Daftar Isi
4 min read

Sanksi Atas Pajak Penghasilan Apabila Tidak Membayarnya

Tayang 11 Sep 2019
Last updated 19 Juli 2024
Sanksi Atas Pajak Penghasilan Apabila Tidak Membayarnya
Sanksi Atas Pajak Penghasilan Apabila Tidak Membayarnya

Penerapan sistem pemungutan pajak self assessement system di Indonesia merupakan bentuk kepercayaan negara kepada para wajib pajak untuk secara mandiri mendaftar, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan. Tentunya dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus memiliki pengetahuan cukup terkait perpajakan sesuai dalam Undang-Undang Perpajakan.

Ada baiknya setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki pendapatan atau penghasilan, memahami peraturannya dan patuh membayar pajak penghasilan. Lalu, bagaimana ketentuan sanksi atas pajak penghasilan apabila tidak patuh membayar pajak?

Sanksi Administrasi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

  1. Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
    Seorang wajib pajak orang pribadi diharuskan tepat waktu lapor, apalagi jangan sampai tidak melaporkan SPT. Sanksi administrasi yang akan diterima dan dilunasi berdasarkan ketentuan PPh 21 adalah mendapatkan denda sebesar Rp 100.000,00. Sementara bagi wajib pajak badan diharapkan bayar dan lapor pajak di awal waktu sebelum tanggal 30 April. Apabila terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00.Pada sejumlah pelanggaran perpajakan, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya disengaja.
  2. Pengenaan Bunga karena Meyebabkan Utang Pajak Menjadi Lebih Besar
    Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah. Mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
    Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang pajak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
    Tetapi, dalam hal wajib pajak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga. Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.
  3. Sanksi Kenaikan
    Sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan, jumlah pajak yang harus dibayar menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena wajib pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.

Baca juga: Ketahui Aturan dan Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan

Sanksi Atas Pajak Penghasilan Berupa Sanksi Pidana

Dalam perpajakan juga dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan.

Di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.

  1. Denda pidana
    Denda pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
  2. Pidana kurungan
    Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran oleh wajib pajak dan pihak ketiga. Ketentuan pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma, sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana. Maka tinggal bagaimana ketentuan mengenai denda pidana tadi diganti dengan pidana kurungan selama sekian waktu.
  3. Pidana penjara
    Sanksi ini sama halnya pidana kurungan, yaitu hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, tetapi kepada pejabat dan wajib pajak.

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 tahun meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu ini disesuaikan dengan kadaluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 tahun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Selain dituntut untuk melaporkan pajak di awal waktu sebelum jatuh tempo pembayaran, Anda diharuskan memperhatikan ketepatan dalam melaporkan seluruh harta Anda dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami