Daftar Isi
3 min read

Begini Ketentuan Pembayaran Pajak atas Bisnis Kos-Kosan

Tayang 11 Oct 2022
Begini Ketentuan Pembayaran Pajak atas Bisnis Kos-Kosan

Maraknya bisnis properti di Indonesia tidak terlepas dari usaha kos-kosan atau indekos yang selalu dinilai berpeluang dalam menghasilkan keuntungan.

Dari dulu hingga saat ini bisnis kos-kosan terus-menerus meningkat khususnya di wilayah industri dan instansi pendidikan.

Namun perlu diketahui bahwa usaha tersebut tidak luput dari ketentuan pajak atas bisnis kos-kosan.

Munculnya usaha tersebut menyasar pada pasar pendatang baru yang memerlukan tempat tinggal dalam waktu tertentu atau sementara dengan biaya terbatas.

Namun saat ini usaha kos-kosan telah dibangun dengan berbagai inovasi yang sangat beragam, mulai dari kos yang standar hingga kos exclusive.

Fasilitas yang disediakan juga sangat variatif. Penyewa hanya perlu menyesuaikan kebutuhan dan budget yang dimiliki.

Peluang mendapatkan keuntungan besar dengan perputaran uang yang cepat, karena pada umumnya pembayaran kos ditentukan dengan sistem pembayaran per bulan, per tiga bulan, setengah tahun atau bahkan per tahun.

Selain itu, jumlah peminat kos juga tidak pernah habis karena mereka membutuhkan tempat tinggal di kota rantau. Meskipun banyak pesaing seperti adanya apartemen, namun bisnis kos-kosan tak pernah surut mendatangkan penyewa. Sehingga tidak sedikit pelaku bisnis yang mengincar peluang usaha ini.

Terlepas dari menggiurkannya bisnis kos-kosan tersebut, ada kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha ini salah satunya adalah pajak. Berikut penjelasan seputar kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kos-kosan.

Penjelasan Pajak atas Bisnis Kos-Kosan

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD. Pada peraturan tersebut dijelaskan terkait pajak hotel, yaitu hotel yang dimaksudkan adalah berupa fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa serupa yang dipungut biaya.

Hotel dalam peraturan tersebut juga diartikan sebagai motel, losmen, rumah penginapan maupun rumah kos (kos-kosan) dengan jumlah ruang tidur atau kamar lebih dari sepuluh.

Sehingga bisa dipahami bahwa usaha kos-kosan yang dikenai pajak adalah usaha kos dengan skala yang cukup besar yaitu memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh.

Sementara untuk usaha kos dengan jumlah kamar kurang dari sepuluh, bukan berarti terbebas dari pajak, namun tetap dikenakan kewajiban pajak berdasarkan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 yang mengatur bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Jadi untuk bisnis kos-kosan baik dalam skala besar maupun kecil tetap dikenakan pajak.

Baca juga: Tarif PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya

Ketentuan Besaran Pajak atas Bisnis Kos-Kosan

Wajib Pajak atas pajak rumah kos adalah pemilik usaha atau pemilik kos yang bertanggung jawab langsung atas bisnis tersebut. Sementara besaran pajak yang dibebankan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 29 Tahun 1996.

Selain itu PP Nomor 5 Tahun 2002 memuat tentang perubahan atau turunan dari PP Nomor 29 Tahun 1996. Peraturan tersebut menjelaskan ketetapan sebagai berikut:

Pasal 1 PP Nomor 29 Tahun 1996

Mengatur ketetapan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha dari persewaan tanah atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 29 Tahun 1996

Menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan dan bersifat Final.

PP Nomor  5 Tahun 2002

Mengatur ketentuan Pasal 3 yang diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 memuat peraturan bahwa Pasal 3 besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan dan bersifat Final.

Dari penjelasan peraturan yang termuat dalam PP tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah besaran pajak yang harus ditanggung para pemilik usaha kos-kosan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto penghasilan pendapatan bisnis kos tersebut.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak