BerandaBlogInilah Ketentuan Pajak Warisan yang Harus Anda Pahami
3 min read

Inilah Ketentuan Pajak Warisan yang Harus Anda Pahami

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Angga Dwijayanto (1) Angga Dwijayanto
ketahui ketentuan pajak warisan
Inilah Ketentuan Pajak Warisan yang Harus Anda Pahami
Mekari Klikpajak Highlights
  1. Harta warisan, baik bergerak maupun tidak bergerak, tidak dikenakan PPh meskipun menambah kemampuan ekonomis ahli waris. 
  2. Regulasi yang mengatur ialah PMK 81 tahun 2024, UU PPh & UU HPP, dan kebijakan administrasi.
  3. Jika warisan sudah dibagi dan pajak terutang dilunasi, ahli waris tidak lagi menanggung pajak warisan. Namun, harta warisan tetap harus dilaporkan di SPT untuk kepatuhan administrasi perpajakan.

Harta yang ditinggalkan milik seseorang yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya.

Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Apabila Anda mendapatkan warisan dari orang tua, tidak akan dikenakan pajak warisan. Ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak bahwa Warisan bukan merupakan objek pajak.

Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan juga telah dijelaskan bahwa walaupun warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk objek pajak. Ketentuan yang diatur ini berlaku dalam hal warisan milik WP yang meninggal itu belum dibagi.

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.

Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum.

Baca juga: Objek Pajak: Laba Ditahan dan Warisan Dipajaki, Bagaimana?

Regulasi Undang-undang Terkait Pajak Warisan

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang membahas regulasi pajak warisan.

PMK 81 Tahun 2024

Untuk regulasi ini mengatur ketentuan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Undang-undang ini juga mengatur pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi (NPWP, identitas tempat kegiatan usaha, dsb).

UU & Undang-Undang PPh / UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Dalam UU PPh, warisan dicakup sebagai pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Artinya, harta warisan bukan objek PPh.

UU HKPP/UU HPP telah memperjelas ini melalui perubahan Pasal 4 ayat (3) huruf “b” UU PPh.

Kebijakan Administrasi

Ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sehingga tidak dikenakan PPh.

Pendaftaran warisan belum terbagi: jika pewaris belum memiliki NPWP, wakil ahli waris wajib mendaftarkan warisan belum terbagi dan mengurus NPWP tersebut.

Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Syarat Warisan Termasuk Bukan Objek Pajak

Syarat harta bergerak maupun harta tidak bergerak tergolong warisan bukan objek pajak adalah:

  1. Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keluarga dalam satu garis keturunan. Contohnya: ayah kandung dan anak kandung.
  2. Warisan berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris dan pajak terutang jika ada.

Laporkan Warisan, Bukan Setor Pajak

Meskipun bukan objek pajak, harta warisan lebih dari Rp1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Artinya, selama warisan masih atas nama dan  milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.

Warisan yang Belum Dilaporkan

Bagaimana jika harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris?

Tidak menjadi permasalahan besar apabila sebelumnya si pewaris belum melaporkan harta yang akan diwariskan.

Selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), warisan tetap termasuk bukan objek pajak dan tidak dikenakan pajak warisan

Warisan Sudah Dibagi, Ahli Waris Bebas Pajak

Jika warisan sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut.

Jika Anda memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, sebaiknya Anda juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan. Warisan bukan termasuk objek pajak.

Namun, Anda wajib mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT. 

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami