Daftar Isi
4 min read

Pahami Pajak Mobil Mewah untuk Area DKI Jakarta

Tayang 19 Jun 2019
Pahami Pajak Mobil Mewah untuk Area DKI Jakarta
Pahami Pajak Mobil Mewah untuk Area DKI Jakarta

Memiliki hobi dan gaya hidup mewah mungkin memang merupakan hal yang biasa bagi sebagian orang seperti pengusaha dan artis besar di Ibukota. Mengingat gaya hidup yang selalu bergantung kepada transportasi, jumlah mobil mewah yang mengaspal di jalanan ibukota juga semakin banyak. Namun pernahkah Anda penasaran berapa sebenarnya besaran pajak mobil mewah yang beredar di Jakarta?

Pajak kendaraan bermotor dikenakan ketika pembelian dan juga secara berkala setiap tahunnya. Jika pada mobil-mobil dengan tipe dan segmen pasar menengah kebawah, mungkin saja perhitungan dan tanggung jawab pajaknya tidak terlalu besar. Namun berbeda dengan mobil mewah, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Jenis Mobil Mewah yang Terkena PPnBM

Jika dilihat berdasarkan jenis mobilnya, tentu saja yang terkena jenis PPnBM adalah jenis mobil mewah. Kualifikasi mobil mewah mungkin sudah tidak perlu dibahas karena Anda yang memiliki mobil mewah tentu sudah paham. Contohnya adalah supercar yang biasanya hanya diproduksi dalam jumlah terbatas.

Jenis lain misalnya saja mobil produk negara Italia dengan lambang kuda jingkrak yang lekat dengan warna merahnya. Atau mungkin beberapa mobil sedan yang memiliki dua pintu saja. Kemudian bisa juga dilihat pada mobil SUV mewah dengan harga miliaran. Tentu besaran pajak yang dikenakan tidak akan sama dengan mobil yang memiliki harga ratusan juta saja.

Pajak untuk Mobil Mewah

Sebelumnya telah dibahas pajak mobil mewah salah satunya adalah Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM yang bisa mencapai hingga sebesar 125%. Selain itu, ternyata juga terdapat pajak lain yang harus ditanggung ketika Anda ingin memiliki mobil mewah.

Pajak atau beban lain tersebut diantaranya adalah bea masuk. Bea masuk sendiri kini telah dihitung setara untuk setiap jenis mobil mewah yang dibeli, yakni sebesar 50%. Sebelumnya, bea masuk yang diterapkan berkisar antara 10% hingga 50%, tergantung dengan jenis mobil yang Anda beli.

Selain bea masuk, ada lagi jenis pajak lain yang harus ditanggung, yakni PPh 22 Barang Impor. Pajak ini sendiri memiliki besaran sekitar 10%. Awalnya, PPh 22 Barang Impor juga tidak setinggi ini, hanya berkisar antara 5,5% hingga 7,5% tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.

Tentu saja, disamping pajak pembelian, Anda juga masih harus menanggung Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar rutin setiap tahunnya. Tarif ini, seperti yang disampaikan dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015, ditetapkan berdasarkan kepemilikan. Kepemilikan pertama sebesar 2%, kedua sebesar 2,5% dan seterusnya hingga seterusnya hingga kepemilikan ketujuh belas sebesar 10%. Kepemilikan selanjutnya akan dikenakan tarif sama, sebesar 10%.

Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk cara penghitungannya sendiri, Pajak Kendaraan Bermotor memiliki beberapa variabel perhitungan. Diantaranya adalah koefisien bobot, nilai jual kendaraan, dan tarif pajak yang dikenakan. Hasil perhitungan ini menjadi beban pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh Anda, jika memiliki mobil mewah dan kendaraan bermotor lain.

Koefisien bobot yang dimaksud telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Untuk sepeda motor adalah 1, untuk mobil sedan adalah 1,025. Untuk jenis jeep adalah 1,050, untuk minibus adalah 1,050, untuk blind van adalah 1,050, untuk pick up adalah 1,075, untuk mikro bus adalah 1,075, untuk bus sebesar 1,1, untuk light truck sebesar 1,3 dan untuk truck sebesar 1,3.

Nilai koefisien bobot tersebut yang nantinya akan digunakan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang Anda bayarkan, disamping nilai jual dan pajak yang telah ditetapkan berdasarkan Perda yang berlaku, dalam hal ini di DKI Jakarta.

Melihat besaran pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan mewah, tidak heran jika banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraannya. Alasannya beragam, mulai dari lupa, hingga kesulitan membayar karena tak memiliki waktu untuk mendatangi KPP terdekat. Padahal kini pajak mobil mewah juga bisa dibayarkan melalui sistem online yang disediakan oleh DJP dan mitra resminya.

Dari data yang ada, hingga akhir Januari 2019 terdapat sejumlah 24 unit mobil mewah yang belum melunasi pajaknya. Tentu saja nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, sekitar kurang lebih Rp2,4 miliar pajak terkait mobil mewah sudah dibayarkan, berikut beserta dendanya sebesar kurang lebih Rp384.925.300.

Tentu saja, alasan seperti hambatan pembayaran pajak terkait waktu sudah tidak lagi relevan. Sistem online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak disediakan dalam rangka memfasilitasi wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi KPP secara rutin. Berbagai pajak termasuk pajak mobil mewah bisa diselesaikan secara mudah dan praktis.

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan mitra resmi seperti Klikpajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan seperti pajak mobil mewah. Fitur lengkap disertai prosedur hitung, bayar dan lapor yang terverifikasi DJP, menjamin setiap prosesnya valid dan data Anda aman. Segera daftar dan gunakan layanan dari Klikpajak untuk menikmati kemudahan bayar pajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak