Daftar Isi
4 min read

Aturan PPN Terkait Pajak Usaha Ternak dari Tahun Ke Tahun

Tayang 11 Nov 2018
Aturan PPN Terkait Pajak Usaha Ternak dari Tahun Ke Tahun

Dari tahun ke tahun, aturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait pajak usaha ternak terus mengalami perubahan. Perubahan yang paling menonjol terdapat pada kriteria dan atau rincian ternak itu sendiri, yang semula hanya berlaku bagi sapi indukan saja.

Dalam perkembangannya, kriteria atau rincian ternak diperluas. Bukan hanya sapi saja tapi juga jenis ternak yang lain seperti kerbau, kambing dan unggas.

Rincian Aturan PPN Terkait Pajak Usaha Ternak

1. PMK 267/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan aturan turunan dari dari PP No 81 Tahun 2015 tentang Impor da /atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

PMK 267/PMK.010/2015 hadir untuk memberikan rincian tentang kriteria ternak, bahan pajak untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari PPN. Rincian yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun ternak yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Sehat.
  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
  3. Berumur antara 2 hingga 4 tahun.
  4. Bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku normal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.

Sedangkan pemenuhan persyaratan untuk sapi indukan, harus dibuktikan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) untuk sapi indukan impor.
  2. Sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal untuk sapi indukan impor.
  3. Sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten, kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.

Jika dilihat secara seksama, aturan ini membuat seluruh hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN sebesar 10%, baik untuk kegiatan impor atau penyerahan di dalam negeri.

2. PMK 5/PMK.010/2016

PMK 5/PMK.010/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan aturan yang memberikan definisi ulang terkait kriteria hewan ternak.

Pada PMK 267/PMK.010/2015, hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanyalah sapi indukan dengan syarat tertentu sebagaimana dimaksud di penjelasan sebelumnya. Sedangkan pada PMK 5/PMK.010/2016, yang dimaksud hewan ternak adalah sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan jenis ternak lainnya. Selain itu, unggas seperti ayam, itik, puyuh, dan sejenisnya juga masuk dalam kategori hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. PMK 142/PMK.010/2017

PMK 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan aturan yang di dalamnya memuat penjelasan lebih rinci tentang pakan ternak.

Peraturan ini tidak lagi membicarakan kriteria hewan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, melainkan kriteria pakan ternak dan pakan ikan, termasuk di dalamnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Wujud Komitmen Pemerintah

Sebagaimana yang sudah di jelaskan di atas, hadirnya PMK 267/PMK.010/2015 mendapat sambutan yang kurang baik di kalangan peternak. Dikenakannya PPN terhadap impor atau penyerahaan hewan ternak selain sapi indukan dianggap memberatkan kalangan peternak. Hal ini tentu berakibat pada meningkatnya harga ternak tersebut.

Atas dasar ini, Pemerintah kemudian menerbitkan PMK 5/PMK.010/2016 yang di dalamnya memuat perluasan kriteria hewan ternak yang dimaksud. Hal ini bertujuan agar usaha peternakan di Indonesia bisa semakin produktif, tanpa terbebani PPN 10%. Perlu diketahui bahwa hasil peternakan lokal belum mampu memenuhi kebutuhan daging masyarakat Indonesia. Inilah yang menyebabkan Pemerintah harus melakukan impor untuk menutupi kebutuhan daging di Indonesia.

Demikian penjelasan lengkap tentang aturan PPN terkait usaha ternak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mengelola usaha ternak, semoga informasi pajak ini dapat bermanfaat dan turut membantu Anda memperoleh keberhasilan bisnis.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak