Daftar Isi
6 min read

Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak

Tayang 29 Apr 2019
Penghasilan Kena Pajak dan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri
Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak

Belum lama ini, Menteri Keuangan menerbitkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Apa tujuan dari diterbitkannya aturan baru tersebut? Aturan ini diterbitkan guna meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.

Selain itu, juga mendorong Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan untuk dapat mengklaim manfaat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Di antara lain, dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri. Berawal dari sini, PPh 24 menjadi peraturan Pajak Penghasilan dari pemerintah Indonesia untuk menghindari pembayaran ganda oleh warga Negara Indonesia.

Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda, karena telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri. PPh Pasal 24 mengatur nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utama memanfaatkan fasilitas ini adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Apa Saja Sumber Penghasilan Kena Pajak?

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong utang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  • Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  • Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).
  • Keuntungan dari pengalihan aset tetap.

PMK 192/2018 Pengganti Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002

Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 24, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki atau menerima penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri, seperti misalnya pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, dan imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di tahun pajak yang sama.

Aturan KMK 164/2002 ini sebelumnya dibuat untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri. Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.

Pokok Aturan PMK 192/PMK.03/2018

Untuk mendalami lebih jauh, mari simak pokok perubahan dalam aturan terbaru PMK 192/PMK.03/2018 yang telah dirangkum untuk Anda.

1. Penentuan Sumber Penghasilan Luar Negeri

Peraturan baru ini mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detail mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan disertai tata cara pelaporannya. Secara garis besar, pengaturan yang terdapat dalam PMK-192 ini, antara lain penentuan negara sumber penghasilan luar negeri.

Diharapkan dengan pengaturan baru ini, diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan sesuai jenis penghasilan dan negara)

2. Penentuan Besarnya Penghasilan Luar Negeri

Memang pada peraturan sebelumnya, besarnya penghasilan luar negeri belum diatur secara eksplisit. Pokok pengaturan lain dalam PMK 192 ini, yakni penentuan besarnya penghasilan luar negeri, dimana penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.

3. Seberapa Besar PPh Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan?

Sementara penentuan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri yang dapat dikreditkan, sebelumnya paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 4).

Di dalam aturan baru, yang paling rendah di antaranya adalah jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B serta jumlah tertentu. Akan tetapi, tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 6).

Sedangkan pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kini diatur kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.

4. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam aturan baru tersebut dijelaskan, syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8). Wajib pajak tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen pembayaran pajak di luar negeri, laporan keuangan, dan laporan pajak dalam SPT Tahunan PPh lagi.

5. Kredit Pajak atas Dividen Pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan

Ketentuan perpajakan di atas memang telah termasuk dalam cakupan Ketentuan Menteri Keuangan KMK 164/2002. Dalam peraturan baru, ketentuan ini tidak termasuk dalam cakupan PMK 193 ini. Akan tetapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur secara khusus mengenai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang PPh (PMK Nomor 107/PMK.03/2017).

6. Bagaimana Pengaturan Kredit Pajak Luar Negeri atas Penghasilan dari Trust?

Ketentuan ini tidak diatur pada peraturan yang lama. Dalam PMK 192, telah diatur secara jelas dan spesifik di masing-masing pasal yang relevan.

Poin Revisi Aturan Lainnya

Selain poin-poin pembaharuan di atas, masih terdapat pula poin uang masih sama antara peraturan lama dan baru. Sama seperti peraturan perpajakan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan, tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Di samping itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Kelola dengan Baik Kredit Pajak Luar Negeri

Sebagai Wajib Pajak Warga Negara Indonesia, maka Anda terkena kewajiban perpajakan sesuai ketentuan pajak dalam negeri. Anda bisa saja terkena pajak ganda sekaligus sesuai ketentuan pajak dari luar negeri di mana Anda berusaha. Potensi pajak yang masuk ke pendapatan negara dari luar negeri sangat besar jika dikelola dengan baik.

Demikian pembahasan mengenai ketentuan penghasilan kena pajak dan poin-poin pokok perubahan aturan terbaru terkait pengkreditan pajak luar negeri. Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan dan perhitungannya di Klikpajak.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak tahunan dan masa dengan aplikasi online e-Filling Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan DJP Online, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi. Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari Klikpajak. Tunggu apa lagi? Daftar Sekarang di Klikpajak untuk menikmati layanan lapor pajak gratis selamanya!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak