Daftar Isi
3 min read

Pahami Lebih Jauh tentang Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Tayang 07 Jun 2019
Yuk, Ketahui Lebih Jauh tentang Wajib Pajak
Pahami Lebih Jauh tentang Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Wajib Pajak (WP) seringkali dicantumkan dalam artikel yang terkait dengan perpajakan. Namun, masih banyak Orang Pribadi/Badan yang belum mengetahui ketentuan-ketentuan lebih jauh tentang WP. Artikel ini akan membahas lebih lengkap terkait Wajib Pajak sehingga Anda memiliki informasi baru tentang perpajakan.

Pengertian Wajib Pajak

Berdasarkan Dirjen Pajak, Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti yang sudah disebut sebelumnya, Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. WP Orang Pribadi berisikan beberapa kategori, antara lain:

Kategori Keterangan
 Orang Pribadi (Induk) WP belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga
 Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
 Pisah Harta (PH) Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
 Memilih Terpisah (MT) Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
 Warisan Belum Terbagi (WBT) Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

 

Wajib Pajak Badan

Tak hanya itu, WP Badan juga memiliki beberapa kategori, antara lain:

Kategori Keterangan
 Badan wajib pajak badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
 Joint Operation Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi
 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
 Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
 Penyelenggara Kegiatan Pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan

 

Itulah informasi mengenai Wajib Pajak yang perlu Anda ketahui sebelum mengetahui lebih lanjut tentang informasi perpajakan lainnya.

Dapatkan segala informasi perpajakan melalui Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat membantu Anda melaporkan berbagai jenis pajak langsung ke DJP.

Selain aman, Klikpajak juga mudah digunakan, cepat dan praktis. Daftar sekarang di Klikpajak untuk hitung, bayar dan lapor pajak tanpa dipungut biaya!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak