Daftar Isi
3 min read

Ketentuan Waktu Pelaporan Untuk Wajib Pajak Badan Via E-SPT

Tayang 28 Sep 2018
Ketentuan Waktu Pelaporan Untuk Wajib Pajak Badan Via E-SPT

Dalam kurun waktu terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran para pengusaha atau Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April 2018. Sementara bagi Wajib Pajak Badan tidak diberikan perpanjangan waktu pelaporan. Jadi Anda yang memiliki kewajiban atas pajak Badan sebaiknya melakukan pelaporan sebelum batas waktu tiba.

Ketentuan Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan

Pihak pelayanan pajak menjelaskan bahwa pada hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu tanggal 30 April 2018, pelayanan akan dilakukan sampai Wajib Pajak yang melapor terlayani semua. Namun setelah itu tidak akan berlaku perpanjangan untuk hari setelahnya.

Selebihnya jika Wajib Pajak Badan tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi sebesar 1 Juta Rupiah. Berdasarkan data pencatatan DJP, sebanyak 1,47 Juta Wajib Pajak Badan, hanya ada sekitar 325.000 yang sudah melaporkan kewajiban pajaknya. Itu berarti sekitar 1,1 Juta Wajib Pajak Badan dari berbagai wilayah di Indonesia belum melaporkan kewajiban pajak. Sehingga disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Karena jika tidak segera, denda yang dibebankan akan semakin menumpuk.

Anda juga disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan jauh hari sebelum tanggal jatuh tempo tiba, untuk menghindari antrian yang panjang menjelang masa mendekati batas akhir pelaporan.

Wajib Pajak Badan Diwajibkan Menggunakan e-SPT Untuk Melaporkan SPT PPh Badan

Untuk pelaporan semua jenis SPT Badan paling lambat dilakukan 30 April, termasuk SPT Tahunan PPh Badan. Beberapa Wajib Pajak diwajibkan melakukan pelaporan melalui SPT Tahunan Elektronik. Sementara e-SPT Tahunan PPh Badan yang dimaksudkan adalah dokumen terkait pajak penghasilan Badan elektronik dan lampiran yang termuat di dalamnya. Selanjutnya dokumen tersebut dilaporkan melalui media penyimpanan elektronik.

Dalam kebijakan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan Wajib Pajak Badan tertentu untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik. Wajib Pajak yang ditentukan nantinya tetap menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT kepada Wajib Pajak Badan tetentu yang diwajibkan untuk melaporkan e-SPT dalam bentuk berkas elektronik.

Kategori Wajib Pajak Badan yang Harus Melakukan Pelaporan Melalui e-SPT

Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan menggunakan e-SPT Tahunan PPh Badan masih menggunakan SPT dalam bentuk formulir hardcopy, maka Wajib Pajak tersebut dianggap belum melaporkan SPT. Berdasarkan PMK 9/PMK.03/2018, berikut Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Badan.

  1. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik.
  2. Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak besar.
  3. Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisisan SPT Tahunan PPh
  4. Laporan keuangan Wajib Pajak diaudit akuntan publik.
  5. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  6. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
  7. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Itulah penjelasan mengenai waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dan siapa saja Wajib Pajak Badan yang wajib melakukan pelaporan melalui e-SPT.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak