Pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. Tentunya semua Wajib Pajak terutama pengusaha atau Badan menginginkan kewajiban tersebut dibayar dengan nominal yang paling minimal. Ada yang kemudian mensiasatinya dengan cara yang inkonstitusional namun juga ada yang tetap berada di jalur yang sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Salah satu cara yang paling dikenal untuk memangkas pemungutan pajak yang berlebihan adalah dengan melakukan tax planning.
Strategi tax planning dapat diterapkan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan objek Pajak Badan tersebut. Seperti yang diketahui, objek pajak suatu Badan biasanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Bumi dan Bangunan (PPnBM) atau Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tergantung seperti apa lingkup dan kebutuhan usahanya.
Definisi dan Fungsi Tax Planning
1. Sebagai Perencanaan Pajak
Tax planning sebagai proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) agar utang pajak berada dalam jumlah yang paling minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan.
2. Sebagai Manajemen Pajak
Sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Dari definisi dan fungsi di atas, bisa disimpulkan bahwa tax planning adalah usaha untuk menekan utang pajak serendah mungkin selama sesuai dengan peraturan perpajakan.
Jenis Tax Planning
1. Tax Planning Domestik
Tax planning domestik bertumpu pada Undang-Undang Domestik, dengan ketentuan Wajib Pajak hanya memiliki usaha atau melakukan transaksi di Indonesia saja.
2. International Tax Planning
Jenis tax planning ini dilakukan oleh Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. tax planning ini juga dilakukan jika Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri.
Berbeda dengan national tax planning atau domestik yang berpedoman Undang-Undang Domestik saja, International Tax Planning juga harus memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (tax treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat.
Strategi Tax Planning terkait Objek Pajak Badan
1. Tax Saving
Tax saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Lewat tax saving, Anda jadi lebih selektif untuk mengatur objek pajak yang akan Anda bebankan atau kurangi pengenaan pajaknya.
Contoh Penerapan Tax Saving
a. Pengalihan bentuk natura menjadi pendapatan karyawan yang akan memberi dampak pada penurunan PPh Badan dan dampak kenaikan pada PPh 21.
b. Merekomendasikan Angka Pengenal Importir (API) untuk PPh 22 untuk memperbesar penghematan pajak sebesar 5%
Baca juga: Ketahui Cara Hitung PPh 22 dan Besaran Tarifnya
2. Tax Avoidance
Tax avoidance adalah penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara meringankan beban pajak atau menghindari pajak secara legal (tidak melanggar UU). Memanfaatkan celah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, tax avoidance bisa dilakukan dengan cara menghindari pengenaan pajak bukan objek pajak.
Contoh Penerapan Tax Avoidance
a. Membentuk Badan Usaha baru sebagai revenue dan profit centre untuk menurunkan lapisan PPh tarif tertinggi.
b. Untuk kesejahteraan karyawan, dapat mengalokasikan dana dalam bentuk natura apabila ingin memberikan tunjangan tambahan, pemberian atau hadiah. Mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh Final bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Demikian penjelasan lengkap tentang tax planning dan strategi-strategi yang dapat Anda lakukan. Dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak mempunyai pilihan untuk dapat meminimalisir pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan cara yang lebih legal yakni dengan menerapkan tax planning.