Daftar Isi
4 min read

Pajak Pensiun 2020 yang Perlu Karyawan Ketahui

Tayang 24 Jan 2020
pajak pensiun 2019
Pajak Pensiun 2020 yang Perlu Karyawan Ketahui

Menjelang penghujung masa kerja, setiap pegawai atau karyawan memiliki hak atas manfaat uang pensiun. Uang pensiun merupakan hak yang dimiliki atas setoran yang dilakukan karyawan atau pegawai setiap bulannya. Di samping itu, atas uang pensiun yang diterima tersebut tetap dikenakan kewajiban Pajak Pensiun. Ketahui secara lengkap mengenai ketentuan Pajak Pensiun 2020.

Beberapa penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri menjelang masa pensiun di antara lain: Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua jenis penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi tersebut dibayarkan sekaligus dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Pesangon

Pesangon merupakan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (DPTK) kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja termasuk uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Uang Manfaat Pensiun

Uang manfaat pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Sehubungan uang pensiun diartikan sebagai bentuk penghasilan, maka dana pensiun akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Di dalam peraturan perundangan-undangan, sudah jelas tercantum besaran pajak pensiun beserta prosedur pembayaran pajaknya yang dapat dijadikan rujukan perusahaan.

Tunjangan Hari Tua (THT)

Tunjangan Hari Tua merupakan penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Dana jaminan hari tua (JHT) adalah sebagian dana yang dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan iuran pengusaha yang dapat diberikan dan digunakan saat karyawan sudah putus hubungan kerja. Entah karena mengundurkan diri, habis masa kontrak, pensiun, terkena PHK, meninggal, cacat, dipecat atau alasan tidak bekerja lainnya.

Dana JHT yang berasal iuran dari karyawan (2%) dan perusahaan atau pemberi kerja (3,7%) dapat dimanfaatkan ketika karyawan tidak lagi mendapat penghasilan rutin. Pemerintah telah menetapkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai suatu penghasilan yang dikenai pajak progresif.

Baca juga: Pajak Progresif atas Pencairan Dana Jaminan Hari Tua oleh Karyawan

Siapa Pemotong Pajak Penghasilan atas Pensiun

Pajak penghasilan dipotong atau dipungut oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

PPh Pasal 21 Bersifat Pajak Progresif 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat progresif. Anda perlu memahami prosedur pajak progresif ini dilakukan. Pajak progresif mengartikan bahwa penghasilan yang dikenai pajak akan dikurangi bertahap berdasarkan batasan yang telah ditentukan.

Contohnya, uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan kurang dari Rp 50.000.000, maka beban pajak yang ditanggungkan dari uang pesangon tersebut adalah sebesar 0%.

Pajak progresif diterapkan untuk besaran uang pesangon lebih dari jumlah tersebut. Penghasilan dari uang pesangon di atas Rp50.000.000-Rp100.000.000 dikenakan tarif pajak 5%. Penghasilan di atas Rp100.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 15% dan penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%.

Baca juga: Pajak YouTuber, Pengenaan Membayar PPh 21 dan PPh 23

Apabila uang pesangon yang diterima oleh seorang karyawan sebesar Rp 180.000.000, maka angka ini telah melewati dua batas penghasilan dan dua tarif pajak. Artinya, Rp 50.000.000 akan dikenai pajak 5% dan sisanya, yaitu Rp 80.000.000 dikenakan pajak 15%. Perhitungan dari dua tarif pajak tersebut kemudian diakumulasi dan menjadi tanggungan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Tarif Pajak Pensiun 2020

pajak pensiunan

Tarif pajak pensiun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/ PMK.03/ 2010 Pasal 4 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. Tarif pajak ini bersifat final. Tarif pajak penghasilan ini diberlakukan atas jumlah kumulatif dan dibayarkan paling lama dalam jangka waktu 2 tahun kalender. Ketentuan tarif pajak pensiun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
  2. Tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000

Apabila kemudian dana pensiun yang dibayarkan wajib pajak setelah melewati masa 2 tahun, maka peraturan perpajakan yang digunakan akan berbeda. Tarif pajak didasarkan pada tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang sifatnya tidak final.

Untuk pegawai, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini ditujukan untuk mendorong perusahaan untuk cermat dalam menjalani prosedur perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak by Mekari. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung,bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang juga disini!

[adrotate banner=”5″]

Kategori : EdukasiHitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak