Setiap event berskala besar yang mendatangkan partisipan atau audiens dalam jumlah banyak seharusnya dikenai pajak atas penyelenggaran kegiatan tersebut. Namun, biasanya penyelenggara acara lebih sering menggunakan jasa event organizer atau Wajib Pajak lokasi dari luar daerah, sehingga kewajiban perpajakan tidak bisa dikenakan di daerah tersebut. Lalu bagaimana pajak usaha event organizer atau perlakuan pajak PPN terhadap penyelenggara kegiatan menurut Undang-Undang Perpajakan?
Aturan Pajak Usaha Event Organizer
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta PPn BM yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4a Ayat (3), yang menyatakan bahwa usaha jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Sehingga, atas penyerahan jasa merupakan objek yang dikenai PPN.
Berdasarkan aturan yang termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE.11/PJ.53/2003 tanggal 28 Maret 2003 menjelaskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Jasa event organizer atau penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain kegiatan berupa penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, termasuk di dalamnya yang mendukung kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
- Kegiatan lainnya adalah kegiatan lain dalam bentuk apa pun yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan, misalnya talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
- Kegiatan yang mendukung keterselenggaraan suatu kegiatan adalah suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat keterselenggaraan kegiatan, misalnya, pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
- Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah Orang Pribadi atau Badan termasuk Orang Asing serta Badan Hukum Asing yang menerima atau memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan di dalam daerah pabean.
- Atas penyerahan jasa penyelenggara kegiatan tersebut dikenai PPN.
- Atas pemanfaatan jasa penyelenggara kegiatan yang berasal dari luar daerah pabean, di dalam daerah pabean dikenai PPN.
- Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan dan dikenai biaya pembatalan atau sejenisnya, atas biaya tersebut dikenai PPN.
Sementara Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang adalah sebagai berikut:
- Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan.
- Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil.
- Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan kepada pengguna jasa penyelenggara kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa penyelenggara kegiatan.
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa jasa yang diserahkan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan merupakan jasa kena pajak, sedangkan untuk pengenaan PPN pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, harus disahkan terlebih dahulu sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 ayata 15, dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak, yang dikenai pajak berdasarkan UU tersebut. Mereka tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jadi penyelenggaraan kegiatan atau acara seharusnya dikenai pajak usaha event organizer yang menjadi bagian dari jenis Jasa Kena Pajak di Indonesia.
Itulah penjelasan tentang pajak usaha event organizer yang perlu Anda ketahui. Untuk aspek perpajakan lain yang ingin Anda ketahui atau apabila Anda ingin mendapat kemudahan pelaporan pajak secara online, Anda dapat mengakses Klikpajak sebagai aplikasi resmi dari DJP. Anda dapat mencoba Klikpajak di sini.