Daftar Isi
4 min read

Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong PPh 23

Tayang 26 Mar 2025
Diperbarui 03 April 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong PPh 23
Cara Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong PPh 23

Kesalahan atau perubahan kondisi seperti pembatalan transaksi dapat menyebabkan bukti potong PPh Pasal 23 harus dibatalkan atau diperbaiki. Proses pembatalan dan pembetulan ini harus dilakukan dengan benar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci ketentuan dan tata cara pembatalan serta pembetulan bukti potong PPh 23 untuk memudahkan Anda melakukannya.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Ketentuan Pembatalan Bukti Potong PPh 23

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, jika transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dibatalkan, maka perlu dibuat Bukti Pemotongan Pembatalan.

Ketentuan melakukan pembatalan di antaranya:

  • Nomor bukti potong pembatalan harus sama dengan nomor bukti potong sebelumnya.
  • Kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” diisi dengan nilai nol (0).
  • Tanggal penerbitan bukti potong pembatalan harus sesuai dengan tanggal proses pembatalan.
  • Bukti potong yang dibatalkan harus dilampirkan bersama bukti potong pembatalan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pembetulan jika diperlukan.

Baca Juga: SPT Masa PPh Unifikasi: Pengertian dan Ketentuannya

Ketentuan Pembetulan Bukti Potong PPh 23

Bukti potong PPh Pasal 23 dapat dibetulkan dengan ketentuani seperti berikut:

  • Terdapat kesalahan data seperti jumlah penghasilan, nama wajib pajak, atau NPWP.
  • Perubahan hanya dapat dilakukan pada data yang salah, tanpa mengubah nomor bukti potong.
  • Pengisian tanggal harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya bukti pemotongan pembetulan.
  • Nilai pajak yang disesuaikan harus disetor sebelum batas pelaporan masa pajak berakhir.
  • Melampirkan bukti pemotongan yang dibetulkan dengan bukti pemotongan pembetulan untuk selanjutnya dilampirkan dalam SPT pembetulan.

Regulasi yang Mengatur Pembatalan dan Pembetulan Bukti Potong

Beberapa peraturan terbaru yang relevan meliputi:

  • Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024: Mengatur prosedur pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak akibat pembatalan.
  • PER-04/PJ/2017: Menjelaskan mekanisme pelaporan SPT Masa termasuk prosedur pembetulan dan pembatalan

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di eBupot Mekari Klikpajak

Cara Pembatalan Bukti Potong PPh 23

Langkah-langkah untuk membatalkan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi e-Bupot dan pilih menu “Bupot PPh 23”.
  2. Cari bukti potong yang ingin dibatalkan berdasarkan nomor dokumen.
  3. Klik menu “Hapus/Batalkan”.
  4. Pastikan kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” diisi dengan nilai nol (0).
  5. Simpan perubahan dan pastikan status dokumen berubah menjadi “deleted”.

Jika SPT Masa sudah dilaporkan, lakukan pembetulan SPT dengan melampirkan bukti potong pembatalan

Cara Membetulkan Bukti Potong PPh 23

Apabila terjadi kesalahan pada bukti potong, ikuti langkah berikut:

  • Akses aplikasi e-Bupot dan pilih menu “Ubah/Betulkan”.
  • Pilih data yang perlu diperbaiki (misalnya, nama wajib pajak atau jumlah penghasilan bruto).
  • Pastikan tanggal penerbitan tetap sesuai dengan dokumen asli.
  • Simpan perubahan dan cetak ulang dokumen jika diperlukan.

Jika sudah melaporkan SPT Masa sebelumnya, lakukan pembetulan SPT dengan melampirkan dokumen hasil koreksi

Baca Juga: Panduan Lengkap Bukti Potong PPh 23 dan Penggunaan e-Bupot

Tips untuk Menghindari Kesalahan pada Bukti Potong

Anda dapat mengikuti tips berikut agar terhindar dari kesalahan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 23:

  • Periksa Data Secara Teliti: Pastikan semua informasi seperti NPWP, nama wajib pajak, dan jumlah penghasilan sudah benar sebelum menerbitkan dokumen.
  • Gunakan Aplikasi Pajak: Selalu gunakan aplikas pajak online sepertii e-Bupot Mekari Klikpajak untuk meminimalkan risiko kesalahan manual.
  • Simpan Dokumen Pendukung: Arsipkan semua dokumen pendukung untuk mempermudah proses audit atau koreksi di kemudian hari.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika ragu, mintalah bantuan dari konsultan pajak atau petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Kesimpulan

Kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 atau perubahan kondisi seperti pembatalan transaksi dapat menyebabkan perlunya pembatalan atau pembetulan bukti tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur yang benar agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan mengikuti ketentuan yang ada, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan laporan pajak mereka akurat.

Untuk melakukan pembatalan, Anda harus membuat Bukti Pemotongan Pembatalan dengan nomor yang sama seperti bukti sebelumnya, tanggal sesuai dengan proses pembatalan, dan mengisi kolom lainnya sesuai ketentuan.

Dalam hal pembetulan, Anda dapat memperbaiki data yang salah tanpa mengubah nomor bukti potong dan harus melampirkan bukti pemotongan yang dibetulkan dalam SPT.

Dengan menggunakan aplikasi e-Bupot, proses pembatalan dan pembetulan menjadi lebih mudah dan efisien. Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa semua dokumen perpajakan dikelola dengan baik.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : e-Bupot Unifikasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami