Daftar Isi
2 min read

Pahami Bagaimana Ketentuan Pajak Developer Perumahan

Tayang 12 Oct 2018
Pahami Bagaimana Ketentuan Pajak Developer Perumahan

Pajak terkait developer perumahan masih sering menjadi perbincangan hangat dalam dunia perpajakan. Karena seringkali pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pajak tersebut belum melakukan perhitungan dan membayar pajak sesuai aturan yang ditetapkan. Pelaporan mengenai jumlah unit rumah yang terjual terkadang juga tidak dilakukan. Adanya permasalahan ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih peduli, melalui pembuatan beberapa mekanisme yang dapat meningkatkan kesadaran para pebisnis developer perumahan untuk memahami pentingnya membayar pajak developer perumahan tersebut.

Jenis-Jenis Pajak Bisnis Developer Perumahan

Bisnis developer perumahan memiliki tanggung jawab pajak atas usaha yang dijalankan. Jenis-jenis pajak yang harus ditanggung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketetapan PPh yang dibebankan kepada perusahaan developer perumahan berdasarkan pada penghasilan yang diterimanya yang berasal dari penjualan produk perumahan tersebut. Hal ini disesuaikan dengan penjualan perumahan yang memberikan penghasilan bagi developer.

Penjualan atas produk tersebut mengharuskan developer memungut PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pembelinya. Pajak yang dibebankan kepada pembeli tersebut biasa disebut sebagai PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan. Bagi developer yang sedang berada dalam tahapan konstruksi bangunan akan dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2. Pembebanan atas pajak yang dikenakan tersebut merupakan PPh Final untuk  developer yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Tarif dan Jenis Kategori Jasa Konstruksi di Indonesia

  1. Jasa perencanaan konstruksi
  2. Jasa pelaksanaan konstruksi
  3. Jasa pengawasan konstruksi

Tarif yang dikenakan untuk jasa konstruksi tersebut berbeda-beda, mulai dari 2% hingga 6%. Sementara nominal tarif PPh tergantung pada jenis jasa yang dijual serta skala usaha dari masing-masing developer.

Ketentuan Pajak Developer Perumahan

Perhitungan tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi dilakukan dengan cara mengalikan besaran pajak yang dikenakan tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), merupakan jumlah pembayaran yang dilakukan pembeli atau pemakai jasa.

Selain Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi seperti yang telah dijelaskan, developer memiliki kewajiban memungut pajak atas gaji para karyawan mereka, pembayaran jasa kepada pihak ketiga, dan lain sebagainya.

Bagi  para developer perumahan sangat disarankan untuk dapat memahami dan memenuhi kewajiban pajak yang dikenakan, agar terhindar atau tidak tersangkut masalah perpajakan. Pemetaan sasaran pajak berbasis situs atau geo-tagging dengan tujuan percepatan sasaran Wajib Pajak, telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem tersebut, petugas Direktorat Jenderal Pajak melakukan dokumentasi wilayah perkantoran, perkebunan, sampai pemukiman beserta keberadaan barang-barang mewah terkait, karena merupakan potensi  penanggung jawab pajak yang besar. Sistem pemetaan tersebut telah diterapkan ke dalam situs yang dapat diakses oleh petugas pajak yang berada di berbagai daerah.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak