Saat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dua pihak yaitu Wajib Pajak dan petugas pajak rentan berada pada posisi yang berseberangan hingga akhirnya menimbulkan sengketa pajak.
Lalu, bagaimana menyelesaikan sengketa pajak antara Wajib Pajak dan petugas pajak? Berikut ini akan dijelaskan penyelesaian sengketa melalui beberapa prosedur.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
1. Keberatan
Dikategorikan keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu penerimaan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
e. Pemotongan pajak oleh pihak ketiga sesuai peraturan
Surat Keberatan oleh Wajib Pajak dapat disampaikan secara langsung, pos maupun online (e-Filing) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi.
Tanda bukti telah diterimanya Surat Keberatan berupa tanda penerimaan surat dari petugas pajak, bukti pengiriman surat melalui pos dan bukti penerimaan elektronik.
2. Gugatan
Gugatan merupakan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan.
Berbeda dengan prosedur keberatan, Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Pajak yaitu Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagian Wajib Pajak pencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan perkara sengketa pajak. Maka dari itu putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan lain. Kecuali putusan yang berupa “tidak dapat diterima” menyangkut kewenangan.
Ruang Lingkup Gugatan
Wajib pajak dapat mengajukan gugatan terhadap:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan
3. Banding
Upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada pengadilan pajak.
Ruang Lingkup Banding
Apabila Wajib Pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan, wajib pak hanya dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
4. Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ruang Lingkup Peninjauan Kembali
Permohonan dapat diajukan dengan alasan:
- Putusan pengadilan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan berdasarkan bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana
- Bukti tertulis baru yang dapat menghasilkan putusan berbeda
- Bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
- Putusan yang senyatanya tidak sesuai peraturan perundangan
Demikian uraian singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa pajak yang dapat dimiliki oleh wajib pajak atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perselisihan perpajakan.