Daftar Isi
3 min read

Pajak Toko Bangunan yang Harus Dibayarkan

Tayang 23 May 2019
Pajak Toko Bangunan yang Harus Dibayarkan
Pajak Toko Bangunan yang Harus Dibayarkan

Saat Anda mendirikan suatu usaha, pajak merupakan salah satu hal yang harus Anda persiapkan nantinya. Mendirikan toko bangunan juga tak luput dari pajak yang harus dibayarkan. Hal tersebut nantinya akan berkaitan dengan legalitas operasional usaha serta kewajiban melaksanakan peraturan negara, maka dari itu Anda harus mempersiapkan dan membayar pajak toko bangunan Anda.

Usaha toko bangunan memang memiliki banyak keuntungan, karena pesaing usaha tidak terlalu banyak, bahan bangunan akan selalu dibutuhkan, dan mendirikan toko bangunan merupakan bisnis yang menjanjikan. Namun, perlu diketahui juga pajak apa saja yang harus dibayar. Dalam artikel ini akan dibahas pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh toko bangunan, serta cara hitung pajaknya.

Pajak Toko Bangunan yang Harus Dibayarkan

Mengetahui dan memiliki niat untuk membayar pajak merupakan perilaku yang baik sebagai pengusaha yang taat aturan pemerintah. Adapun, sebelum membayar pajak toko bangunan, Anda harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Syarat untuk menjadi PKP yaitu mendapatkan penghasilan bruto sejumlah Rp4.8 M selama satu tahun. PKP merupakan pengusaha yang menyerahkan baik barang kena pajak maupun jasa kena pajak kepada konsumen. Jika Anda sudah mengukuhkan toko bangunan Anda sebagai PKP, berikut merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh toko bangunan:

Pajak Usaha Berupa PPN

Setelah terdaftar sebagai PKP, maka terdapat pajak yang disebut dengan PPN sebesar 10%. Pajak PPN yang diserahkan kepada konsumen tersebut harus disertai dengan faktur pajak yang harus dibuat oleh usaha bahan bangunan. Faktur pajak nantinya dilampirkan dalam surat tagihan yang biasanya menjadi satu dengan tagihan pengeluaran total kepada konsumen. Selain itu,  usaha toko bangunan tersebut juga harus membuat laporan keuangan mengenai barang-barang kena pajak PPN kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pajak Usaha Berupa PPh

Selain PPN, pajak toko bangunan yang harus dibayarkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak usaha berupa PPh yang termasuk ke dalam UMKM akan dikeluarkan meskipun omset kurang dari Rp4,8 Miliar. Pengeluaran PPh ini awalnya sebesar 1% yang selanjutnya PPh finalnya menjadi 0,5%. PPh final tersebut memiliki batas waktu selama 3 tahun untuk badan usaha dan 7 tahun untuk usaha pribadi.

Cara Menghitung Pajak Toko Bangunan

Rumus menghitung pajak toko bangunan adalah dengan cara mengalikan penghasilan kotor usaha toko bangunan dengan 1%.

Misalnya, pada tahun 2018 PT Sri Abadi memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp3 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Jaya Utama adalah Rp3 Miliar x 1% = Rp30 Juta.

Itulah informasi terkait pajak yang harus dibayarkan dan cara menghitung pajak toko bangunan. Mengetahui secara mendalam mengenai pajak toko bangunan merupakan langkah awal bagi Anda yang ingin memulai usaha di toko bangunan. Melalui informasi di atas, para pengusaha toko bangunan diharapkan mengetahui dan memiliki kesadaran atas kewajiban membayar pajak. Terkait cara pembayaran, Anda bisa membayar pajak dengan mudah melalui DJP Online maupun mitra resmi Dirjen Pajak seperti Klikpajak. Lewat Klikpajak, Anda bisa hitung, bayar, dan lapor pajak dengan mudah dan gratis! Daftar di sini sekarang juga untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak