Daftar Isi
2 min read

Sudah Tahu Prinsip Self Assessment Pajak? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Tayang 11 Oct 2018
Sudah Tahu Prinsip Self Assessment Pajak? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Dulu sebelum ditetapkannya peraturan khusus mengenai prinsip self assessment bagi Wajib Pajak, perhitungan pajak masih menjadi tanggung jawab aparat pajak atau biasa dikenal dengan fiskus. Pemungutan pajak saat itu dilakukan dengan official assessment system, sebelum adanya UU Nomor 6 Tahun 1983. Kemudian seiring terjadinya reformasi perpajakan, official assessment system berpindah ke self assessment.

Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dibayarkan.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang KUP mengatur tentang prinsip self assessment dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Seluruh Wajib Pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak bergantung pada Surat Ketetapan Pajak.
  2. Besaran nominal pajak yang terutang berdasarkan pada surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, yaitu jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  3. Menyatakan Wajib Pajak untuk bersifat aktif dalam melakukan pembayaran pajak. Hal ini terkait adanya keaktifan Wajib Pajak untuk menghitung sendiri pajak yang terutang tanpa menunggu dibuatkan Surat Ketetapan Pajak.
  4. Prinsip self assessment juga menjelaskan bahwa hasil perhitungan Wajib Pajak dalam jumlah berapa pun, akan dianggap sebagai perhitungan sementara menurut ketentuan yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Ayat 2.
  5. Jika Direktur Jenderal Pajak menemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 tidak benar, maka jumlah pajak terutang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Jika diketahui adanya kekeliruan perhitungan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, maka fiskus akan bertindak membenarkannya. Akan tetapi dengan dengan syarat aturan daluwarsa pajak dengan jangka waktu 5 tahun.
  7. Perhitungan Wajib Pajak akan dianggap benar dan sah untuk selamanya, jika dalam jangka waktu lima tahun tersebut tidak ada pemberitahuan atas kesalahan perhitungan.

Selanjutnya jumlah pajak yang terutang dan telah dipotong, dipungut dan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak ketika masa pelunasan tiba, maka Wajib Pajak harus menyetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Sementara untuk jumlah pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan jumlah terutang sesuai ketetapan yang berlaku.

Apabila Wajib Pajak telah melakukan perhitungan dan membayar pajak sesuai ketentuan, lalu melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, maka tidak akan diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Hadirnya sistem prinsip self assessment bertujuan untuk mengurangi tanggung jawab pembuktian kepada fiskus, sehingga pekerjaan mereka menjadi lebih efisien. Pada intinya, perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan dianggap benar hingga fiskus dapat membuktikan atau menemukan adanya kesalahan perhitungan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak