Daftar Isi
4 min read

Ketentuan Program Amnesti Pajak Yang Wajib Anda Pahami

Tayang 30 Dec 2018
Ketentuan Program Amnesti Pajak Yang Wajib Anda Pahami

Amnesti pajak merupakan suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan. Objek dari Pengampunan pajak tersebut bukan hanya yang disimpan di luar negeri. Tetapi objek yang berasal dari dalam negeri juga yang laporannya tidak diberikan secara benar. Latar belakang mengapa Indonesia perlu memberikan amnesti pajak kepada para wajib pajak diantaranya adalah karena terdapat harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Selain itu, amnesti pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak. Berikut ini beberapa ketentuan program amnesti pajak yang wajib Anda pahami.

Subjek dan Objek Amnesti Pajak

Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan subjek dan objek tax amnesty sebagai berikut:

  1. Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
  2. Orang pribadi terdiri dari petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
  3. WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
  4. Dalam hal wajib pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang tidak diterapkan.

Fasilitas Program Amnesti

Fasilitas amnesti yang akan diperoleh wajib pajak yang mengikuti suatu program amnesti pajak yaitu:

  1. Penghapusan suatu pajak yang seharusnya terutang (berupa PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya.
  2. Penghapusan sebuah sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
  3. Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  4. Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  5. Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan dan saham.

Konsekuensi Program Amnesti

Harta yang telah di repatriasi wajib untuk diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia.
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki Pemerintah.
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (BU).
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban wajib pajak setelah mengikuti program amnesti pajak

  1. Wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan yang dimaksud ke wilayah NKRI paling singkat 3 tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus.
  2. Wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
  3. Selain itu, wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
  4. Serta wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan.

Dengan adanya program amnesti pajak, maka diharapkan akan dapat membantu dalam upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian. Sebagai warga negara yang baik, patuhi kewajiban dalam hal perpajakan. Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perpajakan, langsung saja kunjungi situs Klikpajak. Klikpajak merupakan aplikasi resmi dari Dirjen Pajak Indonesia yang dapat Anda manfaatkan secara gratis untuk bayar dan lapor pajak. Langsung registrasi sekarang juga di sini!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak