Daftar Isi
3 min read

Ketahui Peran Penting Pajak untuk Online Shop Fiktif

Tayang 05 Dec 2018
Ketahui Peran Penting Pajak untuk Online Shop Fiktif

Beberapa tahun belakangan ini, transaksi jual beli online atau lebih dikenal sebagai e-commerce tumbuh subur dan berkembang pesat di Indonesia. Adanya peluang yang besar dan keuntungan yang menjanjikan, banyak pengusaha lokal dan asing masuk ke industri perdagangan ini dengan memiliki online shop. E-commerce pada umumnya merupakan sebuah perusahaan yang memiliki modal besar dan telah mengantongi izin usaha yang resmi serta dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan terdapat perusahaan e-commerce asal Indonesia yang mampu menarik investasi triliunan rupiah dari investor asing. Hal ini membuktikan bahwa kredibilitasnya sudah tidak diragukan lagi.

Semakin ketatnya persaingan dalam dunia bisnis ini, maka perusahaan-perusahaan e-commerce berlomba dan bersaing memperluas cakupan usahanya. Cara yang ditempuh seperti berusaha meningkatkan portofolio usaha dengan membuka ruang bagi para pelaku usaha kecil yang hendak berjualan di platform milik mereka. Kesempatan baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum online shop (olshop) fiktif. Olshop akan memanfaatkan celah ini untuk mengeruk keuntungan besar dengan cara salah. Misalnya dengan menawarkan harga berkualitas tinggi dengan harga rendah yang tidak masuk akal.

Pengenaan Pajak untuk Online Shop

Bagi pelaku usaha berskala kecil dan baru merintis, perlu diberikan sosialisasi terkait pengenaan pajak bisnis online di Indonesia. Pasalnya, aturan pajak e-commerce yang ditetapkan Direktur Jenderal dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-commerce, masih terbilang baru di Indonesia. Oleh karena itu, pelaku online shop wajib memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang termuat dalam peraturan tersebut. Namun, apabila online shop tidak berbasis e-commerce, bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah sama dengan yang dikenakan atas transaksi e-commerce? Simak penjelasan berikut ini.

Online Shop Fiktif Hindari Kebijakan Know Your Customer

Pelaku toko online fiktif berusaha menghindari kewajiban perpajakan yang diatur oleh pengelola e-commerce. Penyebabnya adalah kebijakan Know Your Costumer (KYC) yang meminta pemilik online shop mencantumkan subjek hukum, seperti KTP, SK Perizinan, Nomor SK Pengesahan Badan Hukum, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka tidak dapat atau bahkan enggan memenuhi kewajiban perpajakan. Jelas nantinya pelaku UKM ini akan berpindah menggunakan media sosial asing seperti Facebook, Line, Instagram dan lainnya agar penghasilan dan kewajiban pajaknya tidak diketahui. Tindakan ini jelas merugikan pengelola e-commerce.

E-commerce Sama dengan Online Shop?

Apabila dilihat dari aspek perpajakan, pengenaan pajak atas transaksi online ini akan membawa dampak positif dengan semakin terpercaya-nya toko online atau tersebut. Artinya, tidak mungkin ada aksi penipuan terhadap konsumen.

Secara resmi memang belum ada aturan khusus pengenaan pajak atas situs-situs media sosial asing tersebut. Pada prinsipnya, pengenaan pajak tersebut sama dengan yang dikenakan atas transaksi e-commerce yang harus dibayar pedagang dan pemilik online shop.

Perbedaan yang mencolok terletak pada tidak diterapkannya kebijakan Know Your Customer (KYC) bagi para pelaku bisnis online melalui situs-situs media sosial asing. Hal ini memicu para pedagang online beralih ke situs media sosial asing dan enggan bergabung dengan e-commerce resmi. Kondisi ini juga mempengaruhi penurunan penerimaan pajak yang seharusnya dapat dimaksimalkan.

Kesimpulannya, sebagai warga negara yang baik, memang sudah menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis terutama pedagang dan pemilik online shop untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta taat membayar pajak. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk pembangunan nasional. Taat Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak