Daftar Isi
4 min read

Menghitung PPh 21 Gross Up secara Mudah & Tepat

Tayang 12 Sep 2019
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Gross Up
Menghitung PPh 21 Gross Up secara Mudah & Tepat

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur untuk waktu tidak tertentu. Untuk penghitungan pajak penghasilan pegawai tetap Pasal 21, bisa dilakukan dengan beberapa metode. Salah satunya adalah dengan metode gross up, yaitu dengan tunjangan pajak. Kemudian, bagaimana ketentuan menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap dengan metode gross up? Simak artikel berikut ini dengan saksama.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Perlu Anda ingat kembali, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Ketentuan Penerbitan Bukti Potong 1721 A1/A2 untuk Pegawai Tetap

Saat akan melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak orang pribadi harus mempersiapkan dokumen Bukti Potong 1721 A1/A2 dan Formulir SPT 1770 sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi. Ketentuan ini diatur di Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012, yang berbunyi:

  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
  2. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
  3. Pemotong atau Pemungut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Perhatikan dengan saksama bunyi Ayat (1) dan Ayat (3). Pada Ayat 1 dijelaskan bahwa bukti potong harus diterbitkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, sedangkan pada Ayat (3) disebutkan bahwa bukti potong PPh 21 diterbitkan atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap. Artinya, untuk pegawai tetap, bukti potong berupa 1721 A1/A2 tetap harus diterbitkan meskipun penghasilannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP karena di Pasal 23 ayat (1) tersebut disebutkan, “atas penghasilan yang diterima”. Sedangkan untuk pegawai tidak tetap, bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI) hanya diterbitkan apabila ada pemotongan pajak, apabila tidak ada maka tidak perlu diterbitkan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap dengan Tunjangan Pajak

Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gaji yang diterima dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong. Tunjangan dapat berbentuk tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya, tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan maupun tidak tergantung pada kebijakan perusahaan bersangkutan.

Cara menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contohnya, Aisyah seorang perempuan lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 11.000.000. Perusahaan memberikan tunjangan pajak penuh kepada Aisyah sejumlah Rp 70.300. Iuran pensiun yang dibayar Aisyah adalah Rp 110.000 setiap bulan. Maka perhitungannya adalah:

Gaji Pokok 11.000.000
1.       Tunjangan Pajak 70.300
Penghasilan kotor (bruto) sebulan 10.929.700
1. Biaya jabatan: 5% x 10.929.700 546.485
2.       Iuran pensiun: 1% dari gaji pokok 110.000
(656.485)
Penghasilan bersih (neto) sebulan 10.273.415
Penghasilan neto satu tahun 12 x 10.273.415 123.280.980
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 69.280.980
PPh Terutang 5% x 69.280.980 3.464.049
PPh Pasal 21 bulanan= 3.464.049/ 12 288.670,75

 

Catatan: Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPh 21 perlu dikalikan 120%. Sehingga PPh 21 terutang adalah sebesar Rp 70.300 x 120% = Rp 84.360

Baca juga: Pajak Penghasilan PPh 21 dan Pajak Sejenisnya

Demikian cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap. Bila Anda sudah memahaminya, jangan lupa untuk membayar dan lapor pajak. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e Filing Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda.

Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar sekarang juga di sini!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak