Daftar Isi
4 min read

Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Tayang 07 Oct 2019
Faktur Pajak Gabungan 2019, Begini Ketentuannya
Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak merupakan suatu dokumen yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menerbitkan faktur pajak. Pengertian akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu pada layanan perpajakan elektronik yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yaitu dalam rangka memudahkan Pengusaha Kena Pajak mendapatkan sertifikat digital dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

 

Syarat Melakukan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan aktivasi akun adalah mengajukan surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER–20/ PJ/2012 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak. Sebelumnya, setiap PKP juga harus sudah melakukan registrasi ulang PPKP. Serta telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

 

Pengaktifan Akun Pengusaha Kena Pajak

Untuk melakukan aktivasi akun PKP, pengusaha kena pajak harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan tersebut bersamaan dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi dan password. Selain dokumen-dokuemen tersebut, setiap Pengusaha Kena Pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA) melampirkan Paspor asli dan fotokopi, KITAS atau KITAP asli dan fotokopi.
  3. Softcopy pas foto terbaru yang disimpan ke dalam Compact Disc (CD) atau media lainnya. File foto diberi identitas harus diberi identitas berupa ‘NPWP – nama pengurus – nomor pada KTP’.
  4. Dokumen asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.

Pelampiran dokumen asli oleh wajib pajak adalah semata hanya untuk diperlihatkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa salinan dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang sah.

 

Format Surat Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Dalam surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP), dicantumkan nama dan jabatan pegawai yang telah ditunjuk untuk mengurusi masalah perpajakan. Selain itu, di dalam surat permohonan aktivasi akun PKP, disertakan pula nama Pengusaha Kena Pajak serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang mengajukan aktivasi akun.

Format Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP atau Cetak Ulang Kode Aktivasi atau Update Email sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–24/ PJ/2012. Pengguna surat permohonan ini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Bendaharawan. Selengkapnya Anda dapat mengunduh Format Surat Permohonan Aktivasi Akun PKP di sini.

 

Proses Persetujuan dan Penolakan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setelah Pengusaha Kena Pajak (PKP) selesai mengajukan surat permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak, surat permintaan sertifikat elektronik, dan surat permohonan kode aktivasi dan password serta dokumen-dokumen yang wajib untuk dilampirkan, petugas Kantor Pelayanan Pajak akan meninjau kelengkapannya.

Apabila pengajuan aktivasi akun PKP disetujui, maka petugas PKP akan menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang telah ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama (a/n) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dan surat pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui jasa pos dengan amplop tertutup ke alamat PKP.

DJP akan mengirimkan password akun PKP ke alamat email PKP yang tercantum dalam surat permohonan aktivasi dan password. Surat pemberitahuan inilah kemudian dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk melakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jangka waktu proses aktivasi akun PKP paling lama 1 (satu) hari kerja.

Apabila pihak KPP menolak permohonan aktivasi akun dari PKP, maka surat permohonan kode aktivasi dan password akun PKP akan dikembalikan melalui jasa pos dan akan diberitahukan melalui email. Pengusaha Kena Pajak masih dapat mengajukan kembali surat permohonan kode aktivasi dan password kepada KPP setelah melakukan registrasi ulang dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat email ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Apabila Anda telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi, namun hilang, maka Anda dapat mengajukan surat permohonan cetak ulang kode aktivasi sebagaimana telah terlampir pada artikel ini. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan kode aktivasi dan password. Jangka waktu pemrosesan permohonan ini dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima.

Dapatkan informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak