Daftar Isi
3 min read

4 Langkah Mudah Membayar Pajak Mobil Lewat Samsat

Tayang 26 Jul 2018
4 Langkah Mudah Membayar Pajak Mobil Lewat Samsat

Membayar Pajak merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara. Termasuk diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor. Jika Anda memiliki kendaraan bermotor, wajib bagi Anda untuk melaporkan kendaraan yang Anda miliki.

Dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pembayaran pajak mobil melalui samsat. Sebenarnya sudah tersedia beberapa fitur dan aplikasi secara online, namun masih terbatas pada beberapa daerah saja. Sehingga kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pembayaran pajak mobil lewat samsat.

Melakukan pembayaran pajak mobil sangat mudah untuk dilakukan. Langkahnya sangat sederhana dan tidak membutuhkan waktu berhari-hari. Namun ada beberapa orang yang lebih memilih untuk membayar calo untu mengurusi hal ini karena dianggap ribet dan lama. Sebaiknya hindari hal tersebut karena akan berkaitan dengan keamanan surat-surat berharga Anda maupun mobil Anda. Dan biasanya mereka memungut bayaran yang cukup tinggi. Jadi alangkah lebih baik jika Anda mengurus sendiri pembayaran pajak mobil tersebut.

Pembayaran pajak mobil terdiri dari 2 yaitu tahunan dan 5 tahun sekali. Pada dasarnya hampir sama namun terdapat sedikit perbedaan pada langkah-langkah pembayarannya. Berikut ini penjelasannya.

  1. Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum Anda pergi ke kantor samsat, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, agar prosesnya lebih cepat.

  • Fotokopi KTP, sertakan juga aslinya
  • Fotokopi STNK, beserta aslinya
  • Bukti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terakhir
  • Fotokopi lembar pertama BPKB
  1. Mengisi formulir perpanjangan

Agar proses pembayaran pajak mobil lebih cepat alangkah lebih baiknya jika Anda pergi ke kantor samsat di pagi hari. Biasanya antrean belum terlalu panjang. Ambil formulir perpanjangan STNK pada loket, dan isilah sesuai identitas KTP dan STNK Anda. Setelah menyelesaikan pengisian formulir, serahkan berkas yang telah Anda siapkan dari rumah. Kemudian Anda akan diberikan slip pembayaran.

  1. Bayar Pajak Mobil di Kasir

Setelah menyelesaikan pemberkasan, Anda harus mengantre kembali untuk melakukan pembayaran melalui kasir.

  1. Mengambil STNK

Setelah melakukan pembayaran di kasir, Anda perlu menunggu nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diperpanjang. Jika nama Anda sudah dipanggil jangan lupa untuk mengambil KTP dan STNK Anda terlebih dahulu.

Jika melakukan pembayaran pajak 5 tahun sekali. Prosesnya hampir sama. Namun perbedaannya, langkah pertama ialah melakukan cek fisik. Sesaat sampai di samsat, Anda perlu mencari tempat cek fisik dan mengantre. Di s ini akan dilakukan pengecekan pada nomor mesin oleh petugas. Jika sudah selesai, Anda baru bisa melakukan langkah pembayaran seperti di atas. Dan diakhir ketika mengambil STNK jangan lupa Anda mengambil plat nomor yang baru.

Layanan samsat online di 5 daerah Indonesia

Di beberapa daerah di Indonesia terdapat beberapa samsat yang telah menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online. Sedangkan daerah-daerah lain masih dalam proses pengembangan teknologinya. Beberapa aplikasi online juga telah tersedia, namun bukanlah akun resmi dari pemerintah. Jadi alangkah lebih baik jika Anda datang langsung ke samsat untuk melakukan pembayaran dan pengecekan mobil. Jika Anda ingin melakukannya secara online, berikut ini daerah-daerah yang telah menyediakan fasilitas samsat online:

  1. Jawa Timur www.esamsat.jatimprov.go.id/
  2. Jawa Tengah www.dppad.jatengprov.go.id/
  3. Jawa Barat  www.dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  4. DKI Jakarta samsat-pkb.jakarta.go.id/
  5. Nangroe Aceh Darussalam esamsat.acehprov.go.id

Anda dapat mengakses laman tersebut untuk melakukan pembayaran pajak mobil. Sangat mudah bukan untuk melakukan pembayaran pajak mobil? Jadilah tertib pajak dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak