Daftar Isi
3 min read

Mengenal Restitusi Pajak dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya

Tayang 02 Dec 2018
Mengenal Restitusi Pajak dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya

Restitusi pajak menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan hak bagi Wajib Pajak. Dengan kata lain, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.

Restitusi akan timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Kelebihan pembayaran pajak yang dimaksud dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT, dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan Pasal-Pasal atas Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan /atau PPnBM dapat dikembalikan (restitusi), yakni pada pasal:

1. Pasal 17 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

SKPLB diterbitkan untuk:

  1. PPh apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  2. PPN apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut.
  3. PPnBM apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

2. Pasal 17 Ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Pasal 17B

a. Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

b. Ayat (1a)

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c. Ayat (2)

Apabila dalam jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu pengambilan keputusan berakhir.

d. Ayat (3)

Apabila dalam kurun waktu satu bulan SKPLB terlambat/belum diterbitkan, Wajib Pajak berhak untuk menerima imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak berakhirnya masa satu bulan, sampai dengan diterbitkannya SKPLB.

e. Ayat (4)

Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dilanjutkan dengan penyidikan ataupun dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan SKPLB, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan SKPLB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Selain Pasal 17 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2), dan Pasal 17B di atas, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM yang dapat dikembalikan (restitusi) juga dapat Anda lihat pada Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, Pasal 16, Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU KUP, serta Pasal 16E dan Pasal 9 ayat (c) UU PPN.

Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan melalui proses penelitian untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, verifikasi untuk pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, atau pemeriksaan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, restitusi tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak