Daftar Isi
3 min read

Pajak Ekonomi Digital dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Tayang 24 Jun 2020
Pajak Ekonomi Digital dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020
Pajak Ekonomi Digital dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020

Disrupsi yang tercipta dari perkembangan berbagai jenis bisnis di dunia digital dalam beberapa tahun belakangan membuat banyak pihak memberikan perhatian lebih ke sana, termasuk pihak pemerintah. Pemerintah terus menggodok aturan-aturan yang dapat diterapkan dengan dinamika bisnis digital. Salah satu faktor bisnis yang terus menjadi sorotan pemerintah adalah aturan pajak ekonomi digital.
Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia terus memperbaharui aturan mengenai perpajakan ekonomi digital. Aturan paling up-to-date terkait dengan pajak untuk berbagai bisnis online tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan pada 31 Maret 2020.
Baca juga: Opini: Apresiasi Pemerintah Menyiasati Pajak Produk Digital dari Luar Negeri

Perlakuan PPN dan PPh Transaksi Elektronik

Dalam Perppu 1 tahun 2020, terdapat ketentuan mengenai perlakuan perpajakan dalam aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ada dua perlakuan pajak untuk PMSE yang diatur dalam Perppu tersebut, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kena pajak yang tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar/di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Perlakuan pajak yang juga dikenakan untuk PMSE adalah Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kegiatan PMSE dari subjek pajak luar negeri, adapun jenis WP BUT yang termasuk di dalamnya yaitu pedagang, penyedia jasa, hingga penyelenggara PMSE luar negeri.

Adapun tata cara penghitungan, dasar pengenaan, dan besaran tarif pajak PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dampak Perpu No. 1 Tahun 2020 terhadap Bisnis Digital di Nusantara

pajak digtial 2020

Dampak dari pengenaan pajak untuk PMSE dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 ini akan dirasakan oleh perusahaan atau bisnis yang bersangkutan dan juga para pengguna jasa atau pelanggan yang membeli barang atau memakai jasanya.
Pemberlakuan PPh terhadap individu tau badan usaha yang menyediakan atau melakukan aktivitas PMSE membuat para pihak tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak dari setiap transaksi bisnis yang dilakukan dengan pembeli yang merupakan warga negara Indonesia.
Dari sisi pembeli, setiap transaksi PMSE yang dilakukan akan dikenakan biaya tambahan berupa PPN sebesar 10 persen dari nilai transaksi. Transaksi PMSE yang dikenakan PPN dapat berbentuk pembelian barang secara online, hingga jasa subscribe untuk berbagai digital platform berbayar.
Dengan demikian, para pelanggan harus bersedia mengeluarkan dana yang lebih mahal untuk setiap transaksi PMSE yang dilakukan.
Note: Indonesia sebagai salah satu penggerak pajak digital global dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang penting dalam keberhasilan optimalisasi ini. Baca selengkapnya Optimisme Penerapan Pajak Digital di Indonesia

Pajak Ekonomi Digital untuk Menunjang Pajak

Pertimbangan utama dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengeluarkan aturan terkait pajak ekonomi digital di kala wabah pandemi Virus COVID-19 sedang melanda saat ini adalah sebagai langkah untuk menjaga stabilitas basis pajak.
Para pelaku bisnis digital tentunya harus mempersiapkan diri untuk menyambut kebijakan baru terkait dengan perpajakan ekonomi digital ini, agar proses transisi dalam penghitungan pajak dapat berjalan tanpa hambatan.
Untuk mempermudah segala urusan perpajakan, para pelaku bisnis digital dapat menggunakan aplikasi KlikPajak. Fitur-fitur yang disediakan aplikasi yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak ini mempermudah segala urusan perpajakan perusahaan mulai dari administrasi pembayaran pajak online, pelaporan pajak, hingga pengarsipan berbagai dokumen.

YouTube video

Sebagai pengusaha, Anda dapat memulai mempersiapkan diri dengan melakukan pengadministrasian kewajiban perpajakan Anda secara digital.

Agar ketika terdapat kebijakan pajak digital baru, perusahaan Anda dapat bertransisi dengan lancar. Software Klikpajak selain memiliki fitur perhitungan dan pelaporan pajak yang up to date terhadap peraturan yang berlaku, juga didukung oleh teknologi cloud yang handal.

Anda dapat melakukan pengarsipan file perpajakan perusahaan Anda sehingga, Anda tidak perlu khawatir mengalami kehilangan atau kerusakan data. Gunakan aplikasi perpajakan Klikpajak secara gratis mulai dari sekarang.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak