Daftar Isi
3 min read

Pembayaran PPh Tidak Final: Contoh dan Ketentuannya

Tayang 09 Jun 2019
Pembayaran PPh Tidak Final: Contoh dan Ketentuannya
Pembayaran PPh Tidak Final: Contoh dan Ketentuannya

Pembayaran PPh Tidak Final pada umumnya merupakan kebalikan dari PPh Final. Jika Pajak Penghasilan Final merupakan pajak yang sudah selesai dan wajib dibayarkan per tahunnya.

Maka PPh Tidak Final adalah pajak yang perhitungannya belum selesai. Ketahui perbedaan dari PPh Final dan PPh Tidak Final, serta cara pembayarannya.

Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final

Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan. Rinciannya yakni:

  1. PPh Tidak Final penghasilannya akan digabungkan dengan penghasilan lain, sedangkan PPh Final tidak.
  2. Pada PPh Tidak Final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh dapat dikurangkan. Sedangkan PPh Final tidak dapat dikurangkan.
  3. PPh Tidak Final bisa memperhitungkan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sedangkan, PPh Final tidak dapat melakukan hal tersebut.

Contoh PPh Tidak Final

Berdasarkan peraturan yang memuat tentang PPh Tidak Final, yang menjadi contoh dan objek dari PPh tersebut antara lain:

  1. PPh Pasal 21, berupa gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak dalam negeri
  2. PPh22, yakni impor, bendaharawan, migas, lelang
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23, meliputi royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen.
  4. PPh Pasal 24 , berupa PPh atas penghasilan WNI di luar negeri.
  5. Pasal 25, seperti angsuran PPh.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 26, mencakup gaji, upah, honorarium untuk wajib pajak luar negeri.
  7. Pasal 28, yaitu Pajak Lebih Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang).
  8. PPh Pasal 29, seperti Pajak Kurang Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang).

Pembayaran PPh Tidak Final

Pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang bersifat Tidak Final dapat berupa penyetoran atau pembayaran sendiri dan pemotongan/pemungutan Pihak ketiga. Pembayaran/penyetoran sendiri yang bersifat Tidak Final biasa disebut PPh Pasal 25.

Sedangkan pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pihak ketiga meliputi:

  1. Pemotongan PPh Pasal 22
  2. Pemungutan PPh Pasal 23
  3. Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26

Pihak pemberi kerja selaku pemberi penghasilan juga wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pegawainya, serta menyetorkan PPh yang bersifat tidak final dalam tahun berjalan. Penyetoran PPh oleh pihak pemotong/pemungut dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan mekanisme billing system. Pembayaran Pajak yang bersifat tidak final lainnya yakni :

  • PPh Pasal 21 yang dipotong
  • Pasal 22 yang dipotong/dipungut
  • PPh Pasal 23 yang dipotong
  • Pasal 25 yang dibayar sendiri
  • PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri

Bukti potong PPh yang tidak final tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan.

Di atas merupakan informasi singkat mengenai PPh Tidak Final. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPh ataupun aktivitas pajak lainnya, Anda bisa mengaksesnya di Klikpajak.

Selain menyediakan berbagai informasi perpajakan, Klikpajak juga memberikan layanan penyetoran dan pelaporan SPT dengan mudah, cepat, dan praktis.

Sebagai mitra resmi Dirjen Pajak, Klikpajak memberikan bukti lapor yang resmi dan valid. Segera daftar dan laporkan pajak Anda tanpa dipungut biaya!

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak