Daftar Isi
4 min read

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak untuk Bisnis Rumah Kontrakan

Tayang 19 Dec 2018
Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak untuk Bisnis Rumah Kontrakan

Bisnis rumah kontrakan saat ini menjadi peluang yang banyak dipertimbangkan di indonesia. Meningkatnya kebutuhan tempat tinggal juga harga jual-beli rumah yang semakin tinggi membuat pilihan untuk sewa atau kontrak rumah menjadi jalan tengah yang terbaik.  Dari segi pengusaha, ada banyak keuntungan bisnis ini yang sangat menggiurkan.  Namun tentu untuk mendapat keuntungan tersebut Anda  harus memulai semuanya dengan modal yang tidak sedikit. Anda juga perlu memahami lebih jauh ketentuan pajak yang dikenakan atas usaha rumah kontrakan terutama dalam hal ini pajak penghasilan dan Pajak Daerah yang diterapkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kiat Sukses Bisnis Rumah Kontrakan

1. Siapkan Modal Cukup

Anda akan membangun sebuah rumah kontrakan, berarti modal yang anda butuhkan juga tidak sedikit. Anda harus menyiapkan modall yang cukup untuk membangun rumah kontrakan. Pastikan model tersebut anda gunakan sebaik baiknya untuk membangun rumah kontrakan.

2. Pilih Lokasi Kontrakan

Perlu Anda ketahui nilai sewa sebuah rumah kontrakan juga dipengaruhi oleh lokasi. Carilah lokasi kontrakan yang strategis dan akses yang mudah dengan fasilitas publik seperti pasar, kampus, jalan raya, sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.

Rumah kontrakan Anda setidaknya harus memiliki nilai plus lainnya seperti lingkungan yang nyaman, apabila tidak terletak di lokasi strategis tersebut di atas.

3. Rancang Desain Rumah dengan Baik

Satu hal yang tidak kalah penting adalah desain rumah kontrakan yang akan Anda bangun. Desain rumah yang unik, indah, minimalis, dan elegan menjadi daya tarik sendiri bagi calon penyewa. Selain itu, tatanan desain menjadi pendorong tingginya nilai jual rumah kontrakan.

4. Tentukan Harga Sewa

Sebelum Anda menentukan harga sewa rumah, alangkah baiknya Anda melakukan survei harga sewa pasaran terlebih dahulu. Harga sewa yang kompetitif dan tepat dengan mudah akan menjaring penyewa kontrakan. Harga kompetitif dengan fasilitas dan nilai plus yang lebih, pasti menjadi pilihan utama para penyewa.

5. Perbaiki Manajemen Keuangan Anda

Untuk menjaga kelangsungan bisnis rumah kontrakan Anda, hal wajib yang perlu Anda cermati adalah cash flow pada keuangan Anda. Hitung secara detail dan kendalikan segala pengeluaran operasional bisnis Anda. Atur budgeting pemeliharaan rumah kontrakan Anda setiap bulannya. Mulai dari biaya perawatan kebersihan, keamanan, gaji pegawai dan biaya lainnya.

Ketentuan Pajak Bisnis Rumah Kontrakan

Saat menjalankan bisnis rumah kontrakan, Anda harus tahu pajak bisnis rumah kontrakan yang dikenakan. Terdapat 2 bentuk pajak bisnis rumah kontrakan yang dikenakan kepada pemilik kontrakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang terkait Pajak Daerah. 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Ketika Anda menyewakan rumah, tentunya Anda akan memperoleh penghasilan dari penyewa, sehingga wajib membayar PPh. Ketentuan ini berdasarkan pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Subjek pajak atau wajib pajak yang memperoleh penghasilan akan dikenai pajak.

Aturan pengenaan pajak ini juga tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf d yang isinya: “penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan”. Tarif PPh Final sebesar 1% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jumlah bruto persewaan adalah semua jumlah persewaan yang dibayarkan termasuk biaya lain-lain seperti biaya perawatan, keamanan, dan biaya fasilitas sesuai perjanjian.

Namun mulai tahun ini, Penghasilan dari bisnis rumah kontrakan kurang dari Rp4,8 miliar  dikenakan PPh Final sebesar 0,5% berdasarkan aturan baru PP Nomor 23 Tahun 2018.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan terhadap bangunan rumah yang dimiliki. Aturan PBB terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu ditegaskan bahwa pengenalan PBB bukanlah terhadap uang sewa rumah.

Adapun objek PBB adalah bumi atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan sementara subjek PBB adalah Orang Pribadi atau Badan yang memiliki hak atau manfaat atas suatu bumi atau bangunan.

Demikian ketentuan pajak terkait bisnis rumah kontrakan, terutama penjelasan tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Daerah yang dikenakan. Selain penting untuk memahami pajak yang ditentukan juga penting untuk menjalankan kiat-kiat sukses seperti yang dijelaskan di atas.

Apabila ingin mengetahui lebih jauh tentang artikel-artikel seputar perpajakan dalam bisnis, telusuri situs Klikpajak yang akan memberikan Anda informasi terlengkap yang Anda butuhkan. Klikpajak adalah aplikasi resmi untuk melakukan lapor pajak yang sudah terintegrasi dengan DJP sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat selesai lebih cepat.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak