Daftar Isi
6 min read

Faktur Pajak: Penetapan Status Suspend pada Wajib Pajak

Tayang 21 May 2019
Faktur Pajak: Penetapan Status Suspend pada Wajib Pajak
Faktur Pajak: Penetapan Status Suspend pada Wajib Pajak

Setelah Anda meng-upload atau merekam faktur pajak pada aplikasi e-Faktur versi desktop v.2.0 atau versi WEB, mungkin saja Anda akan mendapat notifikasi Penetapan Status Suspend dari Direktorat Jenderal Pajak. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Ketahui penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya di pembahasan lengkap berikut ini.

Apa itu Status Suspend?

Status suspend merupakan suatu keadaan dimana sertifikat elektronik yang dimiliki oleh wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan ditetapkannya status suspend, akibatnya wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Status suspend ditetapkan terhadap wajib pajak yang terindikasi sebagai Penerbit Bukti Pungutan Pajak Tidak Sah. Faktur Pajak Tidak Sah diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dasar Hukum Penetapan Status Suspend

Berkaitan dengan Penetapan Status suspend, klarifikasi, dan tindak lanjut diatur sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak.

Kriteria dan Kondisi Penyebab Penetapan Wajib Pajak dengan Status Suspend

Wajib Pajak terindikasi Penerbit ditetapkan dalam keadaan status suspend setelah dilakukan penelitian dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak.
  2. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak.
  3. Keberadaan wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak, dan kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak, dan
  4. Kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

Penjelasannya, penetapan status suspend dapat dilakukan dalam hal hasil penelitian terhadap kriteria-kriteria sebagaimana disebut di atas dengan kondisi:

  • Kriteria angka 1 tidak terpenuhi
  • Kriteria angka 1 terpenuhi namun kriteria angka 3 tidak terpenuhi, atau
  • Kriteria angka 1 dan angka 3 terpenuhi, namun kriteria angka 2 dan angka 4 tidak terpenuhi.

Wajib Pajak tidak akan dikenakan status suspend apabila berdasarkan hasil penelitian terbukti dan dapat diyakini memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dokumen identitas diyakini keabsahan dan kebenarannya, wajib pajak diketahui keberadaannya dan profil yang dimiliki wajar, lokasi usaha wajib pajak diketahui keberadaannya serta kegiatan usaha sesuai dengan profil wajib pajak.

Klarifikasi atas Penetapan Status Suspend oleh DJP

Atas Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend terhadap wajib pajak, seorang wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi. Proses klarifikasi harus disampaikan secara langsung dan tertulis oleh wajib pajak atau pengurus atau penanggung jawab wajib pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Klarifikasi tidak dapat dilakukan melalui telepon. Klarifikasi harus disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017.

Penyampaian klarifikasi harus disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan syarat, terhadap Wajib Pajak belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dilampirkan Pada Saat Menyampaikan Klarifikasi?

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
  3. foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  4. daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
  5. rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
  6. dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir, atau

Wajib Pajak Badan:

  1. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa setempat;
  4. foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  5. daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
  6. rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
  7. dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir.

Apa Akibat Tidak Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Status Suspend?

Apabila wajib pajak berstatus suspend tidak segera menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari setelah Keputusan Dirjen Pajak tentang Penetapan Status Suspend terlewati, maka sertifikat elektronik milik wajib pajak akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan Pasal 53 Perayuran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagaimana perlakuan terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap?

Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PER-19/PJ/2017 (kriteria-kriteria telah dilakukan pengujian dan memenuhi kondisi untuk dilakukan penetapan Suspend), maka dilakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend dan dan pencabutan pengukuhan PKP sesuai ketentuan Pasal 53  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017.

Bagaimana perlakuan terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar Wajib Pajak suspect list sebelum PER-19/PJ/2017 berlaku?

Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar Wajib Pajak suspect list sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor   SE-132/PJ/2010 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2015, ditetapkan sebagai Wajib Pajak dalam Status Suspend.

Berbagai ketentuan perpajakan yang diberlakukan Pemerintah, mengenai ketentuan penetapan status suspend terhadap wajib pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah telah diuraikan di atas. Perhatikan segala ketentuan dan prosedur pencabutan penetapan status suspend yang berlaku untk kelancaran segala urusan perpajakan Anda. Klikpajak merupakan salah satu mitra resmi Dirjen Pajak. Layanan Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan online dengan dilengkapi berbagai fitur. Gabung dan registrasikan akun pajak Anda di sini sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak