Daftar Isi
4 min read

Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21 yang Harus Dipahami

Tayang 15 Oct 2019
Last updated 19 Juli 2024
Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21 yang Harus Dipahami
Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21 yang Harus Dipahami

Ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui aplkiasi e-filing, tak jarang wajib pajak akan menjumpai status SPT Kurang Bayar (KB), Lebih Bayar (LB) atau Nihil. Lalu bagaimana jika status SPT Anda adalah Kurang Bayar? Apa yang harus Anda dilakukan? Berikut adalah solusi mengatasi status kurang bayar pajak PPh 21 yang bisa Anda lakukan.

Pengertian Status SPT Kurang Bayar

Status SPT kurang bayar dapat terjadi pada siapa saja apabila dalam satu tahun Anda pindah ke beberapa perusahaan dan/atau menerima lebih dari satu bukti potong pajak atas penghasilan Anda. Atau nominal perusahaan yang diperoleh di atas nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp 4.500.000 setiap bulan. Bagi SPT dengan status kurang bayar seperti ini, Anda perlu menggunakan SPT 1770 S.

Penyebab SPT Kurang Bayar Pajak PPh 21

SPT Kurang Bayar Pajak PPh 21

Apabila Status SPT Anda adalah Kurang Bayar, berikut ini adalah beberapa penyebab yang memungkinkan:

  • Anda belum melakukan pembayaran pajak.
  • Apabila sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT Pajak.
  • Anda belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.

Solusi Kurang Bayar Pajak PPh 21

Kurang Bayar Pajak PPh 21

Dalam pengisian SPT Pajak online atau yang disebut e-filing formulir 1770 SS (khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setiap tahun), akan muncul sebuah kotak dialog untuk melaporkan pembayaran atau penyetoran pajak dan untuk membuat ID Billing pada bawah bagian A (pajak penghasilan). Sedangkan pada formulir 1770 S (wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun), kotak dialog yang berfungsi untuk melaporkan pajak atau untuk membuat Kode Billing akan muncul di langkah atau step keenam belas.

Jika Anda telah membayar pajak, silakan klik Sudah. Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda. Jika Anda sudah membayar namun berstatus Kurang Bayar, maka bayar sisa pajak terhutang Anda dengan klik pada pilihan Belum.

Kemudian klik Buat Kode Billing untuk mengaktifkan kode billing Anda. Lalu ikuti langkah berikut ini:

    • Bayar kode billing tersebut di ATM atau melalui internet banking (beberapa bank sudah menyediakan menu pembayaran pajak) atau mesin EDC. Anda juga dapat menyetorkan pajak ke bank persepsi dan Kantor Pos Persepsi.
    • Jika sudah membayar pajak, buka dan edit kembali SPT Anda di menu Submit SPT.
    • Setelah pembayaran pajak berhasil, perhatikan kode NTPN lalu input NTPN dan tanggal setor yang akan diisi pada SPT sebagai bukti pembayaran pajak, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT

Dalam hal Buat Kode Billing, jika mengalami gagal, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan seperti ini: “Generate Kode Billing Gagal”. Maka silakan ulangi kembali. Silahkan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal setelah login di DJP Online.

 

Buat dan Kirimkan SPT Anda

  1. Setelah berhasil login ke situs DJP Online, pilih menu e-filing. Selanjutnya klik “Buat SPT” di menu toolbar pada bagian atas kolom Daftar SPT. Tahap selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang mengarahkan Anda untuk mengisi jenis formulir SPT yang tepat.
  2. Pada bagian awal, isi tahun dan jenis pelaporan, lalu pilih langkah berikutnya sampai ke Induk Form. Di Induk Form, pilih Bagian E. PPh Kurang/Lebih bayar, lalu jawab “sudah” pada bagian pertanyaan pembayaran kekurangan pajak. Setelah itu, masukkan tanggal pembayaran, pilih “Tambah” dan masukkan data NTPN, lalu klik “Simpan”.
  3. Klik bagian Pernyataan dan centang kotak “Setuju”. Lalu, muncul kotak dialog yang memberitahukan poin-poin apa saja yang belum lengkap. Misalnya karena bagian Daftar Harta tidak terisi, isi saja dengan harta yang Anda punya per 31 Desember.
  4. Setelah itu, klik “Langkah Berikutnya”, lalu klik “Permintaan Kode Verifikasi” dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi lewat email. Setelah isi kode verifikasi, kirim SPT Anda. Jika pengiriman sudah selesai, di beranda e-filing list SPT akan bertambah.

Pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Pajak telah mengubah tiga peraturan yang semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan lapor SPT online melalui aplikasi e-filing. Salah satu perubahan peraturannya mengenai penghapusan Surat Setoran Pajak atau SSP. Peraturan perpajakan baru ini membuat Formulir SPT Tahunan 1770 S dan Formulir SPT 1770 SS dengan berstatus Nihil atau Kurang Bayar yang disampaikan melalui aplikasi e-filing. Kini tidak perlu lagi dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen pendukung seperti SSP Pajak.

Baca Juga: 4 Tahap Atasi SPT Kurang Bayar

Dapatkan beragam informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Melalui Klikpajak Anda juga dapat membuat kode billing dan melakukan pelaporan pajak dengan praktis dan gratis. Transaksi melalui layanan ini resmi karena Klikpajak merupakan mitra resmi DJP.

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami