Daftar Isi
3 min read

Hindari Denda Atas Keterlambatan dengan Mengetahui Batas Penyetoran PPN

Tayang 08 Jun 2019
Hindari Denda Atas Keterlambatan dengan Mengetahui Batas Penyetoran PPN
Hindari Denda Atas Keterlambatan dengan Mengetahui Batas Penyetoran PPN

Seperti jenis pajak yang lain, PPN juga memiliki batas waktu penyetoran pajak. Lalu, kapan batas waktu penyetoran tersebut? Jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting bagi Anda untuk selalu mengingat batas waktu penyetoran PPN agar tidak terlambat bayar. Simak penjelasan mengenai batas waktu dan ketentuan lengkapnya berikut.

Batas Waktu Berdasarkan Pemungut PPN

Berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, batas waktu penyetoran PPN dibagi sesuai pemungut PPN tersebut. Berikut merupakan pemungut PPN dan batas waktu penyetorannya:

  • Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.

Keterlambatan Penyetoran PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat dalam menyetorkan, membayar, ataupun melaporkan SPT akan dikenai denda. Berikut ini merupakan denda yang dibebankan kepada Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dan menyetorkan pajak:

  1. SPT Masa PPN, dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  2. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  3. SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  4. Sedangkan, terlambat pelaporan pajak SPT tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Baca juga: Regulasi Baru untuk Sanksi dan Denda Telat Bayar PPN

Batas Waktu Penyetoran PPN

Berikut merupakan data lengkap batas waktu yang ditetapkan khusus pada penyetoran/pembayaran SPT Masa PPN atau kewajiban pajak bulanan:

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Pembayaran
1. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
2. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya
3. PPN & PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 15 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tanggal 15 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir
7. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah 1 hari setelah dipungut
8. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Hari yang sama saat penyerahan barang
9. PPh Pasal 22 BUMN – Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar
10. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya
11. PPh Pasal 4 ayat (2) Tanggal 10 bulan berikutnya
12. PPh Pasal 15 Tanggal 10 bulan berikutnya
13. PPh Pasal 21/26 Tanggal 10 bulan berikutnya
14. PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa

Sedangkan batas penyetoran/pembayaran SPT Tahunan untuk kewajiban perpajakan tahunan:

No. Jenis SPT tahunan Batas Waktu Pembayaran
1. PPh Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan
2. PPh Badan Sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan.
3. PBB Enam bulan sejak diterimanya SPPT

Agar tak melewati batas waktu, kini pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online, ataupun Klikpajak.

Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak dapat membantu Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan secara mudah, cepat, praktis, tanpa dipungut biaya apapun. Daftar dan coba sekarang untuk setor dan lapor pajak sebelum terlambat!

Kategori : BayarEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak