Daftar Isi
4 min read

Ketahui Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pribadi di Indonesia

Tayang 03 May 2019
Ketahui Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pribadi di Indonesia

Sebagai seorang wajib pajak pribadi, tentu terdapat serangkaian hak dan kewajiban yang boleh didapatkan serta harus dilakukan. Hak dan kewajiban ini berjalan beriringan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Karena setiap poin memiliki aturan baku yang tertulis dan diresmikan, maka hak dan kewajiban ini kemudian akan bersifat mengikat.

Wajib pajak orang pribadi sendiri merupakan setiap orang, baik yang berada di wilayah Indonesia atau di luar negeri, yang memiliki pendapatan berasal dari Indonesia. Pendapatan yang diperoleh harus dipotong pajak, sehingga memenuhi kewajiban perpajakan sebagai seorang wajib pajak. Namun tidak hanya ini kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.

Karena sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment, maka banyak proses perpajakan yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Hal ini bukan menjadi beban untuk wajib pajak, namun lebih kepada privilege yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak pada wajib pajak di Indonesia dan sebagai bentuk kepercayaan negara kepada rakyatnya.

Artikel ini akan memberikan rangkuman terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak pribadi agar lebih mudah dipahami. Tentu apa yang akan disampaikan mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga bisa menjadi panduan atau acuan untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat pada status wajib pajak di Indonesia.

Pendaftaran NPWP

NPWP sendiri merupakan kode unik yang diberikan Dirjen Pajak untuk wajib pajak yang telah terdaftar. Nomor Pokok Wajib Pajak ini kemudian akan berguna sebagai identitas wajib pajak dalam sistem administrasi di Indonesia. Setiap proses yang berkaitan dengan kewajiban dan hak pajak akan mengacu pada nomor ini.

Orang yang memiliki pendapatan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Tujuannya jelas, agar urusan administrasi dan segala yang berkaitan dengan pajak bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu memiliki NPWP akan memberikan keuntungan pada wajib pajak, yakni tarif pajak yang lebih rendah daripada orang yang tidak memiliki NPWP. NPWP bisa dibuat secara manual, atau secara online melalui berbagai kanal yang tersedia.

Hitung Pajak

Ini menjadi hak sekaligus kewajiban dari wajib pajak untuk dilaksanakan di Indonesia. Terdapat apa yang disebut Penghasilan Kena Pajak dan penghasilan Tidak Kena Pajak. Keduanya merupakan daftar jumlah pajak yang ditetapkan untuk kelompok penghasilan tertentu, sehingga pajak yang ditanggung sesuai dengan kemampuan wajib pajak untuk membayarnya.

Hitung pajak sendiri bisa dilakukan secara manual, juga secara online dengan bantuan layanan pajak yang tersedia. Nantinya dalam proses online, wajib pajak hanya harus mengisikan beberapa data terkait untuk mendapatkan hitungan tepat pajak yang harus dibayarkan.

Membayar atau Menyetorkan Pajak

Salah satu kewajiban wajib pajak pribadi yang lain adalah membayarkan atau menyetorkan pajak. Setelah mengetahui jumlah pajak yang menjadi tanggung jawabnya, kemudian wajib pajak harus menyetorkan pajak tersebut sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah diberikan oleh Dirjen Pajak. Batas waktu penyetoran berbeda-beda sesuai pajak yang dibayarkan.

Hal ini juga telah difasilitasi dengan layanan online, di mana wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar pajaknya. Wajib pajak cukup membuat kode billing, yang jadi identitas pembayaran pajak tertentu, kemudian menyetorkannya melalui kanal yang telah disediakan (Kantor Pos, Bank Persepsi, Mesin ATM, SMS Banking atau Internet Banking).

Lapor Pajak

Wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarkan tadi dengan menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan. Nantinya isi dari surat pemberitahuan ini adalah data rinci mengenai jenis pajak, besaran jumlah pajak, periode pembayaran pajak, serta jumlah harta kekayaan atau aset yang dimiliki pada periode pajak tersebut (untuk SPT Tahunan).

Pengawasan

Bentuk dari pengawasan ini adalah pembetulan SPT yang telah disampaikan pada periode waktu tertentu. Koreksi yang dilakukan menjadi hak dari wajib pajak, ketika terdapat kekeliruan. Koreksi ini bisa dilakukan sebelum dilakukannya verifikasi dalam rangka penerbitan SKP, Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka.

Keberatan, Banding atau Retur

Ketika pajak yang disetorkan ternyata lebih bayar, maka wajib pajak memiliki hak untuk melakukan retur pada kelebihan bayar tersebut. Nantinya retur ini harus dilakukan dengan syarat dan prosedur tertentu, dan menjadi kewajiban negara untuk mengembalikan jumlah nominal yang diklaim oleh wajib pajak. Jika terjadi kurang bayar, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk  melunasi pajak yang tercatat kurang tersebut.

Terkait hak dan kewajiban wajib pajak pribadi, sebenarnya sistem online yang kini digunakan banyak membantu keduanya. Administrasi yang lebih cepat dan praktis memungkinkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dan melakukan klaim hak tanpa harus mendatangi KPP. Salah satu layanan perpajakan yang menjadi mitra resmi DJP adalah Klikpajak. Layanan ini menawarkan berbagai fitur lengkap untuk menyelesaikan kewajiban dan hak perpajakan pada satu aplikasi saja. Kemudahan operasional dan bebas biaya, menjadi nilai plus yang ditawarkan layanan ini. Registrasi di sini untuk merasakan langsung kemudahan menggunakan Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak