Daftar Isi
3 min read

Berbagai Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang PPh Final

Tayang 18 Aug 2018
Berbagai Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang PPh Final

Anda adalah warga negera Indonesia dan sudah berpenghasilan? Ataukah Anda seorang pengusaha atau yang lainnya? Ketahui dengan jelas berbagai peraturan pemerintah mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

Sebab banyak sekali kategori Pajak Penghasilan di Indonesia yang masing-masing memiliki aturan sendiri dalam besarnya pungutan, maupun pelaporan.

Nah, PPh yang akan dibahas dalam ulasan kali ini adalah PPh Final. Apakah yang dimaksud dengan PPh Final? Jenis penghasilan apa saja yang dikenai PPh Final? Dan bagaimanakah cara menghitungnya? Berikut ini penjelasannya.

Apa yang Dimaksud PPh Final?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dapat kita bagi 2 jenis penghasilan yaitu; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) juga sama pembagiannya yaitu menjadi 2 (dua).

Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT tahunan. Kedua, yaitu dikenakan PPh Final.

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh, namun perlu dituliskan ke dalam formulir SPT Tahunan.

PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Penghasilan yang dikenakan PPh Final merupakan penghasilan yang pengenaan pajaknya diberikan perlakuan tersendiri yaitu dikenakan dengan tarif dan bersifat final. Penghasilan ini antara lain meliputi :

  1. Penghasilan-penghasilan yang telah ditentukan bersifat final dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah seperti penghasilan Bunga deposito, hadiah undian, dan lain sebagainya.
  2. Penghasilan atas Wajib Pajak tertentu, seperti penghasilan Wajib Pajak Pelayanan Dalam Negeri, Wajib pajak Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, dan lain-lain.

Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang bersifat final maka atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Sedangkan apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang bersifat final dan non final, Wajib Pajak mengeluarkan biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak maka pembebanan atau biaya tersebut dilakukan secara proporsional. Wajib Pajak harus melakukan pembukuan secara terpisah.

Berikut ini adalah penghasilan yang terkena PPh Final antara lain :

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
  2. Bunga Obligasi
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
  6. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham
  7. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan
  8. Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
  9. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi atau pph konstruksi
  10. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  11. Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  12. Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
  13. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  14. Penghasilan Neto Fiskal

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5% dan hanya dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dapat dibuat contoh misalnya Bu Rosa memiliki bisnis jasa kecantikan di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000

Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya. Dan Anda harus melaporkan PPh Final ini di laporan SPT Tahunan. Namun anda tidak perlu membayarkannya di SPT Tahunan.

Berikut tadi penjelasan mengenai PPh Final seputar pengertian, jenis, dan cara menghitungnya. Jika penghasilan Anda termasuk ke dalam PPh Final sudah seharusnya Anda membayarkannya tiap bulan. Karena pembayaran pajak Anda ini sangat berguna bagi pembangunan bangsa.

Selain itu, jika Anda tidak membayarkan PPh Final, dikhawatirkan Anda akan terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak yang memungkinkan usaha Anda ditutup. 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak