Daftar Isi
5 min read

Pajak Usaha Perdagangan, Bagaimana Peranannya?

Tayang 17 Nov 2019
Pajak Usaha Perdagangan, Bagaimana Peranannya?
Pajak Usaha Perdagangan, Bagaimana Peranannya?

Usaha Dagang (UD) diartikan secara luas sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang dan jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan. Kebanyakan suatu usaha dagang bermula dari suatu kegiatan sampingan. Tetapi karena mendapat untung yang semakin besar, jangkauan pasaran semakin luas serta tuntutan pengembangan usaha menjadi alasan kuat seseorang untuk lebih fokus dan serius membangun suatu usaha dagang atau UMKM. Dalam pelaksanaannya pun, perdagangan tidak terlepas dari pengenaan pajak. Pahami terlebih dahulu pajak usaha perdagangan yang dikenakan di Indonesia.

 

Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Usaha Dagang

  1. PT dimiliki oleh setidaknya 2 pendiri atau pemegang saham, sementara Usaha Dagang dimiliki oleh perseorangan.
  2. Dalam menjalankan bisnisnya, usaha dagang tidak memerlukan status badan hukum, sedangkan PT wajib berbadan hukum.
  3. Dalam PT, fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi dipisahkan. Berbeda dengan pemilik Usaha Dagang pada umumnya selain menjadi pendiri merangkap sebagai pengurus.
  4. Modal Usaha Dagang tidak memiliki nilai minimum dan modal 100% dari sendiri. Untuk modal minimum sebuah PT adalah sebesar Rp 50 juta.
  5. Tanggung jawab PT terbatas pada modal atau saham yang disetor dan dimiliki. Sementara  tanggung jawab usaha dagang tidak terbatas hingga ke harta pribadi.

Baca Juga: Jenis Pajak Badan Usaha PT atau Perseroan Terbatas

Ketentuan Tarif Pajak Perdagangan 0,5%

Kewajiban perpajakan di Indonesia hampir mengenai seluruh wajib pajak tak terkecuali pengusaha usaha dagang (pedagang) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 Miliar tetap Bayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.

Tarif pajak 0,5% ini hanya berlaku untuk:

  1. Pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Di antara lain adalah usaha dagang, industry jasa seperti toko, pakaian, bengkel, penjahit, elektronik, warung makan, salon, dan lain sebagainya.
  2. UMKM offline maupun online (marketplace dan media sosial)

Sementara itu, penggunaan tarif pajak 0,5% ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:

  1. Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  2. Batas waktu bagi Wajib Pajak Badan (koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma) selama 4 tahun
  3. Batas waktu bagi Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas) selama 3 tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal.

 

Tarif Dipangkas 0,5%, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Tujuan pemerintah memangkas tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah membantu bisnis terus berkembang dan menjaga aliran keuangan (cash flow). Pelaku usaha akan mudah menggunakan pendapatannya sebagai modal usaha kembali. Dengan demikian, pengenaan pembayaran pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.

Tarif pajak sekarang dipangkas menjadi 0,5% dari 1% untuk menggenjot lebih banyak wajib pajak membayar pajak. Pemerintah terus mensosialisasikan serta membina para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional terkait peraturan baru ini. Peran pemerintah dalam membina pelaku UMKM nasional sangat dibutuhkan dan didukung dengan kesiapan sektor lain seperti infrastruktur dan logistik yang murah.

Dengan penerapan tarif rendah ini, diharapkan dapat lebih merangsang masyarakat untuk terjun sebagai wirausaha. Tarif baru ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan pelaku usaha dagang sekaligus meningkatkan basis wajib pajak. Kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan ini mennjadikan pelaku usaha dapatt menyusun laporan keuangan secara rapi, jelas dan lengkap. Kondisi inilah yang dapat menjadi jalan para pelaku usaha dagang untuk memperoleh akses permodalan perbankan.

 

Pokok Perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018

Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 pada 8 Juni 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Lalu, apa sajakah pokok perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018? Silahkan cermati poin di bawah ini:

  1. PP Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018.
  2. Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  3. Kriteria yang dikenakan adalah WP dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun;
  4. Hitungan omzet yang dikenakan tarif 0,5% mengacu pada ambang batas (threshold)omzet perbulan. Apabila dalam periode melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenakan tarif 0,5% sampai tutup tahun pajak selesai.
  5. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% atau kebijakan batas waktu (sunset clause) adalah sebagai berikut :
    • Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
    • Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
    • Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun, setelah itu harus membuat pembukuan agar membayar pajak secara normal.

 

Setiap Rupiah Pajak untuk Pembangunan Bangsa

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada lagi alasan bagi setiap pengusaha dagang ‘mangkir’ dari urusan perpajakan karena berbagai alasan, seperti beban pajak dirasa tinggi dan maraknya pengemplang pajak.  Hal ini terbukti, peranan pajak usaha perdagangan sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional. Setiap pajak yang Anda setorkan ke kas negara, akan digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan produktif, seperti pembangunan infrastruktur, jaminan kesehatan, anggaran pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan sebagainya.

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung,bayar hingga lapor pajak. Daftar Klikpajak sekarang juga di sini!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak