surat Setoran Pajak (SSP) Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Tahapan Membuat Kode Billing atau SSE Pajak di DJP Online

Bagi WP yang akan membuat Kode Billing di SSE Pajak DJP Online, ada beberapa tahapan sebagai berikut:

A. Sudah terdaftar DJP Online

Bagi WP yang sudah memiliki akun DJP Online, tinggal login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

B. Belum punya akun DJP Online

Mengingat SSE2 sudah melebur pada layanan DJP Online, maka WP yang belum memiliki akun, harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu.

Namun sebelumnya WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Cara daftar SSE Pajak di DJP Online, yakni:

  • Harus login di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan nomor NPWP dan password.
  • Setelah login, kembali ke menu DJP Online dan pilih tab LAPOR.
  • Pada menu ini, pilih layanan e-Billing Surat Setoran Eelektronik atau SSE Pajak online dengan cara klik logo e-Billing.

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak