Daftar Isi
5 min read

Pajak Restrukturisasi Usaha dengan Cara Merger Perusahaan

Tayang 07 Nov 2018
Pajak Restrukturisasi Usaha dengan Cara Merger Perusahaan

Hingga saat ini perkembangan usaha semakin pesat. Perkembangan suatu usaha tersebut salah satunya dapat diawali dengan cara restrukturisasi. Restrukturisasi merupakan kegiatan untuk mengubah struktur sebuah perusahaan, dalam artian bisa memperbesar atau memperkecil struktur perusahaan tersebut. Upaya ini dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan membuat maksimal kinerja perusahaan agar target dapat tercapai. Lalu, bagaimana dengan pajak restrukturisasi usaha? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Mengenal Lebih Jauh Restrukturisasi Perusahaan

Sebelum membahas tentang pajak restrukturisasi usaha, sebaiknya Anda mengenal lebih jauh tentang restrukturisasi perusahaan terlebih dahulu. Pengertian restrukturisasi perusahaan adalah penyusunan ulang sistem pengelolaan perusahaan agar kinerja perusahaan menjadi lebih sehat. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan meliputi:

  1. Tingkat efisiensi atau efficiency ratio.
  2. Tingkat efektivitas atau effectiveness ratio.
  3. Profitabilitas atau profitability ratio.
  4. Tingkat likuiditas atau liquidity ratio.
  5. Tingkat perputaran aset atau asset turn over.
  6. Leverage ratio dan market ratio.
  7. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian atau risk return profile.

Restrukturisasi dilakukan dengan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan PT, kreditor dan mitra usaha lainnya dari PT, serta masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Direksi PT yang melakukan restrukturisasi wajib mengumumkan ringkasan rancangan restrukturisasi minimal dimuat dalam satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan restrukturisasi. Pengumuman tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman tersebut, kreditor dapat mengajukan keberatan kepada PT yang melakukan restrukturisasi, atau lebih dari 14 hari dianggap menyetujui. Selama penyelesaian keberatan dari kreditor tersebut belum tercapai, maka restrukturisasi tidak dapat dilaksanakan. Restrukturisasi yang berhasil dilakukan memiliki kewajiban untuk membayar pajak restrukturisasi usaha.

Berbagai Cara dalam Melakukan Restrukturisasi Perusahaan

Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti perubahan strategi Perseroan, perubahan visi Perseroan, perubahan struktur organisasi Perseroan (reorganisasi), atau perubahan budaya perusahaan. Selain itu bisa juga dengan cara pemasangan atau perubahan teknologi, penggantian Anggota Direksi atau Komisaris, perubahan atau penambahan ketentuan-ketentuan AD, atau pembuatan atau perubahan sistem & prosedur Perseroan. Cara lain yang dapat dilakukan adalah penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), leverege buy outs (LBO), aliansi strategi bisnis, spin-off, split-off, dan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Restrukturisasi yang berhasil dilakukan memiliki kewajiban untuk membayar pajak restrukturisasi usaha.

Restrukturisasi Perusahaan dengan Cara Merger

Merger merupakan sebuah proses difusi atau penggabungan dua perusahaan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perusahaannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan  kekayaan dimasukan dalam perusahaan yang tetap berdiri tersebut. Ada beberapa tujuan perusahaan dalam melakukan merger diantaranya :

  1. Lebih murah mendapatkan fasilitas yang sudah ada dari pada membangun atau Cost Advantage
  2. Lebih kecil risikonya membeli pabrik dan pasar yang ada dari pada mengembangkannya sendiri atau Lower Risk
  3. Jika fasilitas didapatkan dengan membeli maka kegiatan perusahaan bisa langsung beroperasi dari pada melalui pembangunan sendiri yang perlu waktu untuk perijinan, konstruksi, uji coba disebut dengan Fewer Operating Delays
  4. Dengan melakukan penggabungan usaha, perusahaan menjadi semakin besar dan kuat sehingga dapat terhindar dari pengambil alihan oleh perusahaan lain atau Avoidance Of Takeovers
  5. Melalui penggabungan usaha dapat diperoleh patents, mineral rights, hasil penelitian, goodwill (databse pelanggan, nama baik perusahaan, manajemen yang baik, lokasi yang baik) yang disebut dengan Aquisition of intangible assets.
  6. Untuk menghindari kewajiban perpajakan atau Tax Avoidance.

Pajak Restrukturisasi Usaha dan Aspek Perpajakan Merger

  1. Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan. Harta Badan Usaha yang melakukan pengalihan atau transferor company, yang dialihkan kepada Badan Usaha yang menerima pengalihan atau acquiring company dalam rangka penggabungan harus dicatatkan atau dibukukan oleh Badan Usaha yang menerima pengalihan dengan nilai buku fiskal menurut Badan Usaha yang mengalihkan. Acquiring company harus mengajukan permohonan persetujuan pengalihan harta menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN, terutangnya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan usaha terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil RUPS yang tertuang di dalam perjanjian penggabungan tersebut.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK/.04/2000 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Penggunaan Pajak mengatur bahwa nilai lain untuk aktiva.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 yang mengatur bahwa pemilik saham pendiri dikenakan pajak tambahan berupa Pajak Penghasilan sebesar 0,5%. Pengenaan pajak sebesar 0,5% tersebut dari harga saham pada saat penawaran umum perdana.

Jika perusahaan telah terbentuk sebagai entitas baru atau surviving Company, bagaimana dengan entitas yang lama atau merging company? Dan kapan mulai berhenti beroperasi total serta bagaimana tentang pajak restrukturisasi usaha? Aturan tentang hal tersebut dijelaskan dalam Per-28/PJ/2008 Tanggal 19 Juni 2008 Pasal 5 Huruf b yang berbunyi bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger. Sedangkan dalam Pasal 26 UU Nomor 40 tahun 2007 Tanggal 16 Agustus 2007 menjelaskan tanggal efektif merger adalah pada saat akta penggabungan dibuat dan yang telah disetujui oleh Menteri. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanggal efektif merger adalah berdasarkan tanggal akta dan SK Kementerian. Maka sejak tanggal tersebut semua kewajiban perpajakan telah dipindah ke entitas yang baru.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak