Daftar Isi
3 min read

Exchange of Information: Gali Potensi Pajak Negara

Tayang 10 Dec 2018
Exchange of Information: Gali Potensi Pajak Negara

Sebagai salah satu upaya penggalian potensi pada sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan kualitas pengawasan perpajakannya. Pengawasan perpajakan meliputi pembenahan basis data sebagai dasar pengawasan segala aktivitas para Wajib Pajak. Data akurat dan berkualitas menjadi alat utama DJP untuk menggali potensi perpajakan.

Data Perpajakan untuk Menggali Potensi Wajib Pajak

Penggunaan seluruh data perpajakan dan kepabeanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 428/KMK.03/2010 dapat digunakan sebagai Data penggalian potensi. Data-data yang diperoleh dari pihak ketiga melalui exchange of information juga diperlukan sebagai pembanding data pelaporan yang ada.

Untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak, DJP memerlukan data-data tertentu. Contohnya data terkait harga jual ekspor bagi beberapa komoditas. Pemerintah memberikan kebijakan fasilitas berupa tarif 0% untuk pajak ekspor yang akan dikenakan. Akan tetapi, kebijakan ini tidak diapresiasi dengan sungguh oleh wajib pajak tertentu. Bahkan yang terjadi, wajib pajak tersebut menyusun pelaporan data penjualan fiktif, tidak transparan, dan tidak jujur atas transaksi yang dilakukan.

Salah satu cara mengatasi permasalahan di atas adalah pemeriksaan data konkret. Pemeriksaan data konkret dilakukan terhadap wajib pajak tertentu atas penemuan data baru perpajakan yang telah dikonfirmasi. Mengenai kuantitas data secara utuh, data tersebut sangat membantu. Tetapi, berbeda dengan harga jual di tempat tujuan ekspor yang terdapat suatu perjanjian khusus. Perjanjian khusus di luar negeri yang mungkin disembunyikan.

Jenis Kerahasiaan informasi yang Dapat Ditukarkan

Menurut Pasal 26 Ayat 3 dan 5 OECD Model Tax Treaty, berisi ketentuan mengenai informasi dan kerahasiaan apa saja yang dapat ditukarkan dibagi menjadi tiga jenis antara lain:

  1. Kerahasiaan bisnis
  2. Kerahasiaan profesional
  3. Kerahasiaan bank dan kepemilikan informasi

Prinsip Penyelenggaraan Exchange of Information (EoI)

Beberapa hal yang harus dipersiapkan Indonesia dalam penyelenggaraan EoI adalah standardisasi baik secara administrasi dan hukum terkait Domestic Legislation, Administrative and IT Capacity, Confidentiality and Data Safeguards dan International Agreements. Di samping itu, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan EoI, antara lain:

  1. Telah melakukan segala upaya untuk mencari informasi di dalam negeri (exhausted)
  2. Telah memindahkan beban pencarian informasi kepada negara/yurisdiksi mitra
  3. Terjadi kondisi apabila informasi tidak diperoleh maka proses administrasi atau penegakan hukum perpajakan tidak dapat berlangsung/berhenti (foreseeable relevance)
  4. Terdapat fakta, kondisi dan asumsi yang menjadi dasar atas tuduhan bahwa wajib pajak telah melakukan penghindaran pajak atau tax treaty abuse.
  5. Adanya hal-hal yang menjadi dasar keyakinan bahwa informasi diminta berada di negara/yurisdiksi diminta
  6. Terdapat keyakinan bahwa wajib pajak telah melakukan penghindaran pajak atau tax treaty abuse.

Saat ini prinsip exchange of information antar negara telah menjadi salah satu kesepakatan bersama di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara aktif penggerak suksesnya program ini. Manfaat besar akan diperoleh melalui EoI yaitu penciptaan keadilan bagi masyarakat.

Tantangan dalam Penyelenggaraan EoI

Berikut ini akan diuraikan beberapa tantangan EoI pada dunia internasional, antara lain:

  1. Kesulitan dalam mencocokan data
  2. Belum ada standardisasi mengenai format file dan format penulisan data dan informasi yang akan ditukarkan (contoh perbedaan tipe file .csv; .xldx; .txt; .xsd; dan perbedaan penulisan nama, alamat, dan tanggal
  3. Perbedaan periode penyesuaian antar yurisdiksi
  4. Perbedaan atau jeda waktu terkait dengan ketersediaan penggunaan basis data SPT
  5. Kurang sigap dalam pemberian tanggapan

Segala tantangan maupun hambatan dalam penyelenggaraan EoI hendaknya dapat diatasi oleh Pemerintah dengan baik. Hal ini dapat berjalan dengan baik apabila penyelenggaraan EoI bukan hanya untuk pemantauan data tertentu wajib pajak. Akan tetapi, penciptaan keadilan perpajakan bagi setiap warga negara menjadi tujuan utama. Penciptaan keadilan tidak memandang segala keberagaman yang ada seperti agama, suku, ras maupun golongan tertentu.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak