Daftar Isi
6 min read

Materi Perpajakan Umum, Pahami dan Ketahui Bidang Pajak Lebih Jauh

Tayang 02 Apr 2019
Materi Perpajakan Umum, Pahami dan Ketahui Bidang Pajak Lebih Jauh
Materi Perpajakan Umum, Pahami dan Ketahui Bidang Pajak Lebih Jauh

Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, maka setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Hak dan kewajiban ini harus dilaksanakan secara beriringan agar tercipta kestabilan sosial dan ekonomi. Salah satu kewajiban seorang warga negara adalah terkait pajak. Lalu apa yang dimaksud pajak? Berikut serba serbi materi perpajakan di Indonesia.

Jika didefinisikan, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara, yang kemudian akan diolah kembali oleh negara demi kepentingan masyarakat luas. Warga negara yang membayar pajak tidak serta merta dapat merasakan manfaat dari pajak yang disetorkan, karena perlu waktu tertentu untuk memproses dana dan perencanaan alokasinya.

Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk memproses pembangunan infrastruktur dan penjaga kestabilan ekonomi pemasukan negara yang lain berupa ekspor, dan berbagai transaksi ekonomi yang melibatkan negara lain. Karena digunakan sebagai sumber pembangunan, maka kembali lagi, manfaatnya tidak dapat dirasakan saat itu juga.

UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1

Undang-undang ini merupakan salah satu regulasi yang memberikan penjelasan mengenai definisi pajak secara umum. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika melihat definisi yang tertera pada UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 tersebut, maka pajak yang berlaku di Indonesia memiliki karakteristik tertentu, yakni sebagai berikut.

a. Merupakan Kontribusi yang Wajib untuk Setiap Warga Negara

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif yang sudah ditentukan oleh undang-undang, wajib memberikan kontribusinya untuk negara berupa pajak. Saat ini, syarat yang berlaku adalah batas Penghasilan Kena Pajak setiap bulannya (untuk orang pribadi) sebesar Rp4.500.000.

Artinya ketika seorang warga negara telah memiliki pendapatan di atas nilai tersebut, warga negara harus memberikan kontribusi pajak (dalam hal ini adalah pajak penghasilan). Hal yang sama juga berlaku pada wajib pajak badan. Namun untuk wajib pajak badan, besaran pendapatan tentu tidak sama dan memiliki regulasi sendiri.

b. Bersifat Memaksa

Ketika seorang warga negara telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, baik syarat subjektif ataupun objektif, maka warga negara harus membayarkan sejumlah pajak yang diberlakukan oleh negara. Ketika wajib pajak diketahui secara sengaja tidak membayarkan pajak, akan ada konsekuensi yang harus dijalani.

Konsekuensi tersebut bisa beragam. Salah satunya adalah denda administratif karena tidak membayar pajak. Selain itu, warga negara tersebut juga akan dikenai pajak dengan tambahan denda tertentu. Bahkan jika warga negara dengan sengaja memalsukan penghitungan dan pelaporan pajak, bisa dikenai sanksi pidana.

c. Tidak Ada Manfaat Langsung

Dalam materi perpajakan, disebutkan bahwa manfaat dari pajak tidak dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara. Karena sistem pengelolaan dan perencanaan yang panjang, manfaat pajak akan dirasakan dalam jangka panjang dan dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari.

Hal ini berbeda dengan retribusi. Retribusi dibayarkan secara langsung dan akan mendapatkan manfaat secara langsung pula. Contoh nyatanya adalah retribusi parkir, yang bisa langsung dirasakan manfaatnya. Penggunaan pajak akan lebih makro sifatnya, seperti dalam fasilitas kesehatan gratis atau bersubsidi, harga BBM yang stabil dan yang lainnya.

d. Dasar Hukum Jelas dan Kuat

Pajak telah diatur dalam berbagai undang-undang di negara Indonesia. Setiap undang-undang memiliki orientasi pemanfaatannya sendiri, agar dapat bekerja secara efektif. Oleh karenanya, pajak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Pelanggaran pada bidang perpajakan dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Fungsi Pajak di Indonesia

Pembahasan mengenai materi perpajakan tidak akan lepas juga dari bahasan fungsi pajak itu sendiri. Setelah mengenal definisi dan karakteristik pajak yang berlaku di Indonesia, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai fungsi dari pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (sebutan bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak).

a. Fungsi Budgeter

Dalam istilah umum dikenal dengan fungsi anggaran. Pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak akan masuk ke kas negara atau daerah untuk kemudian diolah kembali demi manfaat yang lebih luas. Fungsi pajak dalam hal ini adalah sebagai penyeimbang antara pengeluaran atau belanja yang dilakukan pemerintah dan income yang didapatkan pemerintah.

b. Fungsi Regulasi

Juga dikenal dengan fungsi mengatur. Pajak akan berfungsi sebagai perangkat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan yang diambil negara dalam bidang sosial dan ekonomi. Salah satunya, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi yang terlalu cepat dan tidak terkontrol.

c. Fungsi Pemerataan

Pajak yang masuk ke dalam kas negara atau daerah, nantinya akan digunakan untuk melakukan pemerataan pembangunan agar masyarakat mendapatkan kepuasan atau kebahagiaan yang sama. Dengan begini, keadilan sosial yang tercantum dalam Pancasila bisa tercapai sehingga tidak ada lagi gap yang besar di setiap daerah.

d. Fungsi Stabilisasi

Pada satu skenario dimana laju inflasi meningkat, maka pemerintah dapat menaikkan pajak yang berlaku agar jumlah uang dapat dikurangi. Di skenario lain ketika keadaan ekonomi lesu, pemerintah dapat menurunkan pajak agar kegiatan ekonomi kembali naik. Dengan begini, keadaan ekonomi negara Indonesia dapat distabilkan.

Berbagai Jenis Pajak

Memahami fungsi dari pajak dapat membantu wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Kemudian, akan juga diperlukan pemahaman mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Kurang lengkap rasanya jika artikel terkait materi pajak tidak memasukkan pembagian jenis pajak yang berlaku dan penjelasannya. Berikut beberapa jenis pajak yang perlu Anda ketahui:

a. Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak yang ada di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak tidak langsung (indirect tax) dan pajak langsung (direct tax). Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan jika wajib pajak melakukan perbuatan tertentu atau transaksi ekonomi tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara rutin, dan hanya berdasar pada transaksi yang dilakukan saja.

Untuk pajak langsung, bersifat sebaliknya. Pajak ini dikenakan secara rutin atau berkala berdasarkan surat surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Pajak ini harus dibayarkan oleh wajib pajak yang memiliki tanggungan pajak dan tidak dapat dialihkan. Contoh paling nyata adalah Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan.

b. Instansi Pemungut

Kategori ini juga dibagi ke dalam dua jenis berbeda, yakni pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan berlaku untuk wajib pajak di daerah tersebut, misalnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak lain yang menjadikan badan atau orang pribadi sebagai subjeknya.

Berbeda dengan pajak pusat yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui DJP, Dirjen Bea Cukai dan kantor inspeksi pajak. Pajak ini biasanya berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak lainnya.

c. Berdasarkan Subjek dan Objek

Pajak berdasarkan objeknya disebut pajak objektif. Pajak ini diambil berdasarkan pada objek pajaknya, misalnya pajak yang diberlakukan untuk kegiatan impor, pajak kendaraan bermotor, pajak bea materai, pajak bea masuk serta pajak lainnya.

Pajak subjektif sendiri, kemudian merupakan pajak yang pemungutannya didasarkan pada subjeknya, misalnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Penjelasan mengenai definisi, fungsi, dan pembagian pajak di atas diharapkan mampu memberikan pengertian pada wajib pajak terkait materi perpajakan umum. Jika ingin melakukan penggalian informasi lebih mendalam, wajib pajak bisa memanfaatkan kanal-kanal informasi di internet seperti Klikpajak. Kanal ini memiliki ratusan artikel terkait perpajakan yang bisa diakses secara gratis. Selain itu, Klikpajak juga bisa membantu membayarkan pajak serta melaporkan pajak, baik orang pribadi maupun badan. Lapor pajak Anda lewat Klikpajak secara gratis di sini!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak