Daftar Isi
4 min read

Tapera, Apa Pengaruhnya terhadap Dunia Pajak?

Tayang 06 Jul 2020
Tapera, Apa Pengaruhnya terhadap Dunia Pajak?
Tapera, Apa Pengaruhnya terhadap Dunia Pajak?

Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2020 lalu. PP ini mengatur tentang tentang Penyelenggaraan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Di dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa

Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, dimana dana ini merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.

Pungutan iurannya akan dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera untuk Siapa?

Tujuan Tapera dibentuk adalah untuk membantu pembiayaan perumahan yang diperuntukkan bagi para pekerja. Pembiayaan tersebut antara lain meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.

BP Tabungan Perumahan Rakyat bertugas untuk memungut serta mengelola dana untuk perumahan bagi pekerja Indonesia, antara lain meliputi PNS, prajurit TNI/ Polri, pekerja perusahaan BUMN/ BUMD, serta perusahaan swasta.

Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, apabila masyarakat ingin memanfaatkan dana tersebut. 

Ketentuannya antara lain:

  1. Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. 
  2. Pembiayaan hanya diberikan satu kali. 
  3. Nilai besaran pembiayaan berbeda-beda untuk tiap pembiayaan perumahan. 
  4. Rumah yang dapat dibiayai melalui dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun. 
  5. Pembiayaan kepemilikan rumah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, sebagaimana diatur oleh BP.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, maka peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat satu tahun atau 12 bulan.
  2. Peserta termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Peserta belum memiliki rumah.
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
  5. Informasi lengkap mengenai PP Nomor 25 Tahun 2020.

Note: Insentif pajak tidak hanya diberikan pada pelaku UMKM saja. Perusahaan skala besar yang sudah go public juga bisa peroleh insentif pajak dari pemerintah. Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

Besaran Iuran Tapera

5 Metode Penentuan Transfer Pricing yang Wajar

Sebagaimana PP Nomor 25 Tahun 2020, pungutan iuran peserta  sebesar tiga persen (3%) dari gaji atau upah. Besaran ini berlaku untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Dengan rincian sebanyak 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja semudian sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Pembayarannya dilakukan melalui sistem potongan gaji karyawan, sedangkan khusus untuk peserta mandiri, iuran tersebut dibayarkan sendiri.

  • PNS 

Penerapan akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2021, atau tahap awal, target pesertanya adalah PNS selanjutnya TNI dan Polri.

Pada tahap awal, Tapera diharapkan telah dapat menjangkau 6,7 juta peserta yang terdiri dari dari ASN, TNI/ Polri, BUMN serta BUMD.

Bagi PNS, sebelum adanya BP , telah ada Bapertarum-PNS dengan dana kelolaan Rp 12 triliun. Ketika Bapertarum  resmi dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada BP (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) maka dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya atau kepada PNS Aktif diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta.

  • Swasta 

Sementara itu untuk pekerja swasta, penerapan diberi waktu maksimal 7 tahun sejak BP beroperasi.

Bagi perusahaan tentunya Anda harus mempersiapkan beberapa hal terkait pungutan iuran Tapera yang akan dilakukan melalui sistem potongan karyawan.

Karena hal ini akan mempengaruhi pengeluaran perusahaan berupa tambahan biaya (0,5% iuran pekerja ditanggung perusahaan). 

Note: Ternyata PPN bisa jadi sumber penerimaan. Bagaimana caranya? Ini Cara Jadikan PPN Sumber Penerimaan Usaha

Perlakuan PPh 21 atas Iuran Tapera

Selain mempengaruhi pengeluaran perusahaan berupa tambahan biaya yang ditanggung perusahaan, perusahaan nantinya juga akan terlibat dalam pemungutan PPH 21, karena pada hakikatnya Tapera adalah objek PPh 21.

Akan tetapi, untuk saat ini belum diputuskan apakah PPh 21 akan dibebankan saat pembayaran iuran, atau saat karyawan melakukan klaim. Apabila PPh 21 dibebankan pada saat pembayaran iuran, hal ini berarti diberlakukan taxable income now. Sementara apabila PPh 21 dibebankan pada saat pembayaran klaim, berarti diberlakukan taxable income later.

Perbedaan kedua perlakuan ini karena perpajakan di Indonesia menganut asas convenience atau asas kenyamanan. Asas ini mengarahkan agar pemungutan pajak dilakukan saat wajib pajak dalam kondisi yang baik serta memiliki kemampuan untuk membayar.

Terkait dengan hal tersebut, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyatakan akan melakukan benchmarking dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sifat iuran Tapera mirip dengan iuran Jamsostek.

Sebagaimana kita ketahui bersama, di dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang sifatnya adalah taxable income now, dan terdapat program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua taxable income later.

Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pegawai, atau ingin mengefisienkan proses perhitungan pajak di perusahaan Anda, Anda dapat menggunakan aplikasi digital KlikPajak.

KlikPajak adalah mitra resmi DJP sehingga, Anda akan memperoleh update peraturan terkait perpajakan terbaru di dalam sistemnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi ini dan fitur-fiturnya, Anda dapat langsung akses website KlikPajak, atau mengisi formulir berikut registrasi Klikpajak untuk mendapatkan demo produk secara gratis.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak