Daftar Isi
6 min read

Formulir Pendaftaran NPWP Terbaru!

Tayang 05 Jul 2020
formulir pendaftaran NPWP
Formulir Pendaftaran NPWP Terbaru!

Bagaimana bentuk form, format atau formulir pengajuan pendaftaran NPWP terbaru? Blog klikpajak by Mekari akan mengulasnya disini.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi sesuatu yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai identitas atau bukti bahwa Anda berkewajiban membayar pajak.

Pendaftaran NPWP saat ini sejatinya bisa dilakukan melalui situs DJP atau situs e-registration pajak. Namun beberapa dari Anda mungkin lebih memilih untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Klikpajak, akan membagikan untuk Anda formulir dan syarat pendaftaran NPWP pribadi dan badan yang wajib Anda tahu!

Formulir Pendaftaran NPWP Pribadi Terbaru

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan NPWP pribadi berikut formulir pendaftaran yang bisa Anda pelajari.

Semua formulir ini diambil dari situ pajak.go.id dan telah sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

 

Bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru

Formulir Pendafaran NPWP Terbaru 2020

Bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru

Isian formulir akan sangat mempengaruhi apakah pengajuan pendaftaran NPWP Anda diterima atau tidak. Biasanya pengajuan NPWP gagal disebabkan Anda belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak karena belum memiliki penghasilan atau penghasilan Anda di bawah Rp 4.5 juta per-bulan.

Formulir Pendaftaran NPWP Badan Terbaru

Salah satu syarat pengajuan NPWP Badan bagi Anda pemilik usaha atau bisnis adalah mengisi formulir persyaratan.

Tentu sebagai Wajib Pajak terutama bagi yang memiliki perusahaan, memiliki NPWP merupakan sebuah kewajiban. Adanya NPWP badan adalah sebagai bukti atau identitas bahwa perusahaan Anda merupakan subjek pajak.

Formulir adalah salah satu berkas wajib yang harus dilampirkan ketika Anda ingin mengajukan NPWP. Formulir juga berfungsi mengukur skala pengenaan pajak bagi perusahaan Anda.

Lalu bagaimana bentuk formulir NPWP badan?

Pada tahun 2020 dalam PER-04/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan tiga formulir pendaftaran NPWP berbentuk excel yang diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan juga wajib pajak instansi pemerintah.

Terdapat tiga formulir utama yang dikeluarkan yaitu formulir permohonan wajib pajak badan, formulir lampiran identitas pengurus, dan juga formulir identitas anggota KSO (Kerja Sama Operasi/Joint Operation).

Formulir Permohonan

Formulir Pendafaran NPWP Terbaru 2020

Bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru : Surat permohonan NPWP halaman pertama yang memuat identitas wajib pajak. 

 

Formulir Pendafaran NPWP Terbaru 2020

Surat permohonan wajib pajak badan

Formulir Pengurus NPWP

Formulir identitas pengurus wajib pajak badan

 

Formulir Joint Operation NPWP

Formulir identitas anggota bentuk kerja sama operasi

Formulir identitas anggota bentuk kerja sama operasi

Formulir Klarifikasi Dokumen NPWP Terbaru

Formulir ini diperuntukan bagi Anda yang tidak memenuhi klasifikasi data yang diminta atau dokumen yang Anda ajukan tidak lengkap.

Bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru

 

Formulir Perubahan Data Pemohon Wajib Pajak Badan Terkait NPWP

Formulir ini digunakan apabila Anda ingin merubah domisili lokasi usaha Anda.

 

Formulir Perubahan Data Pengurus Terkait NPWP

Ilustrasi Bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru

 

 

Formulir Perubahan Data Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

 

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Tidak seperti wajib pajak badan, wajib pajak pribadi hanya membutuhkan persyaratan kartu identitas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing, syarat yang harus dipenuhi adalah fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Sementara/Terbatas (KITAS) dan kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Bagaimana jika Anda berwirausaha?

Syaratnya sama, namun dengan tambahan surat pernyataan bermaterai yang diajukan Wajib Pajak dan menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan di lokasi kegiatan saat ini.

Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan fotokopi Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh pejabat berwenang jika Anda berwirausaha dan juga keterangan penghasilan jika Anda pekerja bebas.

Bagaimana Jika Anda wanita karir dan sudah menikah?

Biasanya beberapa orang atau wanita yang telah bersuami ingin pemungutan pajaknya terpisah dengan suaminya, nah bagaimana syaratnya?

  1. Fotokopi NPWP suami
  2. Untuk WNI, fotokopi KTP atau untuk WNA fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  3. Fotokopi KK.
  4. Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  6. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  7. Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Persyaratan Umum NPWP Perusahaan atau Badan

Setelah Anda mengetahui bentuk formulir dan poin-poin kolom di dalamnya, Anda juga perlu memahami persyaratan untuk mendapatkan NPWP badan. Ada tiga jenis persyaratan bagi tiap jenis usaha berbeda yaitu badan non-profit, profit, dan juga joint operations. Lebih lengkapnya dapat Anda lihat di bawah ini:

  1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau/dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Wajib pajak badan yang harus memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (joint operation)

Badan Usaha Profit

Wajib Pajak badan yang termasuk dalam kategori profit atau berorientasi laba adalah kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Syarat-syarat yang harus dimiliki yaitu;

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri atau;
  2. surat keterangan penunjukan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  3. Dokumen identitas diri salah satu petugas usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP;
  4. Sedangkan untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal ini WNA bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  5. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

Badan Usaha Non-Profit

Berbeda dengan usaha berorientasi profit, badan usaha non-profit tidak memerlukan akta pendirian usaha. Selain mengisi formulir NPWP, persyaratan lainnya sebagai berikut;

  1. Dokumen identitas diri salah satu petugas usaha dimana untuk WNI berupa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP;
  2. Sedangkan untuk WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP (dalam hal ini WNA bersangkutan harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
  3. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

Badan Usaha Kerja Sama Operasi (KSO/Joint Operation)

Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama, syarat dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut;

  1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerjasama.
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing perwakilan anggota usaha yang bekerja sama.
  3. Dokumen identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi. Untuk WNI berupa fotokopi KTP dan kartu NPWP; sedangkan
  4. WNA berupa fotokopi paspor dan kartu NPWP.
  5. Surat pernyataan yang bermaterai dari salah satu petugas pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi dimana usaha beroperasi.

Nah, diatas adalah informasi mengenai bentuk form, format atau formulir pengajuan NPWP terbaru. Semoga bisa bermanfaat.

Setelah Memiliki NPWP, Lapor SPT Anda dengan Klikpajak

Klikpajak merupakan aplikasi gratis berbasis cloud yang membantu Anda dalam melakukan pengaturan pajak mulai dari lapor SPT tahunan atau masa, bayar pajak, lapor e-bupot, hingga pengarsipan pajak.

Tidak sembarangan, Klikpajak juga telah diakui sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, karena telah tersertifikasi ISO 27001, Klikpajak juga siap menjamin keamanan data penggunanya.

Anda bisa mendapatkan fitur perpajakan Klikpajak dengan mendaftar gratis dengan opsi perpajakan yang lebih profesional. Daftarkan diri Anda segera di Klikpajak!

 

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak