Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Dari regulasi UU Ciptaker yang banyak mengatur tentang ketenagakerjaan dan investasi ini, apakah ada perubahan peraturan untuk klaster perpajakannya? Jika ada, apa saja perubahan perpajakan dalam Perppu ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Mengacu pada latar belakang keberadaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2022 ini merupakan pengganti UU Cipta Kerja.
Sebagai catatan, dalam pertimbangan putusan MK dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.
MK menilai prosedur UU tersebut tidak didasarkan pada pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya, seperti tata cara dan metode yang pasti, baku dan standar, serta sistematis.
Sehingga terbitnya Perppu ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun. Jika tidak, secara keseluruhan UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional.
Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja No. 2/2022 ini berisi 1.117 halaman dengan beberapa bab dan 186 pasal yang terdiri dari:
- BAB I : Ketentuan Umum (hal. 3)
- BAB II : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (hal. 4)
- BAB III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (hal. 6)
- BAB VIIA : Layanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Berbasis Elektronik (hal. 313)
- BAB VIIB : Sumber Pendanaan (hal. 313)
- BAB IXA : Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (hal. 321)
- Bagian Kelima : Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu (hal. 532)
- BAB IV : Ketenagakerjaan (hal. 538)
- BAB V : Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (hal. 578)
- BAB VI : Kemudahan Berusaha (hal. 595)
- BAB VII : Dukungan Riset dan Inovasi (hal. 655)
- BAB V : Kewajiban Pelayanan Umum, Riset, dan Inovasi (656)
- BAB VIII : Pengadaan Tanah (hal. 657)
- BAB IX : Kawasan Ekonomi (678)
- BAB X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (hal. 702)
- BAB XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja (hal. 717)
- BAB XII : Pengawasan dan Pembinaan (hal. 732)
- BAB XIII : Ketentuan Lain-Lain (hal. 734)
- BAB XIV : Ketentuan Peralihan (hal. 735)
- BAB XV : Ketentuan Penutup (hal. 736)
- Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (hal. 738)
Lalu, apakah Perppu 2/2022 mengubah seluruh isi ketentuan perpajakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja?
Merujuk isi Perppu ini, terdapat empat bagian yang menuliskan tentang pasal-pasal yang mengatur perpajakan, di antaranya:
- Pasal 111 tentang PPh Pasal 26 (hal. 626) → tidak ada perubahan.
- Pasal 112 tentang PPN Barang & Jasa dan PPnBM (hal. 628) → secara garis besar tidak ada perubahan, hanya mengubah Pasal 1A ayat 2e yang mana huruf c dihapus.
- Pasal 113 tentang KUP (hal. 632) → Pasal 11, Pasal 15, Pasal 27B, Pasal 38 → tidak ada perubahan.
- Lembar Penjelasan Angka 2 Pasal 26 ayat (1) → berisi contoh.
Artinya, ketentuan yang tertuang dalam Perppu 2/2022 ini, khususnya klaster perpajakan, sebagian besar masih sama dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Sementara itu, implementasi ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja hingga saat ini sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan-peraturan pelaksananya dalam PMK, KMK, PP, PER, dan lainnya.
Jadi, Perppu ini tidak mengubah ketentuan yang ada dalam UU HPP dan peraturan turunannya.
Bisa disimpulkan, keberadaan Perppu 2 Tahun 2022 dari sisi regulasi perpajakan sebagai bentuk legitimasi agar ketentuan perpajakan yang ada pada UU Cipta Kerja dapat diakui dan sah secara hukum di mata MK.
Anda juga dapat membaca artikel Poin-poin UU Cipta Kerja untuk sekadar mengetahui apa saja ketentuan pengaturan perpajakan dalam UU 11/2020 ini.