Daftar Isi
4 min read

Pajak Usaha Ekspor di Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Tayang 20 Jan 2019
Pajak Usaha Ekspor di Indonesia yang Harus Anda Ketahui

Pajak usaha ekspor merupakan pajak yang dikenakan pemerintah atas aktivitas ekspor suatu perusahaan. Sementara objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Secara umum, pajak ekspor ditujukan untuk Jasa Kena Pajak (JKP). Akan tetapi hal ini bukan berarti Barang Kena Pajak (BKP) tidak dibebankan atas pajak ekspor. Artinya, tetap ada beberapa kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai pajak usaha ekspor.

Jasa Kena Pajak (JKP) dikenai pajak ekspor pada setiap penyerahan barang dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia (RI) serta beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan aktivitas yang berada pada landasan kontinen. Pajak ekspor ini dikenakan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada wajib pajak terkait.

Objek Pajak Usaha Ekspor

Pajak usaha ekspor untuk Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pada objek-objek sebagai berikut.

a. Jasa Maklon

Jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh pemesan disebut sebagai jasa maklon. Untuk kategori jasa maklon yang termasuk pajak usaha ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah sebagai berikut.

  1. Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
  2. Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
  3. Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi Barang Kena Pajak (BKP).
  4. Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan Jasa Kena Pajak (JKP).
  5. Barang pesanan yang dikirim untuk pemesan yang berada di luar daerah pabean.

Terdapat beberapa pengecualian dari pemerintah untuk jasa ekspor barang atau jasa maklon. Berarti, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak tercatat sebagai ekspor Barang Kena Pajak (BKP) pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Jasa Perawatan & Perbaikan

Sementara pajak usaha ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan dipaparkan sebagai berikut.

  1. Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah pabean
  2. Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean

c. Jasa Konstruksi

Pajak usaha ekspor untuk jasa konstruksi yang dimaksud yaitu jasa c perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi, serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini adalah sebagai berikut.

  1. Jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean.
  2. Jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.
  3. Pengusaha yang menjalankan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor JKP. Pemberitahuan ini bersamaan dengan invoice dan faktur pajak.

Pajak Usaha Ekspor Atas Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) sebenarnya dibebaskan untuk pengusaha dengan orientasi ekspor dari pungutan bea. Pemerintah malah memberikan insentif dalam bentuk restitusi pajak terhadap barang yang diekspor. Tetapi, terdapat beberapa barang atau komoditas yang masih dikenai pajak ekspor. Sementara Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.

Sementara pajak ekspor untuk barang tersebut ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE ini ditetapkan dengan pertimbangan yaitu berdasarkan harga rata-rata internasional atau menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).

Perhitungan pajak ekspor untuk Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut.

  • Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase)

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang x Kurs

  • Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik)

Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs

Demikian penjelasan tentang ketentuan pajak usaha ekspor di Indonesia. Lebih jauh mengenai perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak. Dengan Klikpajak, Anda juga dapat dengan mudah melapor pajak Anda kapan dan di mana saja. Berapa biaya yang harus dikeluarkan di Klikpajak? Tidak ada, Anda tidak akan dikenakan biaya sama sekali untuk melakukan lapor pajak di Klikpajak. Jadi tunggu apalagi? Daftar sekarang juga di Klikpajak sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak