Daftar Isi
3 min read

Treaty Shopping: Menangkal Penyalahgunaan Perjanjian Pajak

Tayang 10 Dec 2018
Treaty Shopping: Menangkal Penyalahgunaan Perjanjian Pajak

Dalam rangka menghindari terjadinya pajak berganda di antara dua negara, dibuatlah suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau lebih dikenal Tax Treaty. Namun disayangkan, P3B dalam praktiknya justru dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam menghindari pajak melalui skema treaty shopping.

Pengertian Treaty Shopping

Treaty Shopping merupakan suatu skema yang dirancang untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Misalnya, fasilitas penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang diberikan akibat suatu Perjanjian Pajak Berganda (P3B), oleh subjek pajak yang sesungguhnya tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Treaty Shopping dikategorikan sebagai sebuah upaya penyalahgunaan P3B (treaty abuse). Hal ini dikarenakan treaty shopping menggunakan beberapa pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan tujuan tax treaty. Padahal tujuan tax treaty yaitu menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Contoh Upaya Penyalahgunaan P3B (Tax Treaty)

Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh upaya penyalahgunaan P3B:

  1. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur atau skema sedemikian rupa, semata-mata dengan maksud untuk memperoleh manfaat dari Tax Treaty ini.
  2. Transaksi dengan struktur atau skema yang memiliki format hukum (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemukian rupa, semata-mata bermaksud untuk memperoleh manfaat tax treaty.
  3. Penerima manfaat P3B bukan merupakan pemilik yang sesungguhnya atas manfaat ekonomis dari suatu transaksi (beneficial owner).

Kriteria Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang Termasuk Beneficial Power

Dalam PER-10/PJ/2017 memuat kriteria yang menentukan apakah entitas luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia (WPLN) termasuk Beneficial power atau bukan. Berikut adalah uraian lengkapnya:

  1. WPLN Orang Pribadi, tidak bertindak sebagai agen atau nominee
  2. WPLN Badan, tidak bertindak sebagai agen, nominee atau conduit yang harus memenuhi ketentuan:

a. Mempunyai kendali menggunakan atau menikmati dana, aset atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.

b. Untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain tidak lebih menggunakan 50% dari penghasilan Badan. 

c. Menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki.

d. Tidak memiliki kewajiban tertulis maupun lisan untuk meneruskan penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.

Tindak Lanjut DJP Menyikapi Penyalahgunaan P3B

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah melakukan antisipasi terjadinya penyalahgunaan P3B, yakni melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah melalui PER-25/PJ/2010. Peraturan ini kemudian diganti dengan PER-10/PJ/2017 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Peraturan di atas akan tetap menjadi peraturan apabila tidak diperhatikan dan diterapkan secara baik oleh para subjek pajak. Karena tujuan peraturan ini disusun adalah sebagai bentuk antisipasi otoritas pajak atas segala resiko penyalahgunaan tax treaty oleh beberapa oknum.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak