Daftar Isi
5 min read

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Tayang 26 Aug 2020
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Aturannya, jika terlambat membayar maupun menyampaikan SPT Pajak akan dikenakan sanksi dan denda. Bagi Anda yang sudah terlanjur terlambat melaporkan SPT, yang jadi pertanyaan adalah cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi.

Agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan, segera bayar dendanya. membayar denda telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sangat mudah secara daring.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya.

Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT, ketahui cara membayar denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi seperti ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

Denda dan Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau WP untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya, walaupun batas waktu pelaporan telah lewat agar denda tak menumpuk.

Besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000. Sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.

Denda tersebut dibebankan satu kali keterlambatan lapor setiap tahunnya. Namun denda ini belum termasuk akibat terlambat membayar pajak ketika mengalami status SPT kurang bayar dan belum dibayarkan.

Apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi

Baca juga: Ini Dia Sanksi dan Denda PPN Telat Bayar serta Besaran Tarifnya

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Perlu diingat, Anda dapat membayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi bunga denda yang makin besar.

Setelah mendapatkan STP, Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Billing. Siapkan dokumen STP Anda, untuk memperlancar pengisian data pada proses pembayaran denda melalui e-Billing. 

Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
  2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
  3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
  4. Lalu klik “e-Billing”
  5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
  6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
  7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
  8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
  9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
  10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
  11. Klik “Buat Kode Billing”
  12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
  13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
  14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
  15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking
  16. Selesai.

Ilustrasi bayar denda telat lapor SPT Tahunan

Baca Juga: Cara mengisi SPT Tahunan Badan Beserta Contohnya

Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi di KlikPajak

Anda dapat melakukan penerbitan kode billing (ID Blling) melalui e-Billing KlikPajak. Kode billing yang diterbitkan melalui KlikPajak resmi dari DJP.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi saat mengalami pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.

Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pelaporan serta pengarsipan dokumen perpajakan Anda dari tahun ke tahun.

Dengan demikian, Anda tidak perlu kebingungan karena kehilangan data ataupun terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi lagi.

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

 

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak