Daftar Isi
4 min read

Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21

Tayang 01 Mar 2019
Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21
Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21

Dalam beraktifitas, khususnya yang berkaitan dengan bisnis, setiap orang atau perusahaan akan dikenakan pajak. Pajak merupakan satu pungutan atau potongan pada transaksi tertentu yang dilakukan di Indonesia, yang dibayarkan kepada negara dan menjadi pemasukan negara. Begitu pula dengan penghasilan atau gaji, pajak yang dikenakan kemudian disebut dengan PPh 21.

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015).

Secara singkat, yang menjadi subjek pajak PPh 21 sebenarnya adalah setiap orang pribadi yang menerima penghasilan, dalam bentuk apapun.

Penghasilan ini kemudian akan dihitung berdasarkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan, dan jika melebihi batas tersebut akan dikenakan pajak dengan sistem progresif.

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3, disebutkan bahwa yang menjadi subjek dari PPh 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya, dan kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

Besar Beban Pajak dan Penghitungannya

Kewajiban Perpajakan untuk Gaji yang Diterima, PPh 21

Membahas mengenai besaran tarif pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak, maka harus melihat kembali pada batas PTKP yang berlaku.

Di Indonesia sendiri untuk seorang wajib pajak dengan status tidak menikah, ditetapkan PTKP sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan.

Artinya jika wajib pajak memiliki pendapatan kurang dari nominal itu, maka tidak akan dikenakan PPh 21.

Untuk wajib pajak berstatus tidak menikah dan penghasilannya lebih dari angka tersebut, akan dikenakan pajak yang penghitungannya dilakukan secara progresif.

Batasan awal adalah penghasilan per tahun sampai Rp 50.000.000, akan dikenakan PPh 21 sebesar 5%. Untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000, tarifnya adalah 15%.

Untuk penghasilan wajib pajak hingga batas Rp 250.000.000, maka wajib pajak akan dikenakan PPh sebesar 25%.

Selanjutnya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari Rp 500.000.000 setiap tahunnya, maka pajak PPh yang dikenakan akan semakin besar yakni 30%.

Tarif dan besaran tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP akan dikenai tambahan sebesar 20% dari nilai pajak yang ditanggung.

Banyak yang salah kaprah pada perhitungan pajak yang diberlakukan.

Asumsi salah yang paling wajar adalah bahwa nilai penghasilan secara keseluruhan kemudian langsung dipotong dengan pajak yang berlaku.

Padahal perhitungannya tidak demikian. Perhitungan pajak dilakukan secara progresif, artinya pajak akan dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu baru dihitung besarannya.

Misal penghasilan seorang wajib pajak adalah Rp 120.000.000 setiap tahunnya, penghasilan ini dipotong dengan biaya pengurang terlebih dahulu, baru kemudian dipotong bertahap.

Katakanlah PTKP adalah Rp 54.000.000. jadi penghasilan kena pajak akan menjadi Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000.

Pajak 5% akan dikenakan pada Rp 50.000.000 pertama penghasilan tersebut, dan sisanya baru akan dikenakan dengan tarif pajak batas selanjutnya yakni sebesar 15%.

Wajib pajak tidak perlu cemas, perhitungan pajak seperti ini banyak dibantu oleh petugas pajak, atau oleh penyedia jasa layanan aplikasi perpajakan yang ada di Indonesia.

Batas Pelaporan dan Pembayaran PPh 21

Terdapat aturan baku yang mengatur mengenai batas pembayaran setiap bulan untuk PPh 21.

Biasanya, untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan, pajak penghasilan ini akan langsung dipotong ketika gaji atau upah dibayarkan sehingga pegawai tidak perlu lagi membayar sejumlah pajak yang jadi tanggungan.

Rinciannya akan muncul pada slip gaji karyawan yang diberikan.

Setelah dibayarkan oleh perusahaan, pegawai seharusnya meminta bukti pemotongan yang dilakukan oleh perusahan.

Memang bukti ini bisa dilihat pada slip gaji, namun untuk bukti setoran pajak jika memungkinkan sebaiknya diminta karena akan diperlukan untuk proses pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT yang juga jadi kewajiban wajib pajak.

Pelaporan SPT ini yang kemudian sudah mendekati batas akhir.

SPT Tahunan dari PPh 21 yang dipotong harus dilaporkan pada Dirjen Pajak, sebagai bentuk konfirmasi pada pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak atau telah dipotong oleh perusahaan.

Pelaporan ini sekaligus mengkonfirmasi, bahwa potongan pajak yang dilakukan telah sampai ke negara.

Seluruh proses perpajakan untuk PPh 21, bisa dilaksanakan dengan baik jika wajib pajak memiliki pengetahuan yang cukup untuk kewajiban pajak yang satu ini.

Jika wajib pajak kurang mengetahui informasi terkait hal ini, bisa dikonsultasikan dengan ahli pajak atau dengan mencari informasi di berbagai media.

Salah satu yang direkomendasikan adalah Klikpajak.

Selain memiliki berbagai informasi seputar perpajakan, Klikpajak juga dapat membantu menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang telah dibayarkan.

Daftar sekarang juga untuk mendapatkan layanan lapor pajak secara gratis!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak