
Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) diharuskan melaporkan SPT Tahunan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk WP Orang Pribadi, batas pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan sampai 30 April.
Kepatuhan terhadap jadwal ini penting agar WP terhindar dari sanksi administratif. Proses pelaporan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
Pelaporan SPT bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari transparansi keuangan. Dengan melaporkan SPT, WP menunjukkan arus penghasilan dan aset yang dimiliki selama setahun.
Hal ini juga membantu DJP dalam memastikan kepatuhan pajak secara nasional. Oleh karena itu, pelaporan SPT menjadi kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan.
Ingat! Kewajiban lapor pajak karena berfungsi sebagai sarana pelaporan arus turnover aset kena pajak anda!
WP pun dapat memilih untuk langsung mengakses e-filing melalui website DJP atau dengan bantuan application service provider yang ditunjuk oleh DJP, seperti aplikasi perpajakan digital KlikPajak. Dengan pelaporan secara online tersebut, WP dapat melaporkan SPT dari rumah sambil tetap melakukan physical distancing.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Nihil Online dan Langkah-Langkahnya
Selain itu, WP pun akan dikenai sanksi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut.
Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Berdasarkan ketentuan pajak, dalam Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi terdapat dua komponen denda yang bisa dibebankan kepada WP:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT,
- Denda keterlambatan membayar pajak (apabila status SPT kurang bayar).
Berdasarkan peraturan DJP, Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi) adalah sebesar Rp 100.000,00. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan denda telat lapor SPT Badan Usaha yang sebesar Rp 1.000.000,00. Denda keterlambatan ini hanya dikenakan satu kali.
Hal tersebut berlaku juga jika Anda lupa lapor SPT pajak bertahun-tahun. Jika Anda melakukan hal tersebut, maka denda yang dikenakan diakumulasi dari jumlah tahun lupa lapor. Misalnya Anda lupa lapor SPT pajak pribadi selama 2 tahun berturut-turut maka denda yang dikenakan sebesar Rp. 200.000,00.
Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak
Sementara itu denda keterlambatan membayar pajak adalah sebesar 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar. Dengan catatan, untuk lama waktu keterlambatan pembayaran pajak dihitung dari tanggal jatuh tempo, atau batas pembayaran pajak, sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Dimana diberlakukan pembulatan ke satu bulan ke atas. Atau dengan kata lain, walaupun WP hanya terlambat membayar pajak selama 10 hari, lama waktu keterlambatan sebagai pengali tarif tetap sebesar 1 bulan.
Baca Juga: Pembayaran Denda Pajak Perusahaan
Prosedur Pembayaran Denda Pajak Orang Pribadi
-
Mendapatkan STP dari KPP
Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Anda terdaftar akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat. Perlu diketahui bahwa alamat yang dituju adalah alamat yang Anda daftarkan dalam dokumen perpajakan.
STP adalah dokumen yang berupa lembaran seperti invoice yang berisi rincian besaran tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh WP karena kelalaiannya.
Jika Anda tidak kunjung mendapatkan STP tersebut, maka Anda dapat langsung menghubungi KPP terdekat untuk meminta STP. Hal ini penting, terutama apabila status SPT Anda kurang bayar, untuk menghindari besarnya sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
-
Melakukan Pembayaran Denda ke Bank
WP dapat membayar denda pajak ke bank-bank tertentu atau kantor pos. Bank yang dapat melayani pembayaran denda adalah bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) serta beberapa bank swasta. Oleh karena itu, ada baiknya, Anda memastikan terlebih dahulu Bank yang akan digunakan melayani pembayaran denda pajak atau tidak melalui call centre.
Anti-Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan dengan Klikpajak
Demi mengantisipasi lupa lapor pajak selain mengetahui dan memasang “alarm” waktu tenggat pelaporan pajak, Anda juga perlu mengandalkan aplikasi pelayanan pajak.
Biasanya alasan Anda malas membayar atau melaporkan pajak adalah stigma proses panjang dan memakan waktu lama untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Padahal, kini Anda bisa melapor dan membayar pajak dengan fitur e-filling dan e-billing pada aplikasi perpajakan.
Salah satu aplikasi pelayanan pajak yang bisa Anda gunakan adalah Klikpajak yang merupakan mitra resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Dengan Klikpajak, selain untuk kebutuhan pelaporan dan pembayaran pajak, Anda juga bisa melakukan arsip pajak. Bagi pengusaha yang telah menggunakan software akuntansi Jurnal bisa diintegrasikan dengan Klikpajak untuk pemrosesan keuangan.
Daftarkan diri Anda segera di Klikpajak dan rasakan kemudahan lapor dan pembayaran pajak.