Daftar Isi
4 min read

Kring Pajak: Layanan Call Center Pajak dan Fitur Live Chat

Tayang 29 May 2019
Kring Pajak: Layanan Call Center Pajak dan Fitur Live Chat
Kring Pajak: Layanan Call Center Pajak dan Fitur Live Chat

Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada masyarakat. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kring Pajak atau call center Pajak dihadirkan kepada Wajib Pajak sebagai inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan layanan terbaik untuk publik. Call Center ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu Wajib Pajak dengan memberikan kemudahan akses terhadap Direktorat Jenderal Pajak melalui call center Pajak atau Kring Pajak.

Saat menghubungi nomor call center pajak, Anda tetap akan dikenakan biaya telepon sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Layanan yang dapat Anda peroleh dan manfaatkan adalah melakukan konsultasi, mengajukan pertanyaan atau meminta solusi seputar permasalahan pajak yang sedang Anda hadapi. Permasalahan perpajakan tersebut misalnya mengenai amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan lain sebagainya.

Daftar Info Customer Service Ditjen Pajak

Kring Pajak: Layanan Call Center Pajak dan Fitur Live Chat

Apabila Anda merasa kesulitan dalam menghubungi pihak call center pajak, Anda dapat mengambil langkah alternatif dengan menghubungi bagian customer service lewat saluran yang lain seperti email. Dapat juga melalui kontak Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia sebagai berikut:

1. Call Center Pajak

Kring Pajak: 1-500-200

2. Layanan Tax Amnesty Service

1500 745

3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak

Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id

4. Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak yaitu www.pajak.go.id

Email: pengelolaan.situs@pajak.go.id

5. Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak

Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI

Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI

Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI

6. Layanan Tax Amnesty Service via Media Sosial

Twitter : @DitjenPajakRI

Facebook : DitjenPajakRI

Youtube : DitjenPajakRI

7. Alamat Kantor Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Utama, Lantai 16

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190

Kotak Pos 12190

Telepon : +(62)21-5250208, 5251609

Faksimili : +(62)21-5251245

Seputar informasi terkait call center telah seluruhnya dipaparkan. Namun, selain call center terdapat layanan terbaru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu fitur live chat yang semakin memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan seputar pajak, berikut penjelasannya.

Fitur Live Chat Pajak

Modernisasi Pajak dengan eNoFa untuk Ketertiban Pajak PKP

Selain call center pajak, fitur live chat juga dihadirkan untuk menghadapi tantangan perkembangan media digital. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak turut mengembangan inovasi pada website resminya dengan menghadirkan fitur live chat pajak. Tujuannya untuk memudahkan komunikasi bagi Wajib Pajak ketika menghadapi permasalahan dalam menyelesaikan urusan pajak.

Sebelumnya, live chat telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan startup di Indonesia maupun luar negeri. Berbagai laman resmi perusahaan di Indonesia cukup mengandalkan penggunaan fitur live chat. Seperti situs penyedia jasa design atau penyedia tiket perjalanan maupun sektor lainnya. Dari sini, institusi pemerintahan dengan berbagai urusan birokrasinya mulai meniru dan mengaplikasikan fitur tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan.

Direktorat Jenderal Pajak juga tak ketinggalan dalam mengikuti perkembangan fitur live chat pada situs resminya. Perbaikan terus dilakukan sebagai bentuk layanan terbaik yang bisa diberikan kepada masyarakat. Alasan atas kesulitan Wajib Pajak dalam menghubungi pihak pelayanan pajak kini telah diberikan solusinya. Selain itu, untuk melengkapi fasilitas komunikasi yang dibutuhkan oleh wajib pajak, DJP menghadirkan Kring Pajak 1500200. Masyarakat kini mempunyai banyak pilihan dalam mengakses layanan dan turut beradaptasi pada perkembangan digital. Untuk memanfaatkan fasilitas live chat pun begitu mudah, Anda tinggal masuk ke situs online Direktorat Jenderal Pajak kemudian Anda akan menemukan fitur tersebut pada bagian kanan bawah. Hanya melalui sekali klik, Anda bisa langsung chatting untuk menyampaikan apa yang Anda perlukan.

Pada menu utama akan ditampilkan seputar informasi dan aplikasi elektronik. Anda biasanya harus memasukkan nama serta alamat email, kemudian mengajukan pertanyaan yang ingin Anda tanyakan. Maka saat itu juga, petugas layanan pajak bisa langsung melayanimu. Untuk mengantisipasi fitur live chat masih dalam keadaan offline, sebaiknya Anda menggunakan fitur ini setelah jam 08.00 pagi sampai jam 04.00 sore untuk mengantisipasi ketika layanan hanya dapat beroperasi saat jam kerja.

Demikianlah penjelasan singkat seputar layanan call center Kring Pajak dan fitur live chat yang dapat Anda manfaatkan. Hubungi Kring Pajak sebagai layanan yang akan membantu memudahkan segala urusan perpajakan Anda. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengakses web DJP, gunakan ASP resmi seperti Klikpajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda. Klikpajak sebagai mitra resmi Dirjen Pajak menyediakan segala informasi perpajakan lengkap untuk Anda. Selain itu, layanan perpajakan online mulai dari hitung, setor, lapor pajak masa dan tahunan dapat Anda lakukan lewat satu platform saja. Segera daftar di sini untuk lapor pajak aman, nyaman, dan gratis selamanya!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak