Daftar Isi
4 min read

Pajak Sewa Kantor: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Tayang 04 Oct 2019
Pajak Sewa Kantor: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Sewa Kantor: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jasa sewa kantor atau ruangan termasuk ke dalam jenis jasa persewaan barang tak bergerak. Usaha persewaan kantor atau bangunan juga dikenakan pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahannya. Hampir seluruh jasa persewaan ruangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali sewa ruangan di bidang penginapan. Ketahui ketentuan pengenaan pajak sewa kantor berikut ini.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum lebih jauh membahas ketantuan pajak sewa kantor, terlebih dahulu ketahui pengertian dari biaya sewa. Biaya sewa merupakan kewajiban yang wajib dibayarkan kepada suatu pihak atau pemilik atas jasa pihak bersangkutan yang telah meminjamkan aktiva untuk kepentingan perusahaan.

Sehubungan dengan kegiatan persewaan ini, pihak penyewa atau pemilik akan mengajukan batasan pembayaran untuk periode satu tahun. Secara umum, jasa persewaan ruangan yang dikenai PPN antara lain:

  1. Jasa persewaan ruangan untuk perkantoran.
  2. Jasa persewaan ruangan untuk pertokoan atau tempat usaha lainnya.
  3. Jasa persewaan ruangan untuk tempat tinggal, flat atau apartemen.
  4. Jasa persewaan ruangan untuk pertemuan (convention hall).

 

Kewajiban Pengusaha Jasa Persewaan Ruangan

Pengusaha jasa persewaan ruangan yang selama satu tahun buku memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp. 300.000.000,00,- diwajibkan untuk:

  1. Mengajukan permohonan dan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Memungut atau memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

 

Ketentuan Perhitungan Pajak Sewa Kantor

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa persewaan ruangan dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan tarif pajaknya adalah sebesar 10 %.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas persewaan ruangan adalah sebagai berikut:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas sewa ruangan adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge.
    PPN terutang= 10% x jumlah nilai sewa
  1. Dasar Pengenaan Pajak atas service charge adalah sebesar 40% dari jumlah service charge yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan.
    Service charge atau biaya jasa pelayanan adalah imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge dapat terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, biaya administrasi, dan lain-lain.
    PPN yang terutang adalah 10% x 40% x Jumlah Service Charge.

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan 

  1. Pengusaha Kena Pajak yang menyewakan ruangan dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dibayar atas perolehan barang dan jasa untuk pengoperasian gedung atau ruangan yang disewakan.
  2. Pihak yang menyewa ruangan atau kantor:
    • Apabila penyewa adalah Pengusaha Kena Pajak, maka PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan yang disewa merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sepanjang Faktur Pajaknya adalah berupa Faktur Pajak Standar.
    • Apabila ruangan atau kantor yang disewa dalam penggunaannya memiliki fungsi ganda, misalnya digunakan untuk kantor dan tempat tinggal, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk kantor.
      Bangunan yang disewa terdiri dari dua lantai, lantai satu digunakan untuk kantor, dan lantai dua digunakan untuk tempat tinggal. Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan luas ruangan (bangunan) yang digunakan untuk kantor. Yaitu setengah dari jumlah PPN (Pajak Masukan) yang dibayar atas ruangan (bangunan) yang disewa tersebut.

 

Ketentuan Pembayaran Pajak oleh Pihak Penyewa

Pihak penyewa wajib melakukan pembayaran PPN, bila pihak penyewa adalah:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk usaha tetap
  • Kerjasama operasi
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Orang pribadi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pihak penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau penerima penghasilan. Namun jika penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, maka PPN terutang wajib dibayar oleh pihak yang menyewakan.

 

Bijaklah dalam membayar segala kewajiban pajak. Penuhi kewajiban membayar pajak sewa kantor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Agar selalu update dengan berita dan peraturan pajak, dapatkan segala informasi perpajakan terbaru dari Klikpajak. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak