Kewajiban yang dimiliki badan usaha atau perusahaan yang berada di Indonesia salah satunya adalah dengan membayarkan pajak sesuai dengan porsi dan aturan yang berlaku. Berbagai regulasi yang diberlakukan oleh negara ditujukan agar iklim bisnis berjalan adil dan mampu memberikan kontribusi pada pemasukan negara dari sektor pajak. Namun demikian seiring berjalannya waktu, praktek agresivitas pajak muncul pada beberapa perusahaan yang ‘nakal’ dan mencari kesempatan lepas dari tanggung jawab membayar pajak.
Mungkin istilah ini masih awam di telinga dan mata Anda sebagai wajib pajak. Namun, praktek seperti ini nyatanya masih terjadi di sekitar kita. Negara dalam hal ini juga sulit memberikan tindakan tegas, karena biasanya perusahaan yang melakukan praktek ini memanfaatkan ruang ‘abu-abu’ antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wajib pajak badan dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Definisi Agresivitas Pajak
Agresivitas pajak bisa didefinisikan sebagai praktek perencanaan pajak dari perusahaan dengan orientasi meminimalisir besaran pajak yang harus dibayarkan. Kegiatan ini dilakukan dengan langkah-langkah yang berada pada bidang abu-abu peraturan pajak. Sehingga sulit dideteksi sebagai pelanggaran, namun berpotensi merugikan negara.
Perusahaan besar yang beraktivitas di dunia industri tentu memiliki tanggung jawab pajak yang tidak sedikit, karena memiliki peredaran bruto yang juga tinggi. Tanggung jawab pajak ini kemudian harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan. Tidak sedikit memang perusahaan yang menjadi wajib pajak patuh hukum dan melaksanakan setiap kewajibannya sesuai dengan peraturan.
Di sisi lain, oknum perusahaan nakal kemudian dapat mencermati peraturan yang berlaku dan memanfaatkan celah yang ada di antara banyak peraturan untuk kepentingan perusahaannya. Praktek melakukan agresivitas pajak sendiri dapat dilihat dari perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Namun apa kemudian setiap perusahaan yang melaksan perencanaan pajak dianggap melakukan praktek menyimpang ini? Jika hal tersebut dijadikan pedoman utama, maka setiap perusahaan yang ada di dunia bisa dianggap melakukan agresivitas pajak.
Perencanaan pajak memang diperlukan guna mengelola sirkulasi dana dan kesehatan finansial perusahaan. Sehingga bisa mendapatkan keuntungan dan melaksanakan kewajiban pajaknya dalam waktu yang bersamaan. Namun akan jadi menyimpang ketika perencanaan pajak dilakukan untuk mengurangi secara signifikan jumlah tanggung jawab pajak yang dimiliki. Bahkan pada praktek ekstrimnya, perusahaan melakukan penghindaran pajak. Hal itu dilakukan agar ketika diperiksa, perusahaan tersebut sama sekali tidak membayarkan pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Praktik Agresivitas Pajak
Prakteknya bisa dilihat secara kasat mata untuk beberapa kondisi. Misalnya saja dengan pelaksanaan program Company Social Responsibility yang ekstrim. Program CSR sendiri bisa menjadi kanal praktik penyimpangan pajak ketika dilakukan secara berlebihan. Sehingga meminimalkan pendapatan yang menjadi objek pajak penghasilan perusahaan tersebut.
Ketika pendapatan yang diperoleh digunakan untuk program ini, maka pemerintah kemudian akan mengalami kesulitan melacak cashflow yang terjadi. Hal ini disebabkan karena biasanya program CSR dilakukan di bawah pengelolaan perusahaan sendiri, mulai dari program keseluruhan, vendor yang digunakan, kegiatan yang dilakukan, sampai pada uang yang dikeluarkan. Ketika perusahaan melakukan penyimpangan di sini, akan sulit dideteksi oleh negara.
Padahal, untuk meringankan tanggung jawab pajak perusahaan, telah disediakan regulasi dimana perusahaan dapat membayar pajak penghasilan perusahaan dengan metode mencicil. Metode ini dapat digunakan untuk membagi jumlah total pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan ke dalam (idealnya) 12 (dua belas) kali pembayaran dalam masa satu tahun pajak sehingga nilainya tidak akan terlalu besar.
Baca juga: Tax Avoidance sebagai Pelanggaran Hukum Perpajakan
Pencegahan dan Penanggulangan
Dari sisi pemerintah sendiri, hal ini terus ditekan angkanya dengan melakukan berbagai hal. Pertama, dengan pembaruan peraturan yang berlaku dan kajian yang intensif untuk melihat celah yang masih terdapat pada peraturan yang berlaku. Hal ini penting sehingga pemerintah secara aktif dapat meminimalisir celah yang ada dan mempersempit ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum perusahaan nakal.
Selain itu, pemerintah juga melalui DJP senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak yang dilakukan perusahaan untuk mencermati laporan mana yang tidak wajar. Ketika ditemukan sesuatu yang tidak wajar, maka pemeriksaan dapat dilakukan atas nama hukum untuk mendeteksi kerugian negara yang muncul akibat aktivitas tidak wajar tersebut.
Sebagai perusahaan yang taat pajak, sudah sewajarnya jika perusahaan Anda melakukan kewajiban pajak sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam peraturan. Toh pajak yang perusahaan bayar kepada negara akan dikembalikan pada pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur yang juga bisa dinikmati perusahaan demi mencapai target yang diinginkan setiap tahunnya bukan Agresivitas pajak sendiri merupakan praktek yang tidak dapat dibenarkan dengan tujuan apapun. Karena hal ini dilakukan dengan motivasi untuk mengurangi kewajiban pajak. Padahal untuk pelaksanaan kewajiban pajak sendiri berbagai regulasi telah diterapkan demi kemudahan dan kesesuaian pajak dengan objek yang dituju.
Untuk membantu pelaksanaan kewajiban pajak, DJP juga melibatkan pihak swasta untuk menjadi kanal administrasi pajak resmi, seperti Klikpajak. Dengan fitur lengkap, Klikpajak dapat digunakan untuk keperluan banyak wajib pajak dan mengakomodir semua golongan.