
Setiap faktur pajak memiliki kode khusus yang menunjukkan jenis transaksi dan dasar pengenaan pajak yang digunakan. Salah satunya kode faktur pajak 040, yang berlaku untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain selain harga jual atau penggantian.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang format dan penggunaan kode faktur pajak 040 untuk memudahkan Anda memahami kode ini dalam pembuatan faktur pajak.
Apa itu Kode Faktur Pajak 040?
Kode faktur pajak 040 adalah kode faktur yang digunakan saat Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai lain yang bukan harga jual atau penggantian langsung.
Nilai lain ini adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN pada transaksi tertentu yang tidak menggunakan harga jual sebagai acuan utama.
Kode ini tercantum pada dua digit pertama nomor faktur pajak dan menandai transaksi khusus tersebut.
Kode 040 biasanya dipakai untuk transaksi yang pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, seperti:
- PPN pemakaian sendiri
- Pemberian cuma-cuma
- Penyerahan antar cabang
- Jasa pengiriman paket, dan lainya sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga:Â Kode Faktur Pajak 070 dan Cara Penggunaannya
Dasar Hukum Faktur Pajak 040
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penggunaan kode faktur pajak 040 di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
- PMK No 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PPN terbaru, termasuk ketentuan khusus untuk transaksi dengan DPP nilai lain.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER No 11/PJ/2025 yang mengatur format faktur pajak elektronik dan integrasi sistem e-Faktur Coretax.
Format Faktur Pajak 040
Berikut format kode faktur pajak yang terdiri dari 16 digit angka yang terbagi menjadi beberapa bagian:
Bagian | Keterangan |
Contoh Kode faktur Pajak 040 |
2 digit pertama | Kode faktur pajak (jenis transaksi) | 04 |
1 digit berikutnya | Kode status faktur (misal 0 untuk faktur normal) | 0 |
13 digit terakhir | NSFP unik untuk transaksi | 9876543210321 |
Dari tabel tersebut maka nomor faktur pajak akan berbentuk seperti berikut: 040.9876543210321.
Dalam sistem e-Faktur Coretax terbaru, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengisi kode barang atau jasa sesuai jenis transaksi. Jika tidak ada kode yang sesuai, dapat menggunakan kode 0000.
Baca Juga:Â Penggunaan Kode Faktur Pajak 080
Ketentuan Penggunaan Kode Faktur Pajak 040
Kode faktur pajak 040 digunakan untuk transaksi dengan DPP nilai lain yang terbagi dalam 11 kategori utama sesuai PMK 75/2010, antara lain:
- Pemakaian sendiri barang/jasa kena pajak
- Pemberian cuma-cuma barang/jasa kena pajak
- Penyerahan media rekaman suara/gambar
- Penyerahan film cerita
- Produk hasil tembakau
- Penyerahan BKP persediaan/aktiva saat pembubaran perusahaan
- Penyerahan BKP antar cabang atau pusat ke cabang
- Penyerahan BKP melalui pedagang perantara
- Penyerahan BKP melalui lelang
- Jasa pengiriman paket
- Jasa biro perjalanan atau biro pariwisata
Untuk diketahui, tarif PPN untuk kode faktur pajak 040 tetap 11% meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai ketentuan terbaru.
Kapan Kode Faktur Pajak 040 Digunakan?
Kode faktur pajak 040 wajib digunakan saat transaksi PKP menggunakan nilai sebagai dasar pengenaan pajak, bukan harga jual atau penggantian langsung.
Contohnya adalah PPN atas pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan melalui pedagang perantara atau lelang, dan lainnya sesuai ketentuan.
Penggunaan kode ini harus mengacu pada ketentuan terbaru agar faktur pajak yang diterbitkan sah, dapat dikreditkan, dan menghindari masalah administrasi.
Baca Juga:Â Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Urut
Kesimpulan
Kode faktur pajak 040 merupakan kode yang dipakai untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain selain harga jual atau penggantian langsung. Kode ini diatur secara rinci dalam peraturan perpajakan terbaruu dan wajib dipenuhi oleh PKP agar faktur pajak yang diterbitkan sah dan dapat dikreditkan.
Format faktur pajak 040 mengikuti standar Ditjen Pajak dan integrasi sistem e-Faktur Coretax terbaru yang mewajibkan pengisian kode barang/jasa.
Pemahaman dan penerapan ketentuan ini penting diperhatikan oleh PKP agar menjaga kepatuhan dan kelancaran administrasi perpajakan.
Agar pengelolaan Faktur Pajak lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga pembuatan dan pelaporan faktur pajak dapat dilakukan secara otomatis.
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas IMpor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak“