Daftar Isi
3 min read

Mekanisme Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Penghasilan Tertentu

Tayang 07 Dec 2018
Mekanisme Penghitungan Khusus untuk Wajib Pajak Penghasilan Tertentu

Wajib Pajak penghasilan tertentu secara khusus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018). Peraturan ini hadir untuk menjawab keluhan dari masyarakat atas tingginya tarif PPh Final (PP 46 2013) yakni sebesar 1% dari peredaran bruto (omzet).

PP 23 Tahun 2018 mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Adapun jumlah penghasilan tertentu yang dimaksud adalah kurang dari Rp4,8 Miliar, dan tarif PPh yang bersifat Final adalah sebesar 0,5%.

Jangka waktu tertentu yang dimaksud adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, empat tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun Wajib Pajak terdaftar bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018, atau dihitung sejak berlakunya PP 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Wajib Pajak yang Masuk Kategori

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau Perseroan Terbatas

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Adapun besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk di dalamnya peredaran bruto dari cabang usaha.

Wajib Pajak yang Tidak Masuk Kategori

Wajib Pajak yang tidak masuk kategori adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a, Pasal 17 Ayat (2a1, atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti yang dimaksud pada Pasal 2 Ayat (4) PP 23 Tahun 2018.
  3. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:                                                        a) Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.                                                                                                       b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan c)Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya.
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh sesuai huruf a di atas wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Dasar Pengenaan Pajak

  1. Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat Final.
  2. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis lainnya.
  3. Tarif PPh yang terutang dihitung berdasarkan tarif pada angka 2 di atas, dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Penentuan Peredaran Bruto

Dalam hal Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 Miliar, maka atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh sebesar 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 Ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak