Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Pajak Digital Global: Penerapan di Indonesia & Negara Lain
3 min read

Pajak Digital Global: Penerapan di Indonesia & Negara Lain

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Hafidh
Mekari Klikpajak - Pajak Digital Global
Pajak Digital Global: Penerapan di Indonesia & Negara Lain
Mekari Klikpajak Highlights
  • OECS mendorong pajak digital global, sudah diterapkan di lebih dari 50 negara meski belum ada kesepakatan final G20
  • Pajak digital dikenakan pada transaksi digital lintas negara, terutama e-commerce dan jasa dari luar negeri
  • Tarif pajak digital berbeda tiap negara, umumnya 3-6% (misalnya Perancir 3%, India 6%)
  • Penerapannya terbukti meningkatkan penerimaan pajak di berbagai negara
  • Pajak digital penting untuk menciptakan persaingan adil antara bisnis luar negeri dan domestik

Pembahasan dan penerapan Pajak Digital Global oleh negara-negara G-20 memang belum mencapai kesepakatan final mengenai panduan teknisnya.

Namun ada beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang diterapkan oleh 50 negara di dunia.

Pada bulan Februari 2020 lalu, OECD mendokumentasikan laporan negara-negara tentang kemajuan dalam penerapan rekomendasi kewajiban pelaporan dan pengumpulan PPN bagi e-commerce serta platform digital lain atau pajak digital.

Lebih spesifik lagi, kemajuan dalam pemungutan PPN terjadi pada kegiatan impor barang, dimana pemanfaatan jasa serta intangibles yang diperoleh konsumen akhir berasal dari supplier luar negeri.

Keuntungan Penerapan Pajak Digital Bagi Negara

Dari 50 negara yang melaporkan telah mengimplementasikan rekomendasi tentang pajak digital dari OECD antara lain adalah Perancis. Pajak digital di Perancis dikenal dengan sebutan Digital Service Tax, tarif Digital Service Tax yang berlaku di Perancis adalah 3% dari nilai transaksi.

Sama seperti Perancis, Italia dan Spanyol juga menyebut pajak digital di negaranya dengan sebutan Digital Service Tax dan tarif sebesar 3% dari nilai transaksi.

Sementara itu Austria, berbeda dengan negara-negara tersebut sebelumnya, memiliki tarif Digital Service Tax yang lebih tinggi yaitu 5% dari nilai transaksi. 

Laporan dari Asia, salah satunya adalah dari negara India. India mengenakan tarif pajak digital yang disebut dengan nama Equalisation Levy. Tarif Equalisation Levy di India adalah sebesar 6% dari nilai transaksi.

Dari penerapan pajak digital sebagaimana disebut di atas, negara-negara di Uni Eropa melaporkan pertumbuhan pendapatan PPN yang bersumber dari pajak digital.

Pada tahun 2015 besar pendapatan PPN dari pajak digital adalah sebesar EUR 3 miliar yang kemudian meningkat menjadi lebih dari EUR 4,5 miliar di tahun 2018. 

Laporan dari belahan bumi yang lain, Australia, menyatakan adanya peningkatan pendapatan pajak baru dari transaksi online. Pajak baru ini adalah pajak digital sesuai standar OECD.

Australia berhasil mencapai pendapatan sebesar AUD 728 juta pada dua tahun pertama, dimana target semula adalah sebesar AUD 348 juta di tahun pertama. 

Selain negara-negara di atas, Afrika Selatan juga melaporkan telah mengumpulkan ZAR 3 miliar, atau sekitar USD 210 juta. Pendapatan ini diperoleh dalam lima tahun pertama sejak pengimplementasian standar OECD dalam pajak digital atas penjualan layanan dan produk online.

Tarif pajak digital di masing-masing negara memang belum seragam. Harapannya melalui OECD – G20 dapat terbentuk kesepakatan tentang tarif dan teknis pajak digital global lainnya selambat-lambatnya pada akhir 2020. Hal ini penting bagi kestabilan sistem perpajakan internasional serta dinilai akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dalam ekonomi global.

Baca Juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen

Keuntungan Penerapan Penerapan Pajak Digital Global Bagi Perusahaan Domestik

Pentingnya penerapan pajak digital global tidak hanya dirasakan oleh negara dalam hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, juga penting untuk menciptakan keadilan dan iklim usaha yang kondusif bagi pengusaha domestik yang menyediakan barang dan jasa secara ritel.

Karena apabila transaksi digital yang melibatkan penyerahan maupun pemanfaatan barang/jasa secara  cross-border atau lintas negara tidak dikenakan pajak, maka hal ini akan meningkatkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat terhadap perusahaan domestik.

Hal ini disebabkan perusahaan ritel domestik secara peraturan diwajibkan untuk memungut PPN atas penjualan yang dilakukan kepada konsumen akhir.

Konsekuensinya, Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak menjual produknya lebih tinggi dibandingkan supplier dari luar negeri, karena supplier luar negeri bebas dari pengenaan PPN melalui transaksi digital.

Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, pemungut pajak digital dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami